NERACA
Semarang – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) terus dimatangkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI. RPP tersebut perlu diselesaikan sesegera mungkin agar dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan energi nasional untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) Djoko Siswanto optimistis bahwa penyelesaian RPP KEN akan rampung secepatnya di tahun 2024, karena roadmap penyelesaian revisi PP KEN dimulai tahun 2022 hingga 2024. Posisi RPP KEN saat ini menunggu harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Bapak menteri ESDM sudah kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi RPP KEN Ini. kita tinggal nunggu undangannya dan kemudian nanti juga ditindaklanjuti dengan rapat kerja DPR dengan pemerintah, kemudian dengan Panja komisi 7 DPR RI kemudian persetujuan DPR RI ke presiden kemudian Sidang paripurna DEN dengan dipimpin bapak presiden untuk menetapkan RPP KEN," ujar Djoko di Semarang, Jawa Tengah.
RPP KEN, sebut Djoko, merupakan pembaharuan dari PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN, karena banyak terdapat penyesuaian-penyesuaian yang belum tercantum ke dalam PP tersebut. Seperti program transisi energi untuk mengejar target capaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, yang sebelumnya belum ada dalam PP 79/2014. Kemudian juga ada pemekaran wilayah, sehingga akan berpengaruh terhadap Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yang mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
"Dengan adanya NZE, kita menargetkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2060 kita tingkatkan di 70-72%," ujar Djoko.
PP 79/2014 berisikan 6 Bab dan 33 pasal, dan akan direvisi ke dalam RPP KEN yang terdiri dari 8 Bab dengan 97 pasal. Dengan pasal-pasal diantaranya, yaitu Bab 1 dan Bab 2 tentang ketentuan umum, tujuan, dan sasaran; kemudian Bab 3 tentang kebijakan utama dan kebijakan pendukung; Bab 4 sampai Bab 8 tentang RUEN, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan lain serta ketentuan penutup.
"Dalam kebijakan pendukung ada ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional juga daerah, prioritas pengembangan energi dan cadangan energi nasional, serta kebijakan pendukungnya. Kemudian ada penyediaan energi listrik dan non-listrik, ekspor-impor energi, serta dekarbonisasi," jelas Djoko.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), memimpin Sidang Anggota DEN melalui konferensi video. Dalam sidang dibahas Rencana Strategis DEN Tahun 2021 - 2025, di mana pembaruan Kebijakan Energi Nasional (KEN) menjadi salah satu program kerja yang menjadi perhatian.
"Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) tengah memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Antar Kementerian dan pembahasan dengan Komisi VII DPR RI. RPP KEN agar bisa segera diselesaikan," ujar Arifin
Ditambahkannya, Peta Jalan Transisi Energi 2060 yang menjadi acuan target RPP KEN dapat dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan empat isu, diantaranya penyebab terjadinya kondisi over capacity listrik, infrastruktur untuk meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), program peningkatan permintaan listrik melalui konversi untuk transportasi dan insentif lainnya, serta kesadaran masyarakat.
Selain RPP KEN, turut dibahas juga progres Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KPPEN) untuk persiapan pembangunan PLTN di Indonesia. Mempertimbangkan adanya moratorium pembentukan organisasi, KPPEN diarahkan untuk dapat dioptimalkan kepada organisasi yang telah ada.
Menanggapi hal tersebut, Arifin merekomendasikan dilakukannya pendalaman dengan melibatkan BAPETEN, BRIN dan ahli dari perguruan tinggi. "Ada baiknya dibuat grup kecil supaya bisa dibahas bagaimana efektifnya organisasi ini bisa berjalan," imbuh Arifin.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana pun pernah mengungkapkan, "kami Bersama Dewan Energi Nasional sedang merevisi kebijakan tersebut untuk menjawab menyusun stretegi-strategi apa yang diperlukan sehingga target tersebut, bisa tercapai secara bersama-sama dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip bahwa kita tidak ingin pembangunan yang sedang berjalan saat ini terkontraksi. Jadi, kita ingin menjadikan bahwa upaya dekarbonisasi ini membuat Indonesia semakin kompetitif."
Dalam membuat kebijakan, sambung Dadan, Kementerian ESDM menyusun kebijakan-kebijakan yang tepat serta berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Dadan optimis pemenuhan target tercapai berkat banyaknya dukungan dari berbagai pihak atas langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan NZE serta besarnya ketersediaan sumber daya EBT yang tersedia, beragam dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…
Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…
Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…
Pemanfaatan Teknologi Jadi Kunci Utama Kemajuan Koperasi Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mendorong seluruh koperasi di Indonesia untuk…
Pengembangan SDM Kunci Pengembangan Iandustri Hijau Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan bahwa pengembangan…
Industri Pengolahan Kelapa Siap Utamakan Kesejahteraan Petani Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerima audiensi Himpunan Industri Pengolahan Kelapa…