Polri Beri Pendampingan Kemensos Cegah Tindak Pidana Korupsi

NERACA

Jakarta - Polri melalui Satgas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Bareskrim memberikan pendampingan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi.

Anggota Satgasus Pencegahan Tipikor Bareskrim Polri Yudi Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/5), mengatakan upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan.

"Kami mengapresiasi pernyataan Menteri Sosial bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri mendampingi Kemensos," kata Yudi.

Yudi menyebut, pencegahan korupsi merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan korupsi bisa dicegah agar program-program pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien secara transparan dan akuntabel.

Selain Kemensos, Satgasus juga sudah melaksanakan kegiatan pencegahan diberbagai instansi antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan termasuk juga beberapa BUMN.

Satgassus Pencegahan Korupsi dipimpin oleh Herry Muryanto selaku Kasatgas dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgassus.

"Dengan masuknya Satgasus Pencegahan Korupsi Polri dalam perbaikan sistem bisa mencegah korupsi tidak terjadi lagi di instansi atau lembaga tersebut, namun jika masih ada yang tetap berani melakukan tindak pidana korupsi maka menurut kami wajib untuk ditindak dan dihukum berat," kata Yudi.

Mentan penyidik KPK itu mengatakan, Kapolri juga memerintahkan mantan penyidik senior KPK Budi Agung Nugroho untuk memimpin Tim Satgassus mencegah korupsi pada program bantuan sosial (bansos).

Budi diperkuat tim yang beranggota mantan pegawai KPK, yakni March Falentino, Juliandi Tigor Simajuntak, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Andi Abdul Rachman dan Anissa Rahmadhany.

"Mereka adalah orang kompeten dan berpengalaman dalam bidang antikorupsi," ujar Yudi.

Sementara itu, Budi Agung Nugroho menjelaskan kegiatan pendampingan pencegahan korupsi bansos yang dilakukan pihaknya di Kemensos seperti Tim Bansos Satgassus Tipikor menjalin komunikasi dengan Kemensos sejak Februari 2023 dengan komitmen yang sama dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Komitmen tersebut, kata dia, ditindak lanjuti dengan rapat intens yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial RI yang membahas isu-isu dalam penyaluran bansos terkait program perlindungan sosial, sembako, bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lainnya pada Tahun Anggaran 2023.

"Dalam pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi, Tim Bansos Satgassus bersama dengan Kemensos melakukan sosialisasi, audiensi dan kunjungan langsung ke daerah pada saat bansos disalurkan," ucapnya.

Kemudian, tim juga melakukan sosialisasi pencegahan dan efektivitas penyaluran bansos yang telah dilakukan kepada para pendamping PKH dan TKSK bertujuan agar penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip antara lain, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.

Melakukan audiensi dengan Dinas Sosial di daerah setempat, Himbara, PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos, dan Kepolisian guna mengetahui proses penyaluran termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.

Kunjungan langsung dilakukan oleh satgassus dengan mendatangi Keluarga Penerima Manfaat dan mendatangi lokasi penyaluran untuk melihat apakah penyaluran bansos ini tepat sasaran.

Budi menambahkan, ke depan satgassus akan memperluas wilayah pencegahan tipidkor guna memastikan bahwa penyaluran bansos dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan.

"Serta memperoleh informasi terkait akar masalah yang kerap menjadi isu khususnya di daerah dalam penyaluran bansos agar dapat memberikan solusi yang tepat," tutur Budi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…