Penanganan Perundungan Libatkan Pelaku dan Korban

NERACA

Jakarta - Psikiater Konsultan Anak dan Remaja Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Dian Widiastuti Vietara menjelaskan penanggulangan kasus perundungan tidak hanya melibatkan evaluasi terhadap pelaku tetapi juga kondisi korban.

“Kita harus bisa mengevaluasi kasus bullying (perundungan) dari dua sisi persepsi yang berbeda, dari sisi pelaku dan korban,” katanya dalam acara diskusi bertajuk "Katakan Tidak Pada Bullyng" di Jakarta, Kamis (23/11).

Menurut dia, ada kemungkinan besar korban perundungan sedang mengalami masalah internal di lingkungan keluarga yang membuatnya rentan menjadi sasaran perundungan di lingkungan sekitar.

“Korban pun kadang-kadang punya masalah internal yang tidak bisa dipahami dan belum diselesaikan sehingga dia tampaknya menjadi korban berkali-kali,” ujarnya.

Ia mengatakan pelaku perundungan juga tidak tertutup kemungkinan memiliki masalah internal yang belum terpecahkan.

Kondisi ini, katanya, kemungkinan membuat mereka melampiaskan tindakan perundungan kepada orang lain sebagai cara mengekspresikan atau menyelesaikan masalah yang dihadapi.

“Jadi dua-duanya harus dilakukan evaluasi, pelaku dan korban,” katanya.

Dia menjelaskan orang tua di lingkungan keluarga memiliki kontribusi besar dalam mencegah kasus perundungan terhadap anak-anak.

Menurut dia, orang tua harus aktif berkomunikasi dan memberikan pemahaman yang baik tentang empati serta penghargaan terhadap individu lain kepada anak-anak mereka.

Hal ini akan membantu anak-anak memahami pentingnya menghargai perbedaan dan memiliki sikap toleransi terhadap orang lain, serta membuat mereka lebih peka terhadap perilaku-perilaku yang dapat menjadi awal terjadinya kasus perundungan.

Dian juga menekankan pentingnya orang tua sebagai teladan yang baik dalam sikap dan perilaku, sekaligus memberikan dukungan emosional kepada anak-anak untuk membangun kepercayaan diri yang kuat.

“Anak-anak ini belum dewasa sehingga masih belum mengerti apa yang dia harus lakukan, sehingga orang tua wajib membekali anak-anaknya untuk mengatasi tekanan emosional,” katanya.

Ia menyebut kasus perundungan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis utama, yakni perundungan konvensional dan siber.

Ia menjelaskan perundungan konvensional mencakup perilaku kekerasan fisik secara berulang-ulang, seperti pemukulan dan terkadang bentuk-bentuk verbal yang merendahkan, mencemooh, atau menghina korban.

Perundungan siber, kata dia, perilaku intimidasi, penghinaan, atau pelecehan yang terjadi di lingkungan digital atau dunia maya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Museum Harus Beradaptasi dengan Zaman

NERACA Solo - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebut museum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tidak ditinggalkan oleh pengunjung.…

Perlu Inovasi dalam Menyelesaikan Masalah Bangsa

NERACA Depok - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Corina D. S. Riantoputra Ph.D mengatakan inovasi perlu dilakukan…

Semua Pihak Bahagiakan dan Lindungi Hak Anak

NERACA Surabaya - Eks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak untuk bersama-sama membahagiakan, melindungi dan memenuhi hak…

BERITA LAINNYA DI

Museum Harus Beradaptasi dengan Zaman

NERACA Solo - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyebut museum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tidak ditinggalkan oleh pengunjung.…

Perlu Inovasi dalam Menyelesaikan Masalah Bangsa

NERACA Depok - Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof. Corina D. S. Riantoputra Ph.D mengatakan inovasi perlu dilakukan…

Semua Pihak Bahagiakan dan Lindungi Hak Anak

NERACA Surabaya - Eks Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak untuk bersama-sama membahagiakan, melindungi dan memenuhi hak…