Kartu Shar-E Muamalat Fasilitasi Transaksi Jamaah di Tanah Suci

Kartu Shar-E Muamalat Fasilitasi Transaksi Jamaah di Tanah Suci
NERACA
Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk melalui Kartu Shar-E Debit Muamalat memberikan fasilitas kemudahan bagi jemaah haji yang ingin bertransaksi di Tanah Suci, Arab Saudi. Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menjelaskan kartu Shar-E Debit Muamalat berlogo VISA bisa digunakan di mesin ATM dan Electronic Data Capture (EDC) berlogo VISA/Plus di Arab Saudi.
Selain itu, kartu tersebut juga bisa digunakan di mesin ATM milik Bank Al Rajhi yang tersebar di Kota Makkah, Madinah hingga Jeddah di Arab Saudi. Indra menjelaskan kelebihan dari Kartu Shar-E Debit Muamalat adalah tersedia pilihan transaksi bahasa Indonesia saat bertransaksi di ATM.
Hal tersebut bermanfaat dan memberikan nilai tambah kepada para nasabah Bank Muamalat yang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, sejalan dengan komitmen Bank Muamalat untuk senantiasa berkontribusi terhadap kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji. Dia melanjutkan, setiap bertransaksi tarik tunai di ATM berlogo VISA/Plus di Arab Saudi, nasabah mendapatkan subsidi biaya tarik tunai, maksimal tiga kali dalam sebulan untuk kartu Shar-E Debit Ihram, dengan kurs yang kompetitif.
​​Selain itu, terdapat pula subsidi belanja yang berlaku di toko atau pedagang berlogo VISA/Plus dengan syarat dan ketentuan berlaku. Indra mengatakan kartu Shar-E Debit Muamalat sudah bisa digunakan untuk bertransaksi secara online di berbagai e-commerce atau online shop dengan fitur keamanan yang sudah tersertifikasi oleh VISA (Verified by VISA Secure Code).
​​​​​​Dia menjelaskan pengamanan transaksi pada fitur tersebut menggunakan teknologi 3D Secure dengan validasi One Time Password (OTP) berupa PIN 6 digit yang dikirimkan melalui SMS. "Tujuan OTP adalah untuk memastikan keamanan transaksi antara pedagang dan pelanggan seolah keduanya bertransaksi secara tatap muka," ujar Indra.
Sebagai informasi, Bank Muamalat memiliki produk perbankan bagi masyarakat yang ingin merencanakan ibadah haji yang bernama Tabungan iB Hijrah Haji, yang mana basabah yang membuka tabungan ini akan dibekali dengan kartu Shar-E Debit yang bisa digunakan untuk bertransaksi di Tanah Suci.
Selain itu, masyarakat juga dapat mempersiapkan langkah #HajiAnakHebat dengan Tabungan iB Hijrah Haji, sehingga putra-putrinya dapat menabung sejak dini, dan dapat beribadah dengan kondisi prima di usia muda.

 

NERACA

 

Jakarta - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk melalui Kartu Shar-E Debit Muamalat memberikan fasilitas kemudahan bagi jemaah haji yang ingin bertransaksi di Tanah Suci, Arab Saudi. Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menjelaskan kartu Shar-E Debit Muamalat berlogo VISA bisa digunakan di mesin ATM dan Electronic Data Capture (EDC) berlogo VISA/Plus di Arab Saudi.

Selain itu, kartu tersebut juga bisa digunakan di mesin ATM milik Bank Al Rajhi yang tersebar di Kota Makkah, Madinah hingga Jeddah di Arab Saudi. Indra menjelaskan kelebihan dari Kartu Shar-E Debit Muamalat adalah tersedia pilihan transaksi bahasa Indonesia saat bertransaksi di ATM.

Hal tersebut bermanfaat dan memberikan nilai tambah kepada para nasabah Bank Muamalat yang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, sejalan dengan komitmen Bank Muamalat untuk senantiasa berkontribusi terhadap kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji. Dia melanjutkan, setiap bertransaksi tarik tunai di ATM berlogo VISA/Plus di Arab Saudi, nasabah mendapatkan subsidi biaya tarik tunai, maksimal tiga kali dalam sebulan untuk kartu Shar-E Debit Ihram, dengan kurs yang kompetitif.

​​Selain itu, terdapat pula subsidi belanja yang berlaku di toko atau pedagang berlogo VISA/Plus dengan syarat dan ketentuan berlaku. Indra mengatakan kartu Shar-E Debit Muamalat sudah bisa digunakan untuk bertransaksi secara online di berbagai e-commerce atau online shop dengan fitur keamanan yang sudah tersertifikasi oleh VISA (Verified by VISA Secure Code).

​​​​​​Dia menjelaskan pengamanan transaksi pada fitur tersebut menggunakan teknologi 3D Secure dengan validasi One Time Password (OTP) berupa PIN 6 digit yang dikirimkan melalui SMS. "Tujuan OTP adalah untuk memastikan keamanan transaksi antara pedagang dan pelanggan seolah keduanya bertransaksi secara tatap muka," ujar Indra. 

Sebagai informasi, Bank Muamalat memiliki produk perbankan bagi masyarakat yang ingin merencanakan ibadah haji yang bernama Tabungan iB Hijrah Haji, yang mana basabah yang membuka tabungan ini akan dibekali dengan kartu Shar-E Debit yang bisa digunakan untuk bertransaksi di Tanah Suci. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mempersiapkan langkah #HajiAnakHebat dengan Tabungan iB Hijrah Haji, sehingga putra-putrinya dapat menabung sejak dini, dan dapat beribadah dengan kondisi prima di usia muda.

BERITA TERKAIT

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI : Komposisi Pembiayaan EV Capai Rp180 Miliar

    NERACA Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat komposisi pembiayaan kendaraan ramah lingkungan atau kendaraan listrik…

LPPI : Perempuan dalam Manajemen Berpengaruh Positif ke Kinerja Bank

  NERACA Jakarta – Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menemukan bahwa peran perempuan dalam jajaran manajemen puncak berpengaruh positif…

OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan pada Perempuan

    NERACA Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan…