Rencana Cabut Moratorium Izin Pinjol, OJK Ingin Pastikan Masyarakat Terlayani dan Terlindungi

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan(OJK)  ingin memastikan dahulu bahwa rakyat sebagai konsumen dapat terlayani dan terlindungi oleh perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama (Fintech Peer to Peer Lending) atau “Pinjol” sebelum mencabut moratorim izin baru sektor tersebut.

“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat terlindungi, kemudian pada saat bersamaan juga mau memastikan layanan masyarakat tersedia luas. Nah ini mencari keseimbangan antara dua dan diatur oleh OJK dengan peraturan yang ada,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Suahasil mengatakan OJK masih melakukan penilaian terkait dicabut atau tidak dicabutnya moratorium izin baru perusahaan pinjol atau pinjaman online. “Berlanjut terus asessement-nya,” ujar dia.

Selain itu, Suahasil menjelaskan OJK akan memiliki dua anggota dewan komisioner atau kepala eksekutif baru di di bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Nantinya, pinjol akan diatur dan diawasi lebih khusus oleh anggota dewan komisioner dan kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto OJK.

Saat ini, Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner OJK telah menyerahkan enam calon anggota dewan komisioner dan kepala eksekutif di dua bidang tersebut, yang akan dipilih Presiden menjadi empat calon, kemudian akan diuji secara kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pencabutan moratorium izin baru pinjol masih dalam proses. "Nanti pada saatnya akan disampaikan, kalau sudah sampai pada keputusan itu. Saat ini masih sedang diproses,” ujar dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengeluarkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) sejak akhir Februari 2020 lalu. Penyetopan itu dilakukan karena perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal.

Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Jokowi pun memberikan arahan tegas.

Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan rencananya pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini. Ia menyebut, paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.

"Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium)," katanya di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, Selasa (16/5).

Dengan dicabutnya moratorium itu, nantinya OJK bisa mengeluarkan izin untuk pinjaman online yang baru. Bambang menambahkan, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat, untuk itu ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.


BERITA TERKAIT

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Sektor Keuangan Siap Memitigasi Dampak Konflik Timur Tengah

    NERACA Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Mingguan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 April 2024 menilai stabilitas sektor…

Rupiah Melemah, OJK Diminta Perhatikan Internal Bank

      NERACA Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan memandang bahwa…

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Naik 21%

  NERACA Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat aset yang dikelola (asset under management) oleh…