Aksi Dukung Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

NERACA

Jakarta – Hari ini, Rabu (18/10), FAKTA Indonesia bersama warga Jakarta dan Koalisi PASTI yang terdiri dari CISDI dan YLKI melakukan aksi dengan tujuan menyampaikan dukungan kepada Pemerintah untuk pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dan mengingatkan Pemerintah tentang pentingnya kesehatan khususnya bagi Masyarakat Indonesia. 

Kesehatan adalah hak atas hidup berdasarkan Pasal 28 H ayat (1), dan kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang begitu pentingnya sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan bukan segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segalanya tidak bermakna.

Kegiatan aksi hari ini diawali dengan berkumpulnya massa aksi di titik kumpul yang telah ditentukan, lanjut menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu orasi atau penyampaian pendapat dari Koalisi PASTI dan warga Jakarta, kemudian kami akan serahkan surat dukungan kepada pemerintah beserta petisi online sebanyak kurang lebih 16.000 suara dukungan untuk penerapan cukai MBDK.

Berdasarkan data World Health Organization (WHO) pada tahun 2022, Penyakit Tidak Menular (PTM) membunuh 41 juta orang setiap tahunnya dan jumlah tersebut setara dengan 74% angka kematian secara global Setiap tahunnya, terdapat 17 juta orang yang meninggal dikarenakan PTM dan akibat penyakit diabetes 2 juta orang. Salah satu pemicu PTM adalah gaya hidup yang tidak sehat karena kurangnya konsumsi asupan bergizi dan mengkonsumsi sesuatu secara berlebihan seperti gula, garam dan lemak.

“Salah satu sumber gula yang berbahaya ketika dikonsumsi berlebihan dan mudah dijangkau adalah Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). MBDK diproses cepat di tubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi dari MBDK,” kata Olivia Herlinda, Chief Research & Policy CISDI 

Menurut data Kementerian Perindustrian (2017), pertumbuhan produksi minuman ringan juga meningkat dua kali lipat pada periode 2005-2014. Hal ini sejalan dengan jumlah kasus obesitas dan penyakit tidak menular di Indonesia meningkat signifikan sepuluh tahun terakhir. 

“Saat ini, instrumen fiskal yang diyakini bisa menekan angka peningkatan tersebut adalah cukai yang berdampak ke kenaikan harga minuman berpemanis dalam kemasan. Kenaikan harga diharapkan akan mengubah pola konsumen atau mendorong industri reformulasi produk menjadi lebih rendah gula. Dalam jangka panjang, diharapkan akan bisa membiasakan masyarakat mengkonsumsi minuman yang lebih tidak manis,” kata Olivia. 

Menurut, Tulus Abadi (Pengurus Harian YLKI) “Menandaskan bahwa pengenaan cukai MBDK adalah hal yang sangat mendesak untuk mendukung terwujudnya bonus demografi pada 2030 dan bahkan terwujudnya generasi emas pada 2045. Sebab fenomena bonus demografi dan generasi emas tidak akan terwujud jika generasi mudanya sakit-sakitan, karena banyak mengkonsumsi rokok, dan juga minuman ber pemanis. Kedua komoditas itu sangat adiktif dan menjadi pemicu utama penyakit tidak menular.”  

Melihat fakta - fakta yang terjadi maka pemerintah harus segera mengambil langkah demi dapat menjamin perlindungan hak asasi manusia terhadap kesehatan termasuk untuk melindungi anak - anak yang nantinya akan menjadi penopang bangsa menuju Generasi Emas 2045. 

Cukai dapat menjadi salah satu langkah yang dapat diambil karena berfungsi sebagai pengendalian dan pengawasan terhadap barang - barang tertentu yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat sesuai dengan UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sebagai kesimpulan dari Ketua Umum FAKTA (Forum Warga Kota) Indonesia Ari Subagyo, menegaskan “2024 pengenaan cukai MBDK harus benar - benar diberlakukan jangan hanya janji”.

Adapun upaya yang tegas dimaksudkan untuk;

  1. Mengurangi konsumsi produk MBDK sebagai upaya pengurangan risiko obesitas dan penyakit tidak menular, terutama diabetes.
  2. Menjauhkan akses produk MBDK dari masyarakat, terutama kelompok anak dan remaja;
  3. Mendorong sinkronisasi antar kementerian dan lembaga negara agar memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan cukai produk MBDK serta tujuan kesehatan masyarakat yang harus dilakukan oleh pemerintah.
  4. Menerapkan kebijakan yang berkelanjutan untuk mengantisipasi pengaruh ketidakpastian politik dan intervensi industri produk MBDK.
  5. Meningkatkan penerimaan negara lewat pungutan cukai produk MBDK yang dapat dialokasikan untuk program kesehatan lain yang mendukung pencegahan PTM, serta membantu meringankan beban biaya kesehatan.

(Mohar)

 

BERITA TERKAIT

Prabowo Diminta Tak Gentar Hadapi Pelaku Industri untuk Terapkan Cukai MBDK

NERACA Yogyakarta - Pemerintah Republik Indonesia yang sedang dipimpin Prabowo Subianto diminta untuk tidak ciut nyali kepada para pelaku industri…

Pulau Sabira, Benteng Pelestarian Penyu Sisik di Utara Jakarta

  Pulau Sabira, Benteng Pelestarian Penyu Sisik di Utara Jakarta NERACA Kepulauan Seribu — Saat gelap malam perlahan menyelimuti Pulau…

Pemerintah Harap Kawasan Rebana Jabar Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta - Pemerintah berharap pengembangan Kawasan Rebana di Jawa Barat (Jabar) sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional seiring dengan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Prabowo Diminta Tak Gentar Hadapi Pelaku Industri untuk Terapkan Cukai MBDK

NERACA Yogyakarta - Pemerintah Republik Indonesia yang sedang dipimpin Prabowo Subianto diminta untuk tidak ciut nyali kepada para pelaku industri…

Pulau Sabira, Benteng Pelestarian Penyu Sisik di Utara Jakarta

  Pulau Sabira, Benteng Pelestarian Penyu Sisik di Utara Jakarta NERACA Kepulauan Seribu — Saat gelap malam perlahan menyelimuti Pulau…

Pemerintah Harap Kawasan Rebana Jabar Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

NERACA Jakarta - Pemerintah berharap pengembangan Kawasan Rebana di Jawa Barat (Jabar) sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional seiring dengan…