Pemerintah Perluas Pasar Industri Perhiasan

NERACA

Surabaya – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pelaku industri perhiasan dalam negeri untuk dapat memaksimalkan potensi pasar di domestik maupun global. Guna mendukung kinerja perekonomian nasional, Kemenperin aktif mendorong perluasan akses pasar industri perhiasan dengan memberikan fasilitasi pameran di dalam dan luar negeri.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengungkapkan bahwa saat ini produk perhiasan dalam negeri sudah mampu berdaya saing di kancah global. Ini ditandai dari nilai ekspor perhiasan dan barang berharga pada periode bulan Januari-Juli 2023 sebesar USD3,1 miliar, dengan neraca perdagangan untuk komoditi tersebut masih surplus USD3 miliar.

“Adapun negara utama tujuan ekspor perhiasan dari Indonesia, antara lain ke Singapura, Amerika Serikat, Swiss, Yordania, dan Uni Emirat Arab,” sebut Reni.

Sementara itu, market share ekspor perhiasan dan barang berharga Indonesia ke dunia pada tahun 2022 mencapai 1,6 persen, menempati urutan ke–17 dari seluruh negara eksportir produk perhiasan dan barang berharga.

“Market share ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 1,2 persen. Hal ini menunjukkan bahwa industri perhiasan Indonesia masih memiliki peluang untuk terus tumbuh dan berkembang dalam meningkatkan pangsa pasarnya,” papar Reni.

Reni mengemukakan, di era globalisasi dan perkembangan teknologi serta persaingan yang semakin ketat, Kemenperin saat ini berfokus untuk memacu kinerja industri termasuk sektor industri perhiasan. “Sebab, sebagai salah satu sektor industri yang menjadi andalan perekonomian nasional, industri perhiasan juga dituntut untuk memiliki nilai tambah dan berdaya saing yang tinggi,” tutur Reni.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Kemenperin dengan Komisi VII DPR-RI Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan, “dapat kami laporkan, kondisi saat ini bahwa emas granula hasil produksi perusahaan pertambangan emas di dalam negeri diekspor ke luar negeri untuk dijadikan emas batangan yang nantinya emas batangan itu diimpor oleh produsen emas perhiasan di Indonesia sebagai bahan baku pembuatan emas perhiasan.”

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, emas granula diekspor ke luar negeri karena sebelumnya dikenakan PPN 10% berdasarkan UU 42 Tahun 2009, sementara emas batangan adalah Bukan Objek Pajak. Namun saat ini emas batangan selain untuk cadangan devisa negara termasuk emas granula telah mendapatkan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tidak dipungut seiring terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2022.

“Tetapi karena PP tersebut terbit di bulan Desember tahun 2022, sedangkan perusahaan pertambangan telah menyampaikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Belanja) tahun 2023 di tahun sebelumnya, maka produsen perhiasan dalam negeri belum bisa membeli emas granula dari perusahaan pertambangan di dalam negeri,” papar Agus.

Oleh karena itu, Kemenperin membutuhkan dukungan untuk skema pembiayaan industri perhiasan di dalam negeri bisa melalui Bullion Bank, sehingga emas granula hasil produksi dari perusahaan pertambangan emas di dalam negeri dapat diserap oleh Bullion Bank.

“Dengan adanya Bullion Bank maka produsen emas perhiasan di dalam negeri bisa membeli atau meminjam emas granula atau emas batangan dalam bentuk emas granula atau emas batangan dan dikembalikan lagi dengan bentuk yang sama sehingga tidak terpengaruh dengan fluktuasi harga emas,” tambah Agus.

Selain itu, lanjut Agus, adanya Bullion Bank mengurangi biaya pengapalan karena jarak yang lebih dekat di dalam negeri, tidak perlu biaya untuk mencetak emas granula menjadi batangan di perusahaan refinery luar negeri, dan tidak perlu melebur kembali emas batangan di industri perhiasan.

Saat ini perusahaan pertambangan emas di dalam negeri telah terikat pemasaran emas granulanya 100% untuk tujuan eskpor sesuai RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM. “Untuk itu, perlu mendorong perusahaan pertambangan emas di dalam negeri untuk merevisi dokumen RKAB agar bisa segera memenuhi kebutuhan bahan baku emas perhiasan di dalam negeri,” ucap Agus.

Lebih lanjut, industri perhiasan menjadi salah satu sektor andalan dalam memacu perekonomian nasional melalui sumbangsih devisa dari capaian nilai ekspornya. Terbukti berdaya saing di kancah global, dan atas dasar itulah pemerintah terus mendorong peningkatan akses pasar bagi pelaku industri perhiasan dan aksesori agar ekspornya semakin menanjak, termasuk pada pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

 

 

BERITA TERKAIT

ICP November Turun Jadi USD79,63/Barel

NERACA Jakarta – Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan November 2023 ditetapkan sebesar USD79,63/barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor…

Berlimpahnya Bahan Baku, Ciptakan Industri Keramik Berdaya Saing

NERACA Garut – Industri keramik di Indonesia semakin berkembang dan berpotensi bisa lebih berdaya saing. Hal ini lantaran salah satunya…

Green Leadership Dorong Perusahaan Terapkan Konservasi Lingkungan - PROPER EMAS 2023

NERACA Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menggelar Presentasi…

BERITA LAINNYA DI Industri

ICP November Turun Jadi USD79,63/Barel

NERACA Jakarta – Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan November 2023 ditetapkan sebesar USD79,63/barel melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor…

Berlimpahnya Bahan Baku, Ciptakan Industri Keramik Berdaya Saing

NERACA Garut – Industri keramik di Indonesia semakin berkembang dan berpotensi bisa lebih berdaya saing. Hal ini lantaran salah satunya…

Green Leadership Dorong Perusahaan Terapkan Konservasi Lingkungan - PROPER EMAS 2023

NERACA Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) menggelar Presentasi…