KPPU Putuskan 105 Perkara Persaingan Usaha Sejak 2018 Hingga 2023

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah memutuskan 105 perkara terkait persaingan usaha dan 6 perkara dengan perubahan perilaku sejak tahun 2018 hingga 2023.

"Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara. Ada penetapan atas 6 perkara dengan perubahan perilaku," kata Ketua KPPU Afif Hasbullah dalam diskusi media di Kantor KPPU, Jakarta pada Senin (4/12).

Adapun denda yang dikenakan dari semua putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.

Terdapat dua putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia dengan total denda Rp71,2 miliar dan perkara jasa angkutan sewa khusus dengan total denda Rp49 miliar.

"Untuk perkara jasa angkutan sewa khusus waktu itu keberatan KPPU ditolak Mahkamah Agung sehingga pihak terlapor dibebaskan dari segala kewajiban yang ditimbulkan keputusan KPPU. Minyak goreng sedang ada di dalam proses persidangan keberatan di pengadilan niaga," ujar Afif.

Dari 105 putusan yang dikeluarkan KPPU sebanyak 45 perkara merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (42,8 persen).

Diikuti oleh 40 perkara persekongkolan tender (38,1 persen), 13 perkara non tender (12,4 persen), dan 7 perkara kemitraan UMKM (6,7 persen).

Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Sehingga menurut Afif, dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut.

Dari 105 putusan itu, sebanyak 76 putusan atau 72,4 persen diantaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan terlapor," ungkap Afif.

Adapun total denda yang dipungut oleh KPPU sebesar Rp190.085.380.256 atau 41,4 persen dari total denda yang dikenakan.

Kemudian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat persentase pelaksanaan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap oleh pelaku usaha pada tahun 2018-2023 naik 7,2 persen.

"Pada tahun 2018 persentase putusan perubahan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7 persen, tahun ini persentase tersebut berkurang (menjadi) 51,5 persen. Artinya ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2 persen," kata Afif.

Menurut Afif, efektivitas pelaksanaan putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.

Adapun selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan putusan atas 105 perkara persaingan usaha. Dari 105 putusan yang dikeluarkan, sebanyak 76 perkara atau 72,4 persen diantaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dari sisi eksekusi denda atas persaingan usaha pada 2018-2023, Afif juga menyebutkan terjadinya tren peningkatan.

Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536.

Dari sisi persentase, pada tahun 2018, terdapat sekitar 69 persen denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap. Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72 persen.

"Oleh karena itu (proses penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU) telah berjalan dengan baik dan tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan oleh KPPU bersama penegak hukum atau lembaga yang lain," ujar Afif.

Diketahui, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.

Program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23 persen) dan konstruksi (9 persen).

"Memang sebagian besar dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi seiring dengan berjalannya waktu akan banyak pelaku-pelaku usaha lain dalam program kepatuhan ini," kata Afif.

Dia menambahkan, dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…