Meski pemerintah akhirnya memberikan sinyal persetujuan atas rencana penghapusan kredit macet bagi debitur usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) di perbankan nasional termasuk kelompok bank milik negara (Himbara), transparansi kriteria debitur yang layak dihapusbukukan perlu segera disosialisasikan ke masyarakat luas.
Masalahnya, baik kalangan perbankan maupun debitur UMKM yang benar-benar mengalami kesulitan saat ini, perlu memaparkan data sahih yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jangan sampai terjadi moral hazard di kalangan perbankan maupun debitur yang bersangkutan.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Presiden Jokowi sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di perbankan nasional. Teten mengaku bertemu Presiden Jokowi dan beliau setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan. Pada tahap awal nilai kredit yang akan dihapusbukukan maksimal Rp 500 juta, dengan memenuhi persyaratan tertentu yang saat ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kebijakan ini untuk memudahkan pelaku UMKM yang terlilit kredit macet agar bisa mengajukan kembali pinjaman baru. Pasalnya, saat ini banyak pengusaha UMKM terkena blacklist oleh perbankan. Sehingga mereka sulit mendapatkan pinjaman baru untuk kepentingan usahanya agar dapat terus maju dan bertumbuh.
Penegasan pemerintah soal penghapusan kredit macet UMKM tersebut sebenarnya merupakan implementasi dari pelaksanaan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yaitu penghapusan tagih kredit macet bagi UMKM agar kalangan pengusaha kecil dapat segera bangkit dari dampak pandemic, dengan syarat porsi kredit perbankan mencapai sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Presiden ingin porsi kredit UMKM di perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.
Jelas, dalam UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 disebutkan pengaturan penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih antara lain, pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN). Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur: Pertama, debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Kedua, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015. Ketiga, nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR). Keempat, nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR). Kelima, piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Keenam, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Patut diketahui, penghapusan kredit macet ini hanya akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi syarat. Salah satunya adalah UMKM tersebut tidak boleh terkena urusan pidana. Dia masih mempertimbangkan syarat lainnya, agar tidak terjadi moral hazard seperti saat penghapusan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu.
Adapun data realisasi penyaluran KUR per 30 Juni 2023 telah mencapai Rp105,47 triliun dan diberikan kepada 1,91 juta debitur. Baki Debet KUR per 30 Juni sebesar Rp466 triliun yang disalurkan kepada 41,67 juta debitur KUR, dengan tingkat NPL posisi April 2023 terjaga di level 1,63 persen.
Jika dilihat dari sisi jumlah penyaluran, realisasi KUR pada semester I-2023 kembali ke pola normal sebelum pandemi Covid-19 setelah pencabutan PPKM, di sisi kualitas penyaluran tahun ini lebih memenuhi aspek penyaluran KUR yang tepat sasaran, mendorong debitur KUR naik kelas, dan memperluas penyaluran kredit/pembiayaan kepada debitur KUR baru.
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan Raja Ampat dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang…
Pemerintah terus menguatkan pijakan pembangunan nasional dari akar rumput dengan menghadirkan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen utama penggerak…
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus menunjukkan langkah konkret dalam…
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan Raja Ampat dengan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang…
Pemerintah terus menguatkan pijakan pembangunan nasional dari akar rumput dengan menghadirkan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen utama penggerak…
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia bersama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus menunjukkan langkah konkret dalam…