Oleh: Tian Hashfi Anwar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia merupakan salah satu negara yang dengan potensi ekonomi yang sangat besar sehingga memiliki banyak potensi untuk mengembangkan industri-industri baru yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi adalah dengan membuka kawasan Free Trade Zone (FTZ) di beberapa wilayah, salah satunya adalah di Kota Batam.
Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) menurut Pasal 1 angka 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2000 merupakan suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Hal ini dapat diartikan bahwa kawasan tersebut bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
Pada wilayah yang merupakan bagian dari FTZ, pemerintah memberikan previlege tertentu untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi serta memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Pemberlakuan FTZ membuat perusahaan asing dapat beroperasi dengan lebih mudah dan murah, sehingga dapat memperluas bisnis dan daya saing produk mereka.
Free Trade Zone juga memberikan kesempatan bagi perusahaan dalam negeri untuk berkolaborasi dengan perusahaan asing, sehingga dapat memperkuat jejaring bisnis baik di dalam maupun di luar negeri. Namun, sejauh mana efektivitas insentif pajak terhadap penanaman modal asing di kawasan FTZ Batam?
Menurut OECD (2007), salah satu faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing adalah insentif pajak. Namun, terdapat banyak faktor lain yang menjadi pertimbangan oleh investor, seperti infrastruktur, stabilitas politik, dan tingkat kemudahan dalam melakukan bisnis. Pada kenyataannya, insentif pajak masih menjadi faktor penting yang menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Batam.
Salah satu insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah pembebasan pajak penghasilan badan selama 10 tahun bagi perusahaan baru yang akan berinvestasi di Batam. Pemerintah juga memberikan insentif pajak seperti pembebasan PPN dan PPh 22 untuk impor bahan baku dan mesin yang digunakan untuk produksi.
Kendala Birokrasi
Pembukaan FTZ di Kota Batam pada tahun 2007 memang telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan industri di wilayah tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah perusahaan yang berinvestasi di Batam terus bertambah (saat ini telah mencapai sekitar 2.500 perusahaan dengan total investasi mencapai USD 20 Miliar). Dari jumlah tersebut, investor asing menyumbang sekitar 70% yang menunjukkan besarnya minat investor asing dalam memanfaatkan potensi bisnis di Batam.
Pada tahun 2022, dilansir dari data Badan Pengusahaan (BP) Batam realisasi investasi Kota Batam mencapai Rp13,63 Triliun, dengan investasi asing mendominasi sebesar Rp11,11 Triliun (82%). Jumlah ini menunjukkan bahwa kebijakan pembukaan FTZ Batam memberikan efek positif dalam menarik investasi asing untuk masuk ke Indonesia, khususnya Kota Batam, serta memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Namun, masih ada beberapa kendala yang harus dihadapi oleh investor. Kendala yang paling utama adalah birokrasi yang masih rumit. Perizinan dan prosedur administratif seringkali memakan waktu yang lama dan kompleks sehingga menghambat proses investasi. Hal ini dapat mempengaruhi produktivitas perusahaan dan biaya investasi yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing Kota Batam sebagai tujuan investasi. Selain itu, infrastruktur di Kota Batam masih membutuhkan peningkatkan guna mendukung kelancaran operasi perusahaan dan pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk meningkatkan infrastruktur di Kota Batam agar dapat mendukung aktivitas investasi. Pemerintah juga terus berupaya untuk memperbaiki iklim investasi, seperti perizinan yang lebih cepat dan mudah, serta pengurangan pajak untuk para investor. Hal ini dapat dilihat dengan dibukanya dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yaitu KEK Nongsa dan KEK Batam Aero Technic. Kedua KEK tersebut tentu menawarkan berbagai fasilitas dan insentif untuk menarik minat para investor asing agar melakukan penanaman modal di Kota Batam. Kendala birokrasi yang sebelumnya rumit menjadi dipermudah. Semua upaya ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Batam dan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Pengamat Sosial dan Budaya Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Industri dan Investasi Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong proyek hilirisasi…
Oleh : Naura Astika, Pengamat Hubungan Internasional Dalam momentum kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia…
Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Pengamat Sosial dan Budaya Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring…
Oleh : Doni Wicaksono, Pemerhati Industri dan Investasi Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong proyek hilirisasi…
Oleh : Naura Astika, Pengamat Hubungan Internasional Dalam momentum kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Rusia…