Badak LNG, 125 Juta Jam Kerja Tetap Aman

NERACA

Bontang – Terhitung sejak 8 Desember 2006 hingga 20 November 2023, dalam menjalankan aktivitas operasionalnya, Badak LNG tidak mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya jam kerja aman. Badak LNG mencatat rekor keselamatan dengan total mencapai 125.004.162 jam kerja aman atau 17 tahun tanpa kecelakaan kerja.

Sebagai Perusahaan yang bergerak di industri LNG dengan bahaya risiko tinggi, raihan ini menjadi sebuah kebanggaan yang patut disyukuri dan harus dipertahankan karena capaian ini tidak serta merta didapatkan oleh Badak LNG.

Ada jejak panjang proses transformasi yang berkelanjutan dalam membenahi penerapan keselamatan kerja. Badak LNG juga belajar dari kesalahan masa lalu, dan membuka diri terhadap best practices dengan memperhatikan kondisi internal Perusahaan. Hasilnya, secara konsisten Badak LNG terus mempertahankan jam kerja aman hingga hari ini.

“Alhamdulillah, Badak LNG mencapai 125 juta jam kerja aman. Ini adalah prestasi yang harus disyukuri karena Badak LNG selama 17 tahun telah beroperasi dengan aman, tanpa kecelakaan,” ungkap Director & COO Badak LNG, Teten Hadi Rustendi.

Keberhasilan Badak LNG dalam mempertahankan rekor selama 17 tahun tanpa kecelakaan kerja adalah cerminan dari budaya Perusahaan yang menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Ditambah dengan keterlibatan dan dukungan penuh dari manajemen. Serta, komitmen tinggi dari seluruh pekerja. Untuk itu, Teten Hadi mengungkapkan rasa syukurnya dengan memberikan apresiasi kepada seluruh pekerja.

“Terima kasih kepada seluruh pekerja dan mitra kerja yang telah menerapkan keselamatan kerja dengan baik, konsisten, dan juga menjadikannya sebagai kebutuhan. Capaian ini tidak mungkin didapatkan tanpa komitmen seluruh pihak. Sekaligus, mari kita jadikan prestasi ini sebagai motivasi lebih untuk terus menjaga lingkungan kerja yang aman,” ucap Teten Hadi.

Pada industri LNG dunia, Badak LNG telah menorehkan tinta emas sejarah pengoperasian kilang LNG yang andal dan dengan standar keselamatan yang tinggi. Berbagai penerapan standarisasi keselamatan kerja pun dipenuhi oleh Perusahaan, seperti SMK3, ISRS, SMKM, ISO 50001:2018, ISO 45001:2018, ISO 37001:2016, ISO 14001:2015, ISO 9001:2015 dan SUPREME

Kali ini, Badak LNG pecahkan rekor dengan capaian jam kerja aman tertinggi, yakni mampu mempertahakan 17 tahun tanpa lost time injury (LTI) hingga mencapai 125 juta jam kerja aman menjadikan Badak LNG menjadi Perusahaan yang mampu menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan keselamatan kerja menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan bisnis dengan menerapkan aspek ESG (Environmental, Social & Governance) di semua lini bisnis.

“Pertamina komitmen dalam penerapan standar tertinggi dalam HSSE untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan pekerja, serta mempersiapkan dan merespons keadaan darurat untuk mencegah kecelakaan sekecil apapun,” ujar Fadjar.

Fadjar menambahkan, Pertamina juga telah mendukung implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) kedelapan yakni melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin.

Lebih lanjut, aktivitas pertambangan adalah proses ekstraksi dan pengolahan mineral, logam, batubara, dan sumber daya alam lainnya dari bawah permukaan bumi atau dari sumber daya alam yang terbuka seperti tambang terbuka. Aktivitas pertambangan melibatkan serangkaian langkah, termasuk eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran produk tambang. Kegiatan pertambangan tidak selalu menimbulkan dampak kerusakan alam jika dalam pelaksanaannya memnuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practices).

"Pemerintah sudah mengatur kegiatan pertambangan yang baik dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, lanjut Agung, mengatur mengenai, pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan Usaha Pertambangan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan. "Jadi kegiatan pertambangan tidak selalu merusak lingkungan, jika dalam pelaksanaanya memenuhi kaidah-kaidah pertambangan yang baik," ujar Agung.

 

 

BERITA TERKAIT

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…

BERITA LAINNYA DI Industri

IKM Pangan Dipacu Penuhi Standar Mutu dan Keamanan

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan nilai tambahnya. Peningkatan nilai tambah tersebut menjadi…

Juli 2024, Pemerintah Tetapkan HBA dan HMA

NERACA Jakarta – Harga Mineral Logam dan Batubara Acuan bulan Juli 2024 telah ditetapkan. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Energi…

Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jakarta – Kawasan Industri menjadi epicentrum untuk peningkatan daya saing maupun pertumbuhan ekonomi industri. Untuk itu, Kawasan Industri harus mampu menyediakan infrastruktur…