Warga Jateng Protes, Sumber Air Dikuras dan Jalan Makin Rusak Akibat Truk AMDK Muatan Berlebihan

Warga Jateng Protes, Sumber Air Dikuras dan Jalan Makin Rusak Akibat Truk AMDK Muatan Berlebihan
NERACA
Jakarta - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), yang sudah lama peduli dengan dampak pencemaran dan kerusakah lingkungan hidup dari kendaraan bermotor berikut faktor sarana dan prasaranya termasuk masalah emisi dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk AMDK dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL), menyatakan prihatin dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah.
Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan KPBB, bahkan bersama timnya pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan riset sendiri tentang dampak truk ODOL AMDK, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Perlu dipertanyakan lagi sudah sampai di mana janji Kemenhub untuk menerapkan Zero ODOL yang seharusnya sudah  diterapkan mulai awal tahun ini,” kata Ahmad Safrudin, di Jakarta (31/3). “Sebab, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan, tidak boleh ditoleransi lagi.” katanya. 
Ahmad mengingatkan kembali pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang secara tegas menyatakan  larangan truk muatan berlebihan atau  ODOL diberlakukan mulai 2023. Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan muatan berlebihan.
Keterlibatan investasi asing dalam perusakan infrastrukur jalan ini pun sudah lama digaungkan Ahmad Safrudin. Karenanya, dia meminta harus ada penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara, sekaligus melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di Kabupaten Klaten.
“Tidak boleh ditunda lagi, para pemilik barang harus dikenakan sanksi hukum, termasuk perusahaan multinasional yang ironisnya di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan. Merekalah yang membuat perusahaan pengangkut tidak punya pilihan selain mengangkut AMDK dengan muatan berlebihan,” kata Ahmad tegas.
Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), unjuk rasa di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (17/3). Demonstrasi ini merupakan aksi yang sudah  ketiga kalinya digelar, karena tak kunjung ada penyelesaian. Warga lokal menuntut agar  perusahaan AMDK itu bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat lalu lintas truk mereka. Muatan berlebihan diduga ikut memperparah kerusakan jalan.
Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihak perusahaan pernah memperbaiki  jalan tersebut, namun karena tidak dilakukan dengan benar malah memunculkan masalah baru. “Dibangunkan jalan, tapi dengan ketebalan jalan lebih tinggi dari rumah warga, sehingga saat turun hujan air akan mengalir dari jalan memasuki rumah warga yang ada di bawahnya,” kata Mukti, seperti dikutip Tribunsolo.com.
AMGA mengatakan, aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C tersebut, selalu rusak.  Menurutnya, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992. “Harusnya tidak boleh melewati jalan itu, kita terdampak. Jalan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Di samping menuntut perbaikan kerusakan jalan, AMGA juga menyatakan kecurigaan bahwa sumur air milik perusahaan market leader AMDK tersebut tidak jelas perizinannya. “Kami meminta penegakan hukum dan bukti dokumen sumur, karena hingga sekarang dokumen sumur kedua tidak ada yang tahu,” kata Mukti.
Mukti mengatakan, eksploitasi air juga telah mengakibatkan penyusutan air irigasi untuk persawahan dari tahun ke tahun. Masalahnya semakin parah saat tiba musim kemarau, sehingga berakibat memicu konflik antara petani, hingga sampai berkelahi berebut air untuk irigasi sawah masing-masing. 
Masalah truk muatan berlebihan atau ODOL di wilayah Jawa Tengah ini  juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pertengahan Maret lalu, saat pengecekan ruas Jalan Solo-Purwodadi di Kabupaten Sragen, Ganjar  menyaksikan langsung penyebab kerusakan jalan antara lain karena  banyaknya truk ODOL yang melintas. 
Usai mengecek ruas jalan Surakarta-Gemolong-Geyer, perbatasan Kabupaten Grobogan, Ganjar mengatakan, masyarakat sudah sering protes ruas jalan yang kondisinya  rusak berat itu. Ganjar mengatakan penanganan jalan ini butuh dukungan semua pihak. Sebab, ruas jalan provinsi itu memang dikenal sibuk dengan lalu lintas truk ODOL.
Menutup pembicaraan, Ahmad mengatakan, aksi masyarakat menentang kegiatan perusahaan AMDK investasi asing di Klaten bisa didukung dengan mendorong Zero ODOL sesegera mungkin.  Apalagi, Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023. “Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021.  Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan konkret pemerintah, maka kami bisa saja mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad.

 

NERACA


Jakarta - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), yang sudah lama peduli dengan dampak pencemaran dan kerusakah lingkungan hidup dari kendaraan bermotor berikut faktor sarana dan prasaranya termasuk masalah emisi dan kerusakan jalan akibat lalu lalang truk AMDK dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL), menyatakan prihatin dengan meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah.

Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan KPBB, bahkan bersama timnya pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan riset sendiri tentang dampak truk ODOL AMDK, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Perlu dipertanyakan lagi sudah sampai di mana janji Kemenhub untuk menerapkan Zero ODOL yang seharusnya sudah  diterapkan mulai awal tahun ini,” kata Ahmad Safrudin, di Jakarta (31/3). “Sebab, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan, tidak boleh ditoleransi lagi.” katanya. 

Ahmad mengingatkan kembali pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang secara tegas menyatakan  larangan truk muatan berlebihan atau  ODOL diberlakukan mulai 2023. Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan muatan berlebihan.

Keterlibatan investasi asing dalam perusakan infrastrukur jalan ini pun sudah lama digaungkan Ahmad Safrudin. Karenanya, dia meminta harus ada penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara, sekaligus melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di Kabupaten Klaten.

“Tidak boleh ditunda lagi, para pemilik barang harus dikenakan sanksi hukum, termasuk perusahaan multinasional yang ironisnya di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan. Merekalah yang membuat perusahaan pengangkut tidak punya pilihan selain mengangkut AMDK dengan muatan berlebihan,” kata Ahmad tegas.

Sebelumnya, ratusan masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Gugat Aqua (AMGA), unjuk rasa di depan pabrik perusahaan AMDK asing asal Prancis di Jalan Cokro-Delanggu, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (17/3). Demonstrasi ini merupakan aksi yang sudah  ketiga kalinya digelar, karena tak kunjung ada penyelesaian. Warga lokal menuntut agar  perusahaan AMDK itu bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat lalu lintas truk mereka. Muatan berlebihan diduga ikut memperparah kerusakan jalan.

Koordinator AMGA, Mukti Wibowo mengatakan, pihak perusahaan pernah memperbaiki  jalan tersebut, namun karena tidak dilakukan dengan benar malah memunculkan masalah baru. “Dibangunkan jalan, tapi dengan ketebalan jalan lebih tinggi dari rumah warga, sehingga saat turun hujan air akan mengalir dari jalan memasuki rumah warga yang ada di bawahnya,” kata Mukti, seperti dikutip Tribunsolo.com.

AMGA mengatakan, aktivitas keluar masuk armada truk pengangkut AMDK menyebabkan jalan yang kapasitasnya masuk golongan III C tersebut, selalu rusak.  Menurutnya, kapasitas jalan di lokasi tersebut tidak sesuai peruntukannya dengan kapasitas operasi logistik perusahaan dan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 Tahun 1992. “Harusnya tidak boleh melewati jalan itu, kita terdampak. Jalan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Di samping menuntut perbaikan kerusakan jalan, AMGA juga menyatakan kecurigaan bahwa sumur air milik perusahaan market leader AMDK tersebut tidak jelas perizinannya. “Kami meminta penegakan hukum dan bukti dokumen sumur, karena hingga sekarang dokumen sumur kedua tidak ada yang tahu,” kata Mukti.

Mukti mengatakan, eksploitasi air juga telah mengakibatkan penyusutan air irigasi untuk persawahan dari tahun ke tahun. Masalahnya semakin parah saat tiba musim kemarau, sehingga berakibat memicu konflik antara petani, hingga sampai berkelahi berebut air untuk irigasi sawah masing-masing. 

Masalah truk muatan berlebihan atau ODOL di wilayah Jawa Tengah ini  juga menjadi perhatian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pertengahan Maret lalu, saat pengecekan ruas Jalan Solo-Purwodadi di Kabupaten Sragen, Ganjar  menyaksikan langsung penyebab kerusakan jalan antara lain karena  banyaknya truk ODOL yang melintas. 

Usai mengecek ruas jalan Surakarta-Gemolong-Geyer, perbatasan Kabupaten Grobogan, Ganjar mengatakan, masyarakat sudah sering protes ruas jalan yang kondisinya  rusak berat itu. Ganjar mengatakan penanganan jalan ini butuh dukungan semua pihak. Sebab, ruas jalan provinsi itu memang dikenal sibuk dengan lalu lintas truk ODOL.

Menutup pembicaraan, Ahmad mengatakan, aksi masyarakat menentang kegiatan perusahaan AMDK investasi asing di Klaten bisa didukung dengan mendorong Zero ODOL sesegera mungkin. Apalagi, Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023. “Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021. Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan konkret pemerintah, maka kami bisa saja mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad.

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…