Audit Sampah Ciliwung - Tiga Lembaga Tagih Janji Negara dan Produsen Ritel

Sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan khususnya sungai Ciliwung dari tumpukan sampah, tiga lembaga yakni Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia (CSWM-UI), Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) melakukan kegiatan partisipatif audit sampah sungai Ciliwung. Hal ini dilakukan sepanjang aliran sungai Ciliwung. Dari hulu di Bogor hingga Jakarta. 

Amalia S. Bendang, ketua harian Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, sungai Ciliwung telah menjadi bejana sampah yang unik. Sungai sepanjang 117 kilometer ini, diyakini sebagai potret dari tingkat pengetahuan, kesadaran dan kepatuhan para pihak pada isu persampahan, terutama sampah industri ritel. “Badan sungai menjadi indikator utama, bagaimana pengelolaan persampahan kita. Apakah kebijakan yang ditetapkan pemerintah benar tajam dan bernyali. Dari audit ini, kita akan melihat, jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung,” ujarnya.

Disampaikannya, negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Target pengurangan sampah oleh produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029. 

Komitmen produsen serta pebisnis ritel melalui extended producer responsibility (EPR) dan ekonomi sirkular, yaitu mekanisme pengurangan sampah melalui penurunan potensi sampah dengan memperbesar kemasan (up sizing), dan penarikan kembali sampah kemasannya sebagai sebuah siklus rantai pasok untuk material kemasan berikutnya (recycle) dan atau bentuk lainnya (upcycle) yang terintegrasi dengan proses produksi secara berkelanjutan.“Katakanlah, kegiatan kolaboratif ini juga dimaksudkan menagih janji negara dan produsen ritel atas peta jalan pengurangan sampah. Bagaimana sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah yang harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008, mengingat telah malalui proses sosialiasi dan pembinaan teknis selama empat tahun ini,” jelas Amelia yang sebelumnya bersama Litbang Kompas juga telah menyelesaikan audit sampah di 6 kota besar Indonesia.

Sementara Suparno Jumar, aktivis Komunitas Peduli Ciliwung dan Satgas Naturalisasi Ciliwung, Bogor memaparkan, sungai Ciliwung adalah milik bersama dan karena itu sudah menjadi kewajiban semua untuk menjaga kebersihannya bersama supaya sungai ini tetap mendatangkan manfaat buat masyarakat, habitat yang hidup di dalamnya dan lingkungan yang terjaga secara berkelanjutan di Bogor, Depok dan Jakarta.

Adam Febriyanto, wakil kepala Center for Sustainability and Waste Management Universitas Indonesia menambahkan,dengan kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kepedulian masyarakat dan pemangku”kepentingan Ciliwung, serta membantu pemerintah dalam melakukan monitoring dan evaluasi kebijakan terhadap beban cemaran sampah di Ciliwung.

Asal tahu saja,  sungai Ciliwung merupakan sumber air baku yang biasa digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Seperti, air minum, mencuci pakaian, hingga sumber mata pencaharian. “Namun, Sungai Ciliwung sudah tercemar sampah, umumnya berupa kantong plastik, kemasan sachet, styrofoam, tekstil, kayu, logam, kaca, karet/kulit, dan sampah jenis lainnya. Oleh karenanya, semua pihak terkait harus saling bahu membahu untuk mengembalikan fungsi sungai, dan teringankan dari beban cemaran sampah.”tandasnya. 

Adam memaparkan, dalam 14 hari kerja ke depan, pihaknya dan para relawan dari tiga lembaga ini akan melaporkan hasil pilahan, audit dan rekomendasi berdasar metode  dan kajian akademisnya kepada khalayak umum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dijelaskan, sampel –baik kuantitatif maupun kualitatif, utamanya diambil di enam titik dari hulu ke hilir, yang merepresentasikan segmentasi DAS sungai Ciliwung sesuai keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. 298 Tahun 2017, yakni Jembatan Kedung Halang, Aliran Sungai Ciliwung di Wilayah Perumahan Gaperi, Jembatan Panus Sungai Ciliwung Depok, Pintu Air Manggarai, Kali PLTU Ancol dan Banjir Kanal Barat Mall Seasons City Kecamatan Tambora.

 

BERITA TERKAIT

Telkom Kampanyekan Go Zero - Bergerak Bersama Masyarakat Bawa Perubahan Untuk Bumi

Dalam menjalankan bisnisnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) tidak hanya mencari untung semata tetapi terus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan…

Inspirasi dari Kartini - FWD Insurance Dukung Pemberdayaan Perempuan

Masih dalam memperingati hari Kartini yang selalu menjadi inspirasi perempuan Indonesia untuk terus berkarya dan terus berdaya dalam berbagai aspek…

Dorong Pemberdayaan Perempuan - Indosat Perkuat Peran di Teknologi dan Inovasi

Dukung pemberdayaan perempuan, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama dengan entitas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan jender dan pemberdayaan…

BERITA LAINNYA DI CSR

Telkom Kampanyekan Go Zero - Bergerak Bersama Masyarakat Bawa Perubahan Untuk Bumi

Dalam menjalankan bisnisnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) tidak hanya mencari untung semata tetapi terus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan…

Inspirasi dari Kartini - FWD Insurance Dukung Pemberdayaan Perempuan

Masih dalam memperingati hari Kartini yang selalu menjadi inspirasi perempuan Indonesia untuk terus berkarya dan terus berdaya dalam berbagai aspek…

Dorong Pemberdayaan Perempuan - Indosat Perkuat Peran di Teknologi dan Inovasi

Dukung pemberdayaan perempuan, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama dengan entitas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesetaraan jender dan pemberdayaan…