Oleh: Taripar Doly, MM., Penyuluh Pajak KPP Badan dan Orang Asing
Dalam dunia usaha, kerjasama adalah suatu keniscayaan,manifestasinya bisa dalam bentuk operasi atau sering disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) dan bentuk modal atau sering disebut Kerja Sama Ventura atauJoint Venture (JV). Kedua kerjasama ini adalah buah pemikiran yang cemerlang dari perencana pajak (tax planning), karena dalam JO tidak diwajibkan membuat laporan keuangan gabungan, cukup dengan laporan intern tersendiri dan secara akuntansi dihitung laba komersial sebelum dibagi secara proporsional (sesuai perjanjian).
Joint Operation (JO)
Joint Operation merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. Dalam beberapa surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, istilah Joint Operation (JO) seringkali dipertukarkan dengan istilah Konsorsium. Jika dilihat dari segi permodalan JO bukan terdiri atas saham namun bersumber dari kelebihan kemampuan dari masing-masing anggotanya. Umumnya status permodalan dapat berupa :
Pada dasarnya JO terbagi dua tipe yaitu Administrative dan Non Administrative.
Berdasarkan kedua tipe ini, tipe non administrative tidak memiliki NPWP karena pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak,dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO (konsorsium). Berbeda dengan tipe administrative, walaupun bukan kategori subjek PPh Badan (tidak wajib SPT Tahunan) namun tetap wajib memiliki NPWP.
NPWP atas JO ini diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN danWithholding Tax (kewajiban memotong PPhpasal 21/26, 23/26, 4 ayat(2)). Kewajiban PPh Badan dikenakan hanya atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan (perusahaan) yang menjadi anggota JO tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.
Karena statusnya bukan Subyek PPh Badan, maka JO tidak dapat mengkreditkan PPh pasal 23 yang dipotong oleh Project Owner pada saat pembayaran uang muka dan termin. Agar masing-masing anggota JO dapat memanfaatkan bukti potong PPh pasal 23 tersebut sebagai kredit pajak, maka regulasi perpajakan mengatur mekanisme pemecahan bukti potong sebagai berikut:
Aspek PPN, sesuai pasal 1 angka 13 UU PPN juncto pasal3 Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2022 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bentuk JO termasuk dalam kategori Bentuk Badan Lainnya dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
Joint Venture (JV)
Joint venture atau kerjasama modal atau sering juga disebut perusahaan patungan yaitu kerjasama dua atau lebih entitas perusahaan yang melahirkan suatu perusahaan baru.
Karena timbul suatu perusahaan baru yang terpisah maka atas kewajiban perpajakannya ada pada perusahaan baru tersebut sama seperti badan pada umumnya, tergantung dari transaksi yang dilakukan. Keunikan dari JV adalah pihak yang bertanggung jawab adalah perusahaan atau venture yang bekerja sama melakukan JV.
Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…
Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…
Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…
Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…