Juni 2024, RPP Kebijakan Energi Nasional Ditargetkan Selesai

NERACA

Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan Juni tahun 2024 sesuai dengan arahan Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) pada sidang pertama DEN tahun 2004. Rancangan Kebijakan Energi Nasional yang di dirumuskan oleh DEN ini merupakan arah kebijakan energi jangka panjang untuk kepentingan bangsa dan negara dalam pengelolaan energi yang akan mengakomodir semua pihak, yaitu masyarakat dan pelaku industri.

"DEN telah menyusun atau sedang menyusun PP Pembaruan PP 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. PP ini menyesuaikan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim dan mengakomodasi transisi energi menuju net zero emisi di tahun 2060. Proses saat ini sudah dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PAK, pembahasan dari Kementerian sudah selesai. Konsultasi dengan DPR RI sudah dua kali karena ini PP yang harus mendapat persetujuan dari DPR," ujar Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto saat memaparkan Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta.

Sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif-Ketua Harian DEN-dalam Sidang Anggota DEN yang pertama pada tanggal 10 Januari 2004, bahwa menargetkan RPP KEN ini sudah selesai bulan Juni 2024 melalui pembuatan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang jadwal penyelesaian RPP KEN.

lebih lanjut Djoko menjelaskan, beberapa asumsi RPP KEN ini dulu dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi itu 7-8 persen, kemudian target supply-demand hanya sampai tahun 2060 dengan target EBT 23% di 2025 dan 31% pada tahun 2050. "Di RPP KEN yang baru ini, tahun 2060 EBT-nya kita tingkatkan lagi sampai 70 persennya. Karena apa? Berdasarkan realisasi EBT tahun-tahun sebelumnya, itu selalu di bawah target. Dengan target kita 70% di tahun 2060, kalau pun meleset, itu kira-kira di atas 50% sehingga net zero emisi ini bisa tercapai di tahun 2060," lanjut Djoko.

Perubahan lainnya, di RPP KEN yang baru adalah tingkat pertumbuhan ekonominya menyesuaikan Pasca-COVID, yaitu 4-5% serta penyetaraan energi nuklir dengan Energi Baru Terbarukan (EBT). "Nuklir di dalam RPP KEN eksisting itu merupakan pilihan terakhir. Di dalam pembaruan KEN ini setara dengan energi baru terbarukan lainnya. Jadi, tidak ada lagi kata-kata menjadi pilihan yang terakhir," ujar Djoko.

Kebijakan Energi Nasional disusun agar pembangunan energi dapat terlaksana dengan baik terpadu dengan sektor lainnya dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis baik di tingkat nasional, regional dan global. Tujuan utama KEN sendiri adalah untuk menciptakan keamanan pasokan energi (energy security of supply) nasional secara berkelanjutan dan pemanfaatan energi secara efisien.

 Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang juga selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) saat memimpin sidang DEN Pertama Tahun 2024 mengungkapkan, “RPP KEN ini kita harapkan selesai di bulan Juni. Perlu diintensifkan lagi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penyelesaian RPP KEN tersebut.

RPP KEN sendiri merupakan payung hukum untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. RPP ini mengatur berbagai aspek terkait energi nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan energi terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

Proses penyusunan RPP KEN telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan akademisi. Namun, hingga saat ini, RPP KEN masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sampai dengan Desember 2023, (DEN) sudah menyelesaikan finalisasi Panitia Antar Kementerian, konsultasi dengan DPR, dan harmonisasi dengan Kemenkumham. Konsultasi dengan DPR telah dilakukan sebanyak dua kali dalam bentuk FGD, sedangkan harmonisasi dengan Kemenkumham sampai saat ini masih berlangsung, tinggal menunggu tahapan pleno dari Kemenkumham," terang Anggota DEN Musri Mawaleda.

Selain progres RPP KEN, sidang Anggota DEN Pertama Tahun 2024 juga membahas penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan karena mereka terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Pemilu 2024.

Arifin menyatakan bahwa proses penggantian anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. "Kita berpegang kepada apa yang menjadi aturan DEN dan apa yang menjadi aturan KPU," terang Arifin.

Seperti diketahui, mekanisme pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan melalui Sidang Anggota DEN, telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional. 

Arifin pun pernah mengungkapkan, Peta Jalan Transisi Energi 2060 yang menjadi acuan target RPP KEN dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan empat isu, diantaranya penyebab terjadinya kondisi over capacity listrik, infrastruktur untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), program peningkatan permintaan listrik melalui konversi untuk transportasi dan insentif lainnya, serta kesadaran masyarakat.

 

BERITA TERKAIT

Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi

Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…

Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Industri Hijau

Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau  Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…

Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani

Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani  Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi

Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…

Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Industri Hijau

Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau  Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…

Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani

Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani  Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…