NERACA
Jakarta – Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mendapatkan sertifikat sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk Penilaian Kesesuaian dalam Pemberlakuan SNI Wajib kepada produsen produk bidang migas, khususnya pelumas. Penunjukan ini didapatkan dari Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustian Republik Indonesia Nomor 4057 Tahun 2023.
"Baru-baru ini saja LEMIGAS ditunjuk sebagai LSPro yang merupakan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Pemberlakuan SNI Wajib kepada produsen produk bidang migas, khususnya pelumas, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustian Nomor 4057 Tahun 2023," kata Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS Ariana Sumanto di Jakarta.
Menurut Ari, penunjukan Kememperin ini didasari oleh kemampuan LSPro LEMIGAS dalam memenuhi kriteria penunjukan. Selain karena LSPro LEMIGAS telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LSPR-077-IDN, juga dukungan kepemilikan laboratorium pelumas terlengkap se-Indonesia yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 didukung personel laboratorium yang handal, kompeten dan tersertifikasi.
"Penunjukan LSPRo LEMIGAS oleh Kementerian Perindustrian ini tentu dilakukan dengan memenuhi berbagai kriteria penunjukan, antara lain, LSPro LEMIGAS telah terakreditasi oleh KAN, dukungan kepemilikan laboratorium pelumas terlengkap se-Indonesia yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 dengan dukungan tenaga ahli 18 auditor ISO 9001, 44 personel pengambil contoh, dan 50 personel laboratorium yang handal, kompeten dan tersertifikasi," jelas Ari.
Dalam melaksanakan proses sertifikasi, LSPro LEMIGAS menjamin bahwa dalam melaksanakan sertifikasi produk migas dan produk olahan lainnya selalu berupaya memenuhi persyaratan standar, kepuasan pelanggan, tidak diskriminatif, melaksanakan perbaikan berkelanjutan terhadap keefektifan sistem manajemen mutu, serta memastikan bahwa seluruh personel berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap pencapaian sasaran mutu sesuai tugas fungsinya, bebas dari tekanan komersial serta menjaga kerahasiaan dan ketidakberpihakan.
Dengan dukungan fasilitas yang memadai, LSPro LEMIGAS siap menjalankan proses sertifikasi SNI baik wajib maupun sukarela. Oleh sebab itu LSPro LEMIGAS terus berusaha memperluas ruang lingkup selain Pelumas, LPG dan minyak rem, juga kedepan akan bertambah untuk lingkup kompor dan lumpur pemboran.
"Saat ini, ruang lingkup LSPro LEMIGAS meliputi produk pelumas, cairan rem, dan gas LPG baik itu SNI Wajib maupun Sukarela. Dengan dukungan fasilitas laboratorium yang lengkap dan sudah dikenal baik nasional maupun internasional, LSPro LEMIGAS siap menjalankan proses sertifikasi SNI. Sehingga kualitas pelumas yang digunakan di berbagai sektor industri, termasuk otomotif, manufaktur, dan pertanian terjaga kualitas.Kedepan lingkup LSPro LEMIGAS akan diperluas hingga lingkup kompor dan lumpur pemboran," ungkap Ari.
SNI untuk pelumas sangatlah penting mengingat maraknya pelumas ilegal atau tak ber-SNI. Terbukti, sebelumnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun langsung mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang berlokasi diKota Tangerang, Banten.
Hasil pengamanan pelumas ilegal ini membuat pengguna kendaraan lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
Jerry pun mengungkapkan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).
Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan.
Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Jerry.
Jerry pun menjelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni “Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi maupun…
NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi maupun…
NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan…