Ketua MA Minta Hakim Tegas Atasi Mafia Tanah

NERACA

Kota Bengkulu - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin meminta agar para hakim tegas mengatasi mafia tanah dengan mengadili perkara tersebut dengan teliti, sungguh sungguh dan profesionalitas.

"Kasus tanah banyak, bukan hanya di Provinsi Bengkulu. Karena itu saya mengharapkan betul kepada para hakim agar mengadili perkara tersebut dengan teliti dan bersungguh-sungguh," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/6).

Selain itu, para hakim diminta untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa tanah sesuai dengan keilmuan yang dimiliki.

Dengan demikian, para hakim dapat memberikan hasil putusan yang menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan.

"Jika kita bekerja sesuai dengan keilmuan yang dimiliki, praktek yang cukup serta integritas yang tinggi, saya yakin bahwa hasil yang diberikan oleh putusan tersebut akan menunjukkan keadilan bagi para pencari keadilan," sebut dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Ivonne Tiurma Risma menerangkan bahwa untuk untuk kasus mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu, para hakim dituntut untuk lebih profesional agar tidak ada indikasi keterlibatan untuk membantu pihak pihak yang memiliki kepentingan.

"Jadi kita berdasarkan fakta sesuai dengan bukti yang ada dan kami memberikan putusan sesuai dengan bukti bukti yang ada di dalam persidangan," terang dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus mafia tanah yaitu T usai menjalani pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menyebutkan bahwa tersangka T merupakan tersangka tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu yang merupakan milik korban Ozwizar.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka T usai pelimpahan kasus dari Polda Bengkulu ke JPU Kejaksaan Tinggi," sebutnya.

Ia menjelaskan, terkait kasus tersebut, tersangka T menggunakan sertifikat atau surat palsu untuk mengkavling lahan seluas 1,5 hektare lahan milik korban.

Kemudian lahan tersebut dijadikan korban tanah kavlingan dengan luas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang.

Diketahui kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang harus di tuntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan tapi juga meresahkan masyarakat.

Layak Mendapatkan Predikat WBK

Kemudian di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengatakan bahwa saat ini Pengadilan Negeri Bengkulu telah layak mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK).

 "Saya mengapresiasi dan menurut saya sudah saatnya Pengadilan Negeri Bengkulu mendapatkan predikat WBK," ujar dia.

Hal tersebut dikarenakan kondisi bangunan dan pelayanan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu kepada para pencari keadilan telah layak.

Sebab, Pengadilan Negeri Bengkulu menyediakan pelayanan untuk komunitas disabilitas dengan menyediakan kursi roda dan alat bantu untuk tuna netra.

"Jika masih mungkin terus ditingkatkan atau paling tidak dipertahankan untuk tidak kembali kepada yang tidak baik. Oleh karena itu saya mengapresiasi kerja keras teman teman di Pengadilan Negeri Bengkulu yang telah menunjukkan penampilan yang baik serta pelayanan yang prima, bukan hanya kepada pencari keadilan tapi juga untuk saudara saudara kita disabilitas" ujar Syarifuddin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berhasil meraih prestasi sebagai salah satu pengadilan dalam peradilan umum di Indonesia. Dari 382 pengadilan, PN Bengkulu masuk dalam sembilan nominasi pengadilan umum terbaik zona integritas menuju WBK 2022.

Selain itu, PN Bengkulu juga merupakan PN yang berakreditasi A (excelent) dan masuk dalam lima besar yang mempunyai kinerja terbaik se Indonesia dalam kelas 1A.

Sebanyak 1001-2000 perkara di PN Bengkulu masuk dalam nominasi gugatan sederhana terbaik di Indonesia,.

Selanjutnya, dalam penyerapan anggaran 2021, PN Bengkulu juga terbaik di Provinsi Bengkulu dan sistem informasi penelusuran perkara PN Bengkulu masuk di bintang 5 dan masuk dalam nilai 964.

Diketahui, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi.

Kegiatan tersebut merupakan instruksi Mahkamah Agung (MA), karena PN Bengkulu menjadi wilayah birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…