Oleh: Malatika Septiasari, Penyuluh Pajak KPP PMA Empat
Indonesia, sang zamrud khatulistiwa, merupakan nama indah yang disematkan ke negeri yang dilintasi oleh garis khatulistiwa, negeri yang terdiri dari ribuan pulau besar maupun kecil, negeri yang memiliki pesona alam juga budaya yang beraneka ragam. Hal inilah yang menjadi daya tarik tidak hanya bagi wisatawan nusantara namun juga wisatawan mancanegara untuk pergi menjelajah ke seluruh pelosok negeri.
Sempat dihantam badai pandemi, sektor pariwisata Indonesia di tahun 2023 mulai menunjukkan geliat perkembangan positif. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kunjungan wisatawan mancanegara di Indonesia mencapai 1,07 juta kunjungan yang didominasi oleh wisatawan mancanegara yang berasal dari Malaysia (14,22 persen), Australia (13,09 persen), dan Singapura (10,72 persen) pada bulan September 2023. Secara kumulatif, berdasarkan data BPS kunjungan wisatawan mancanegara untuk periode Januari hingga September 2023 meningkat 143,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Peningkatan kunjungan ini tercatat terdapat pada pintu bandara Ngurah Rai dan Soekarno Hatta, masing-masing meningkat sebesar 230,12 persen dan 142,01 persen.
Beragam dukungan pemerintah terus digulirkan demi semakin meningkatkan tren positif di sektor pariwisata ini yang turut serta dalam meningkatkan devisa negara. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama-sama berbagai kementerian lainnya turut aktif bekerjasama mendorong percepatan pemulihan industri pariwisata nasional pasca pandemi. Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran Fungsi Pariwisata di APBN 2023 sebesar Rp3.559,7 miliar atau hampir sebesar Rp3,6 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi melalui peningkatan nilai tambah, perluasan lapangan kerja, dan investasi serta industrialisasi di sektor pariwisata.
Selain melalui alokasi anggaran pariwisata dalam APBN setiap tahunnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya mendukung sektor pariwisata juga memberikan insentif perpajakan kepada wisatawan mancanegara melalui Value Added Tax Refund (VAT Refund). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri menyatakan bahwa pertimbangan utama penerbitan aturan ini adalah untuk menarik orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia serta mendorong perekonomian melalui peningkatan peran serta sektor usaha retail. Aturan terkait VAT Refund juga memberikan kepastian hukum dan menjamin peningkatan pelayanan dalam pelaksanaan mengenai tata cara ketentuan pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN atas barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Fasilitas VAT Refund
VAT Refund merupakan bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia berupa pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri. Seperti kita ketahui, PPN merupakan pajak atas konsumsi dalam negeri, sehingga untuk barang yang akan dikonsumsi di luar negeri seharusnya tidak dikenakan PPN. Namun, karena PPN telah dipungut oleh penjual pada saat pembelian, maka saat wisatawan mancanegara akan meninggalkan Indonesia diberikan pengembalian PPN.
Fasilitas perpajakan ini dapat dinikmati oleh Turis Asing yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia dengan syarat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kedatangannya. PPN yang dapat diminta kembali oleh Turis Asing harus memenuhi syarat nilai PPN paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan pembelian Barang Bawaan dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
Barang atau produk yang bisa diklaim pengembalian PPN-nya harus dibeli dari PKP Toko Retail dengan logo “Tax Refund For Tourist” atau “Tax Free Shop”. Untuk bisa bergabung dalam program VAT Refund For Tourist ini, PKP bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi VAT Refund For Tourist dalam laman https://vatrefund.pajak.go.id. Atas transaksi pembelian barang, PKP Toko Retail diwajibkan membuat Faktur Pajak Khusus dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari tiga rangkap dengan ketentuan lembar kesatu untuk Turis Asing dalam rangka pengajuan pengembalian PPN, lembar kedua untuk Unit Penyelenggara Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara melalui Turis Asing, dan lembar ketiga untuk arsip PKP Toko Retail.
Perlu diketahui, bahwa Fasilitas VAT Refund ini hanya berlaku untuk transaksi pembelian barang, bukan jasa. Jadi, Fasilitas VAT Refund ini tidak berlaku untuk transaksi atas jasa restoran maupun hotel.
Permintaan pengembalian PPN tersebut dilakukan pada saat Turis Asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan membawa Barang Bawaan dan menunjukkan dokumen yaitu paspor, boarding pass untuk keberangkatan Turis Asing ke luar Daerah Pabean dan Faktur Pajak Khusus. Permintaan pengembalian PPN harus dilakukan langsung oleh Turis Asing bersangkutan dan diajukan melalui UPRPPN yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Kualanamu, Bandara Adisucipto atau Bandara Juanda.
Jika PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dilakukan pengembalian secara tunai dengan mata uang Rupiah. Sedangkan jika PPN yang disetujui untuk dikembalikan bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) maka akan dilakukan pengembalian melalui penerbitan SPMKP dalam mata uang Rupiah ke rekening Turis Asing dengan ketentuan biaya yang timbul terkait transfer uang pengembalian PPN ke rekening Turis Asing ditanggung oleh Turis Asing dengan cara mengurangi jumlah pengembalian PPN bersangkutan. Dalam hal Turis Asing tidak menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer dan/atau menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang Rupiah untuk pengembalian yang bernilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka pengembalian PPN dapat dilakukan secara tunai paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan atas selisihnya tidak dikembalikan kepada Turis Asing.
Harapan
Semoga aturan terkait VAT Refund ini bisa turut mendukung terealisasinya target pemerintah terkait kunjungan wisatawan mancanegara menjadi 8,5 juta kunjungan dari semula 3,5 juta hingga 7,4 juta kunjungan dan proyeksi perolehan devisa negara menjadi US$ 6 miliar dari sebelumnya yang ditargetkan sebesar US$ 2,07-5,95 miliar.
Semoga aturan ini menjadi salah satu faktor yang menarik wisatawan mancanegara untuk melakukan pembelian barang di Indonesia karena adanya jaminan berupa pengembalian PPN yang telah mereka bayarkan baik berupa tunai maupun transfer yang tujuan akhirnya adalah untuk menggerakkan perekonomian. Diharapkan juga semakin banyak pelaku usaha yang bergabung dalam program VAT Refund For Tourist agar semakin banyak PKP Toko Retail yang bisa menarik daya beli wisatawan mancanegara. Dengan demikian, harapan agar sektor pariwisata dapat kembali menjadi lokomotif penggerak ekonomi nasional dapat terwujud.
Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…
Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…
Oleh: Farhan Farisan, Mahasiswa PTS di Bandung Swasembada pangan telah menjadi bentuk strategis nasional yang terus dihidupkan dalam setiap…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Analis Ekonomi Makro Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang…
Oleh : Andhika Utama, Pengamat Sosial Politik Langkah konkret pemerintah dan parlemen dalam mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang…