NERACA
Jakarta – Indonesia pada akhirnya memiliki bursa karbon setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (26/9). Dengan hadirnya bursa karbon menjadi potensi emiten untuk mencari pendanaan dengan manfaatkan emisi karbon yang telah berhasil ditekan. Sebut saja, PT Pertamina Geothermal Tbk. (PGEO) telah menggenggam sertifikat pengurangan emis gas rumah kaca (GRK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PGEO menjadi satu dari dua perusahaan yang telah tercatat selain PT UPC Sidrap Bayu Energi dan PT PJB UP Muara Karang milik PLN. Selain itu, PGEO mendaftarkan kegiatan unit usaha proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 yang telah berkontribusi atas penurunan karbon sebesar 202.989 ton. Ya, bursa karbon disinyalir akan menjadi salah satu katalis bagi pergerakan saham PGEO.
Selain itu, Equity Analyst Sinarmas Sekuritas Inav Haria Chandra merekomendasikan saham anak usaha BUMN itu dapat mencapai Rp1.900 per lembar. "Dengan sumber daya panas bumi Indonesia yang sangat besar dan inisiatif pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan, PGEO akan mendapatkan keuntungan yang signifikan dengan perkiraan 3,4 GW [10% CAGR] tambahan kapasitas terpasang dalam satu dekade mendatang," katanya dalam riset di Jakarta, kemarin.
Sementara Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditunjuk jadi penyelenggara bursa karbon mengeluarkan surat edaran mengenai biaya pengguna jasa bursa karbon. Terdapat beberapa biaya transaksi yang akan dikenakan BEI, yang akan menyesuaikan dengan jenis pasar bursa karbon (PBK). Dalam surat edarannya, Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, biaya untuk pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp0 per ton unit karbon. Sementara itu, biaya transaksi unit bursa karbon per pengguna jasa bursa karbon beli dan pengguna jasa bursa karbon jual per transaksi akan dikenakan beragam.
Rinciannya, di pasar reguler PBK akan dikenakan 0,11% dari nilai transaksi. Lalu di pasar negosiasi PBK, akan dikenakan tarif yang sama, yakni 0,11% dari nilai transaksi. "Di pasar lelang dan pasar non-reguler PBK, akan dikenakan biaya 0,22% dari nilai transaksi," kata Iman dan Jeffrey.
Bursa melanjutkan, pembayaran biaya transaksi sudah termasuk pajak pertambahan nilai, tetapi tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang dibayarkan melalui PBK sebagai wajib pungut. Unit Karbon ini akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa Bursa Karbon sampai 31 Oktober 2023, dengan ketentuan pasar reguler dan negosiasi PBK 0,05% dari nilai transaksi.
Sementara itu, pasar lelang dan pasar non-reguler PBK adalah 0,11% dari nilai transaksi. Kemudian untuk biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon adalah sebesar Rp25.000 per penaikan dana dari rekening pengguna jasa bursa karbon. BEI juga menyebut pengguna jasa bursa karbon wajib membayar biaya pelatihan tambahan dalam hal pengguna jasa bursa karbon mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PBK dengan tetap mengikuti ketersediaan waktu PBK. Biaya pelatihan tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa bursa karbon ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang.
Isu mengenai rencana penggabungan usaha atau merger Grab dengan GoTo atau akuisisi GoTo oleh Grab terus mendapat penolakan dari para…
Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…
Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…
Isu mengenai rencana penggabungan usaha atau merger Grab dengan GoTo atau akuisisi GoTo oleh Grab terus mendapat penolakan dari para…
Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor,…
Rumor mengenai potensi merger antara dua raksasa transportasi online, Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, kembali mencuat. Sejumlah sumber…