Mahfud: Bebas Bersyarat Edhy Prabowo Sudah Sesuai Aturan

NERACA

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. mengatakan bahwa status bebas bersyarat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau enggak salah 4 tahun. Mendapat remisi 7 bulan, ya, sudah keluar pada bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Mahfud mengungkapkan bahwa dahulu ada perdebatan mengenai pemberian remisi terhadap tersangka kasus korupsi. Akan tetapi, peraturan perundang-undangan tetap memberikan remisi tersebut.

"Dahulu sih ada perdebatan. Apakah orang korupsi itu dikasih remisi apa tidak? Akan tetapi, pada akhirnya undang-undang menyatakan, ya, tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat," kata calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.

Menurut Mahfud, status bebas Edhy Prabowo memang sudah sewajarnya sebab Edhy telah menjalani hukuman sekitar 3 tahun.

"Kalau yang ditanyakan Pak Edhy Prabowo, itu jawabannya. Jadi, bisa keluar memang, 'kan sudah 3 tahun lebih dipenjara," ujarnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus suap perizinan benih lobster. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menetapkan Edhy dipenjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta atau ganti kurungan 6 bulan, serta bayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS atau ganti kurungan 3 tahun.

Edhy lantas mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, sejak 25 November 2020.

Status Edhy Prabowo menjadi sorotan publik setelah muncul rekaman video dia menghadiri acara wisuda Akademi Militer dan Akademi Kepolisian di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Edhy terlihat sempat menyalami putra Ferdy Sambo di lokasi acara. Tribrata Putra, anak kedua Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, merupakan salah satu taruna Akpol yang diwisuda/dilantik menjadi perwira pertama Polri oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat acara wisuda.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra di Jakarta, Rabu, (29/11), mengatakan bahwa Edhy bebas bersyarat sebagaimana Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Nomor: PAS-1436.PK.05.09 tertanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan (Edhy Prabowo, red.) wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy dalam siaran resmi Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Ia mengatakan bahwa Edhy bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dari hasil penilaian lembaga permasyarakatan dan Ditjen PAS, Edhy menerima total remisi selama 7 bulan 15 hari. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…