KPPU Lampung Panggil Dua Distributor Terkait Kenaikan Harga Beras

NERACA

Bandarlampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Lampung memanggil dua distributor pada pekan depan terkait kenaikan harga beras dan dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Latar belakang kami mengintensifkan penelusuran saluran distribusi beras dan gabah di Lampung sejak Januari hingga saat ini, terjadi setelah merespons kenaikan harga beras yang terjadi secara berkelanjutan," ujar Kepala KPPU Kantor Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro di Bandarlampung, Kamis (14/9).

Ia mengatakan pada pekan depan memanggil dua distributor dari dua merek dagang beras yang menjual beras premium dengan harga di atas HET.

"Jadi untuk penjualan harga beras premium di atas HET pemerintah itu, ditemukan di empat pasar, di Kota Bandarlampung dengan dua merek dagang dari dua distributor. Pekan depan mereka kami panggil untuk meminta keterangan, kalau untuk produsen belum ada," katanya.

Dia mengatakan langkah yang akan diambil setelah penelusuran kasus selesai, dapat dilakukan tindakan berdasarkan dua opsi yakni melalui penegakan hukum serta advokasi.

"Langkah selanjutnya bisa melalui penegakan hukum nanti dirumuskan pasal yang bisa dikenakan ke pelaku usaha ini, takutnya ini terjadi karena memiliki posisi dominan atau terkait lainnya. Selain itu bisa juga melalui advokasi dimana dilakukan langkah pencegahan untuk mengulang perilaku serupa," ucapnya.

Menurut dia, perilaku pelaku usaha menaikkan harga beras di atas HET pemerintah itu terjadi sebab industri beras memiliki struktur oligopoli, di mana kenaikan harga oleh satu pengusaha dapat berisiko meningkatkan harga semua jenis merek beras dari pengusaha lain.

"Karena strukturnya oligopoli sehingga ketika satu merek naik, maka semua merek dagang akan sangat terpengaruh dengan fluktuasi harga merek pesaing. Sebab intip mengintip harga antarpesaing wajar terjadi. Jadi untuk mencegah kenaikan harga pada semua jenis merek dagang jadi kami lakukan pengawasan dan penelusuran," tambahnya.

Ia melanjutkan berdasarkan data per 12 September 2023 harga beras di tingkat produsen yakni di pabrik beras masih di bawah HET dimana dijual dengan harga Rp12.450 per kilogram, sedangkan di pasaran dijual dengan harga Rp14.100-Rp15.000 per kilogram.

"Di sini terlihat ada selisih yang cukup besar antara harga pengambilan pabrik dengan harga yang ditawarkan oleh distributor di pasar. Sehingga untuk mencegah kenaikan harga yang lebih tinggi tingkat pengecer dan adanya potensi mempengaruhi harga beras premium merek lainnya, jadi kita ambil tindakan pemanggilan untuk meminta keterangan secara langsung," ujar dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia - Menkumham:

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi…

Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal - Cegah Radikalisme

NERACA Jakarta - Polri menekankan pentingnya upaya kontra radikal guna mencegah penyebaran paham yang berpotensi memberikan ruang berkembangnya radikalisme. Hal…

Kejagung Raih Opini WTP ke-8 Secara Berturut-turut

NERACA Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI ke-8 kali secara berturut-turut atas…