OJK Buka Peluang Cabut Moratorium Pinjol Sektor Produktif

OJK Buka Peluang Cabut Moratorium Pinjol Sektor Produktif 
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mencabut moratorium perizinan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi/Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, keputusan tersebut akan dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM. "Kebijakan pembukaan moratorium akan dilakukan khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," kata Agusman sebagaimana dikutip, kemarin. 
Selain itu, kata dia lagi, akan dilakukan pula amendemen terhadap Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Adapun moratorium pinjol telah diberlakukan sejak 2021 oleh OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Moratorium dilakukan karena pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjol.
OJK melakukan moratorium untuk penerbitan izin teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) atas pinjol legal yang baru, sedangkan Kominfo melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta OJK mempertimbangkan dengan matang rencana pencabutan moratorium perizinan pinjol. "Pencabutan moratorium pinjol berpotensi memunculkan fraud (penipuan) yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet," kata Bamsoet, di Jakarta, Selasa (4/7).
Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan pencabutan moratorium perizinan pinjol nantinya disertai dengan langkah-langkah mitigasi serta edukasi, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjol yang merugikan. Sementara untuk OJK, Bamsoet meminta penguatan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia, karena perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk mencabut moratorium perizinan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi/Peer to Peer (LPBBTI/P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) khusus sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, keputusan tersebut akan dilakukan dalam rangka merangsang peningkatan penyaluran pinjaman LPBBTI/P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM. "Kebijakan pembukaan moratorium akan dilakukan khusus bagi LPBBTI yang berfokus pada sektor produktif dan UMKM," kata Agusman sebagaimana dikutip, kemarin. 

Selain itu, kata dia lagi, akan dilakukan pula amendemen terhadap Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI untuk menyesuaikan batas nilai pinjaman dan menambahkan kewajiban bagi LPBBTI untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam konteks pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

Adapun moratorium pinjol telah diberlakukan sejak 2021 oleh OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Moratorium dilakukan karena pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjol.

OJK melakukan moratorium untuk penerbitan izin teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) atas pinjol legal yang baru, sedangkan Kominfo melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta OJK mempertimbangkan dengan matang rencana pencabutan moratorium perizinan pinjol. "Pencabutan moratorium pinjol berpotensi memunculkan fraud (penipuan) yang merugikan banyak kalangan di tengah masih rendahnya tingkat literasi digital masyarakat serta tren peningkatan kredit macet," kata Bamsoet, di Jakarta, Selasa (4/7).

Untuk itu, menurut dia, pemerintah perlu memastikan pencabutan moratorium perizinan pinjol nantinya disertai dengan langkah-langkah mitigasi serta edukasi, agar masyarakat terlindungi dari potensi kasus pinjol yang merugikan. Sementara untuk OJK, Bamsoet meminta penguatan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia, karena perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama.

BERITA TERKAIT

Raih ISO 27001, Didimax Pastikan Transaksi Aman

  NERACA Jakarta - PT Didi Max Berjangka (Didimax) berhasil meraih Sertifikasi ISO/IEC 27001 yang merupakan standar internasional untuk penerapan…

OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara Fintech P2P Lending

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P…

Porsi Kredit BRI Didomonasi ke UMKM

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat porsi penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Raih ISO 27001, Didimax Pastikan Transaksi Aman

  NERACA Jakarta - PT Didi Max Berjangka (Didimax) berhasil meraih Sertifikasi ISO/IEC 27001 yang merupakan standar internasional untuk penerapan…

OJK Cabut Izin Usaha 66 Penyelenggara Fintech P2P Lending

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P…

Porsi Kredit BRI Didomonasi ke UMKM

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mencatat porsi penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan…