NERACA
Sukabumi – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Selenggarakan pembuatan sertifikat halal secara gratis.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sukabumi, Yulipri kepada NERACA, Kamis (22/6) menyebutkan program ini dalam rangka percepatan sertifikat halal gratis tahun 2023.
Dinas koperasi usaha kecil menengah kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan kemenang kabupaten Sukabumi menyelenggarakan pelayanan sertifikat halal gratis yang dilaksanakan di empat lokasi.
“Program Sertifikat Halal Gratis atau program Sehati ini, prospek bagus bagi pelaku usaha kecil untuk lebih bisa mengembangkan produk. Karena prosesnya sangat mudah,” sebut Yulipri.
Tentunya, terang dia, ada ketentuan untuk mendapatkan sertifikat halal gratis ini. Yakni, produk yang diajukan produk makanan dan minuman, produk tidak berisiko dan dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha atau NIB.
Kemudian, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk, bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui aplikasi SIHALAL, serta melampirkan contoh produk minimal satu item.
“Produknya bukan berbahan baku daging. Dan secara umum, kami hanya fasilitator dan sosialitator kepada pelaku UMKM,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Halal Kabupaten, Dede Sudanta, yang juga Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengungkapkan, Kabupaten Sukabumi memiliki target penerbitan sertifikat halal sebanyak 5.751 sertifikat.
Ia menyatakan dari jumlah tersebut telah terdaftar sebanyak 3.964 pelaku usaha, dan telah terbit sebanyak 2.682 sertifikat halal gratis.
“Dan kami yakin target itu akan terealisasi dalam waktu dekat, mengingat antusias masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal sangat tinggi,” sebut Dede.
Dede menambahkan pelayanan sertifikat halal gratis ini diadakan di empat titik, yakni Kantor Dinas Koperasi dan UKM, MAN 2 Palabuhanratu, KUA Jampangkulon serta Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu di wilayah Cikembar.
“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikat halal, bisa juga meminta kayanan harian ke Kantor Urusan Agama tersekat,” ujarnya. (Ron)
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, berkomitmen untuk menurunkan angka stunting secara signifikan, hingga mencapai new zero stunting pada…
NERACA Palembang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan penerimaan pajak di kota itu hingga sisa bulan…
NERACA Depok - Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di 63 kelurahan se-Kota Depok Jawa Barat terbentuk dan dilakukan pengukuhan oleh…
NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, berkomitmen untuk menurunkan angka stunting secara signifikan, hingga mencapai new zero stunting pada…
NERACA Palembang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan penerimaan pajak di kota itu hingga sisa bulan…
NERACA Depok - Pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di 63 kelurahan se-Kota Depok Jawa Barat terbentuk dan dilakukan pengukuhan oleh…