NERACA
Jakarta – Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split, yang telah diberlakukan sejak 2018, menjadi new simplified gross split untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/5), mengatakan kontrak gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Dalam perkembangannya, kontrak gross split mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak ini dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujarnya.
Menurut dia, tujuan lain adalah agar KKKS menjadi lebih efisien, sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.
Arifin memaparkan selain gross split, Indonesia memiliki kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery, yang telah diberlakukan puluhan tahun silam. Dengan adanya dua kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan. "Kontrak bagi hasil di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodir kebutuhan industri. Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan kontrak untuk menjadi lebih baik. Minat calon investor terhadap kontrak baik cost recovery maupun gross split ada, sehingga pemerintah tetap membuka opsi kedua kontrak tersebut dalam setiap penawaran Wilayah Kerja (WK), baik yang ditawarkan melalui penawaran langsung maupun lelang reguler," katanya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan terdapat empat urgensi penyempurnaan kontrak gross split. Pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif untuk KKKS. "Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80-90 persen yang ditentukan berdasarkan profil risiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas," ujar Arifin.
Kedua, meminimalkan ketergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi menteri. "Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak gross split," ungkapnya.
Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. “Penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil berdasarkan parameter teknis yang tidak menimbulkan perdebatan dalam penentuan dan efektif penerapannya. Pemilihan didasarkan pada parameter primer yang memberikan koreksi split utama pada kontrak gross split eksisting," tambah Arifin.
Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk migas nonkonvensional (MNK). "Perancangan kebijakan fiskal untuk pengusahaan migas nonkonvensional. Pemberian skema baru kontrak GS bagi hasil tetap (fixed split) terhadap profil risiko, kebutuhan teknologi baru, dan penekanan biaya pengusahaan migas nonkonvensional," paparnya. Ke depan, Arifin menyebutkan pemerintah membuka diri terhadap masukan pelbagai pihak agar tujuan pemberlakuan kontrak gross split tercapai.
NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan nilai perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar…
19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…
DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel NERACA Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan saat ini …
NERACA Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) mencatatkan nilai perolehan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar…
19 Ribu Debitur UMKM Telah Dihapustagih Utangnya NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa per…
DKI Bahas Rencana Perluasan MRT Hingga ke Tangsel NERACA Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan saat ini …