Model KSO dan Ventura, Bagaimana Perpajakannya?

Oleh: Taripar Doly, MM., Penyuluh Pajak KPP Badan dan Orang Asing

 

 

Dalam dunia usaha, kerjasama adalah suatu keniscayaan,manifestasinya bisa dalam bentuk operasi atau sering disebut sebagai Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) dan bentuk modal atau sering disebut Kerja Sama Ventura atauJoint Venture (JV). Kedua kerjasama ini adalah buah pemikiran yang cemerlang dari perencana pajak (tax planning), karena dalam JO tidak diwajibkan membuat laporan keuangan gabungan, cukup dengan laporan intern tersendiri dan secara akuntansi dihitung laba komersial sebelum dibagi secara proporsional (sesuai perjanjian).

Joint Operation (JO)

Joint Operation merupakan bentuk kerjasama operasi, yaitu perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan bersifat sementara hingga proyek selesai. Dalam beberapa surat-surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, istilah Joint Operation (JO) seringkali dipertukarkan dengan istilah Konsorsium. Jika dilihat dari segi permodalan JO bukan terdiri atas saham namun bersumber dari kelebihan kemampuan dari masing-masing anggotanya. Umumnya status permodalan dapat berupa :

  1. Memiliki keahlian khusus,
  2. Memiliki modal yang kuat,
  3. Memiliki kemampuan suatu teknologi.

Pada dasarnya JO terbagi dua tipe yaitu Administrative dan Non Administrative.

  1. Tipe Administrative, berjalan berdasarkan kontrak dengan pihak pemberi kerja(Project Owner) ditandatangani atas nama JO. Dalam hal ini JO dianggap seolah-olah merupakan entitas tersendiri terpisah dari perusahaan para anggotanya. Tanggung jawab pekerjaan terhadap pemilik proyek berada pada entitas JO, bukan pada masing-masing anggota JO. Pembagian modal kerja atau pembiayaan proyek, pengadaan peralatan, tenaga kerja, biaya bersama (joint cost) serta pembagian hasil (profit sharing) sehubungan dengan pelaksanaan proyek didasarkan pada porsi pekerjaan(scope of work) masing-masing yang disepakati dalam sebuah Joint Operation Agreement.
  2. Tipe Non Administartive,dalam prakteknya di kalangan pengusaha jasa konstruksi sering disebut sebagai Konsorsium di mana kontrak dengan pihak Project Owner di buat langsung atas nama masing-masing perusahaan anggota. Dalam hal ini JO hanya bersifat sebagai alat koordinasi. Tanggung jawab pekerjaan terhadap Project Owner berada pada masing-masing anggota. Pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun faktur pajak dan bukti potong tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO.

Berdasarkan kedua tipe ini, tipe non administrative tidak memiliki NPWP karena pendapatan dan biaya proyek dibukukan oleh masing-masing anggota JO. Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak,dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO (konsorsium). Berbeda dengan tipe administrative, walaupun bukan kategori subjek PPh Badan (tidak wajib SPT Tahunan) namun tetap wajib memiliki NPWP.

NPWP atas JO ini diperlukan dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN danWithholding Tax (kewajiban memotong PPhpasal 21/26, 23/26, 4 ayat(2)). Kewajiban PPh Badan dikenakan hanya atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan (perusahaan) yang menjadi anggota JO tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

Karena statusnya bukan Subyek PPh Badan, maka JO tidak dapat mengkreditkan PPh pasal 23 yang dipotong oleh Project Owner pada saat pembayaran uang muka dan termin. Agar masing-masing anggota JO dapat memanfaatkan bukti potong PPh pasal 23 tersebut sebagai kredit pajak, maka regulasi perpajakan mengatur mekanisme pemecahan bukti potong sebagai berikut:

  1. ApabilaProject Owner belum melakukan pembayaran dan atau pemotongan PPh pasal 23, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong kepada Project Owner yang selanjutnya akan membuat bukti potong PPh pasal 23 atas nama JO.qq. Perusahaan Anggota berdasarkan porsi masing-masing yang telah disepakati sebelumnya.
  2. Apabila Project Owner terlanjur memotong PPh pasal 23 atas nama JO, maka JO dapat mengajukan permohonan pemecahan bukti potong PPh pasal 23 kepada pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana JO terdaftar, untuk kemudian melalui proses pemindahbukuan (Pbk) masing-masing anggota JO dapat mengkreditkan PPh pasal 23 tersebut.

Aspek PPN, sesuai pasal 1 angka 13 UU PPN juncto pasal3  Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2022 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), bentuk JO termasuk dalam kategori Bentuk Badan Lainnya dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

Joint Venture (JV)

Joint venture atau kerjasama modal atau sering juga disebut perusahaan patungan yaitu kerjasama dua atau lebih entitas perusahaan yang melahirkan suatu perusahaan baru.

Karena timbul suatu perusahaan baru yang terpisah maka atas kewajiban perpajakannya ada pada perusahaan baru tersebut sama seperti badan pada umumnya, tergantung dari transaksi yang dilakukan. Keunikan dari JV adalah pihak yang bertanggung jawab adalah perusahaan atau venture yang bekerja sama melakukan JV.

BERITA TERKAIT

Swasembada Pangan Bentuk Strategi Ketahanan Nasional

  Oleh: Farhan Farisan,  Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…

Langkah Tegas Berantas Judi Daring Berhasil Tekan Jumlah Deposit

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro   Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

  Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik     Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…

BERITA LAINNYA DI Opini

Swasembada Pangan Bentuk Strategi Ketahanan Nasional

  Oleh: Farhan Farisan,  Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…

Langkah Tegas Berantas Judi Daring Berhasil Tekan Jumlah Deposit

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro   Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…

Pemerintah Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

  Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik     Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…