Tak Bayar Utang, PT Bumi Merapi Energi Digugat Pailit

 

NERACA

Jakarta - Gugatan pailit PT Bumi Merapi Energi dikabarkan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan PT RUBS lantaran BME tidak kunjung memenuhi kewajibannya. "Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT. Bumi Merapi Energi (BME) di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo," kata kuasa hukum PT RUBS, Sandra Nangoy, seperti dikutip dalam keterangan yang diterima, Senin (3/7).

Pihaknya terpaksa menggugat BME dikarenakan tidak ada niat baik perusahaan tambang tersebut untuk melunasi utang-utangnya. "Karena PT BME tak kunjung melunasi utang tersebut mengakibatkan operasional klien kami, PT. RUBS menjadi sangat terganggu," ujarnya.

Untuk diketahui, selain berhutang kepada PT RUBS, ternyata PT. BME di Sumatra Selatan ini juga telah berhutang dan tidak menepati janjinya alias membayar utang beberapa perusahaan lainnya. Namun demikian, kata Sandra, PT. RUBS dan perusahaan perusahaan lainnya tetap membuka diri pada niat baik dari pemilik PT BME yaitu Tony Tatung untuk berkomunikasi dan melakukan pelunasan di momen mediasi nantinya. "Kami masih membuka diri menyelesaikan perkara ini di momen mediasi, itupun jika PT BME ada niat baik untuk melunasi utangnya," kata Sandra.

Sementara pakar hukum pertambangan Ahmad Redi menilai jika sebuah perusahaan tambang dipailitkan maka Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BME akan  dicabut. "Ini kerugian ganda yang dapat diterima PT BME, sudah dipailitkan otomatis IUP-nya akan  dicabut oleh Menteri ESDM sesuai Pasal 119 UU Minerba," kata dia.

Namun Ahmad Redi menambahkan. "Walaupun dia dinyatakan pailit, apabila IUP nya belum dicabut maka perusahaan tersebut masih tetap dapat melakukan transaksi yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga sebagai bagian dari kerja going concern dalam rezim kepailitan," ujarnya.

Senada, Pakar Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar berpendapat momen mediasi dapat digunakan kedua pihak yang bersengketa agar disepakati win-win solution. "Nah ketika perusahaan yang memegang IUP dipailitkan seharusnya memang semua aktivitas bisnis stop. Kecuali dalam mediasi disepakati bahwa Kurator menyelenggarakan on going concern, maka IUP msh bs dipakai untuk kepentingan melunasi kreditor," kata Akbar.

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…