Buntu di Kecamatan, Persoalan Perumahan Cibubur Indah 2 dengan Pengembang Kavling Dibawa ke Walikota

Buntu di Kecamatan, Persoalan Perumahan Cibubur Indah 2 dengan Pengembang Kavling Dibawa ke Walikota 
NERACA
Jakarta - Pembangunan kavling di wilayah Rawabola meninggalkan persoalan. Pasalnya, pembangunan kavling yang rencananya akan dibangun 15 unit rumah tersebut diklaim tidak memiliki beberapa perizinan seperti izin lingkungan setempat berupa AMDAL, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas hingga izin pengesaban site plan/zonasi. Tak hanya itu, kavling tersebut  membongkar tembok pembatas yang membedakan wilayah Cibubur Indah 2 dengan wilayah Rawabola. 
Permasalahan ini sudah dimulai sejak 2018, yang mana pengembang kavling memakai jalan akses melalui Cibubur Indah 2 dan ditolak oleh warga sekitar. Berlanjut hingga 2019, pengembang kavling tersebut melakukan pembongkaran tembok pagar, hingga ada oknum dari pengembang kavling tersebut mengirimkan preman untuk menginstimidasi salah satu warga dari Cibubur Indah 2. 
Hingga, diadakan pertemuan antara perwakilan warga Cibubur Indah 2 dengan pengembang kavling tersebut dan juga Camat Ciracas. Hasilnya juga masih buntu. Kedua pihak masih belum menemui kata sepakat bahkan Camat Ciracas yang juga turut hadir dalam pertemuan itu tak bisa berbuat banyak. "Masalah ini akan dibawa ke Walikota Jakarta Timur," kata Camat Ciracas Yus Wil Rasyid saat ditemui usai menghadiri pertemuan di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/3). 
Salah satu warga Cibubur Indah 2 yang ikut dalam pertemuan, Ricky Simanjuntak menyampaikan bahwa sudah hampir 6 tahun masyarakat terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak Pemerintah setempat, namun tidak pernah diindahkan, bahkan Kecamatan Ciracas terkesan melakukan pembiaran terhadap Developer tersebut. 
Masyarakat yang terus merasa terus dirugikan dengan adanya pembangunan kavling oleh Developer nakal ini, terus berusaha meminta penjelasan kepada Pemerintah setempat, namun kerap menemui titik kebuntuan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. "Pertemuan ini membuat kita lega, artinya ada kejelasan persoalan meskipun harus dibawa ke Walikota. Karena sebelumnya kita (warga Cibubur Indah 2) tidak pernah dilibatkan. Sehingga jika dibawa ke Walikota maka saya rasa lebih fair," jelas Ricky. 
Menurutnya statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI. "Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca ditembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya enggak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan," kata Ricky.
Ditambahkan Camat Yus, status lahan merupakan fasilitas umum(fasum) dan tidak boleh ada bangunan diatasnya. "Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan Fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang Jalan atau ruang taman harus dibongkar," tegas Yul.
Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat Camat di Ciracas. "Kita tidak berpihak kemana mana, soal ada intimidasi atau apa saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan,
harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum ," katanya.
Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya ditingkat Walikota. "Apapun yang diputuskan nanti semua harus legowo kalau sudah diputuskan pak wali, saya harap dapat diselesaikan dengan baik, ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah, kita  bisa musyawarah nanti ditingkat walikota, nanti yang hadir kita juga di tingkat pimpinan kota," tutup Camat Ciracas Yus Wil Rasyid.

 

NERACA


Jakarta - Pembangunan kavling di wilayah Rawabola meninggalkan persoalan. Pasalnya, pembangunan kavling yang rencananya akan dibangun 15 unit rumah tersebut diklaim tidak memiliki beberapa perizinan seperti izin lingkungan setempat berupa AMDAL, izin rencana umum tata ruang, izin pemanfaatan lahan, izin lokasi, izin badan lingkungan hidup, izin dampak lalu lintas hingga izin pengesaban site plan/zonasi. Tak hanya itu, kavling tersebut  membongkar tembok pembatas yang membedakan wilayah Cibubur Indah 2 dengan wilayah Rawabola. 

Permasalahan ini sudah dimulai sejak 2018, yang mana pengembang kavling memakai jalan akses melalui Cibubur Indah 2 dan ditolak oleh warga sekitar. Berlanjut hingga 2019, pengembang kavling tersebut melakukan pembongkaran tembok pagar, hingga ada oknum dari pengembang kavling tersebut mengirimkan preman untuk menginstimidasi salah satu warga dari Cibubur Indah 2. 

Hingga, diadakan pertemuan antara perwakilan warga Cibubur Indah 2 dengan pengembang kavling tersebut dan juga Camat Ciracas. Hasilnya juga masih buntu. Kedua pihak masih belum menemui kata sepakat bahkan Camat Ciracas yang juga turut hadir dalam pertemuan itu tak bisa berbuat banyak. "Masalah ini akan dibawa ke Walikota Jakarta Timur," kata Camat Ciracas Yus Wil Rasyid saat ditemui usai menghadiri pertemuan di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (21/3). 

Salah satu warga Cibubur Indah 2 yang ikut dalam pertemuan, Ricky Simanjuntak menyampaikan bahwa sudah hampir 6 tahun masyarakat terus melakukan berbagai upaya penyampaian aspirasi kepada pihak Pemerintah setempat, namun tidak pernah diindahkan, bahkan Kecamatan Ciracas terkesan melakukan pembiaran terhadap Developer tersebut. 

Masyarakat yang terus merasa terus dirugikan dengan adanya pembangunan kavling oleh Developer nakal ini, terus berusaha meminta penjelasan kepada Pemerintah setempat, namun kerap menemui titik kebuntuan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. "Pertemuan ini membuat kita lega, artinya ada kejelasan persoalan meskipun harus dibawa ke Walikota. Karena sebelumnya kita (warga Cibubur Indah 2) tidak pernah dilibatkan. Sehingga jika dibawa ke Walikota maka saya rasa lebih fair," jelas Ricky. 

Menurutnya statusnya makin jelas setelah dilakukannya pertemuan kelanjutan ini, sebab lahan tersebut sudah milik Pemda DKI bukan milik pengembang, karena status lahannya sudah diserahkan pengembang kepada Pemda DKI. "Kalau sekarang kan jelas nih statusnya karena ya kemarin di suratnya kita baca ditembok di atas lahan milik pengembang, padahal statusnya enggak ada pengembang, di 2019 BPN sudah datang dan menyatakan itu bukan di atas lahan pengembang tapi di atas fasilitas umum perumahan," kata Ricky.

Ditambahkan Camat Yus, status lahan merupakan fasilitas umum(fasum) dan tidak boleh ada bangunan diatasnya. "Status lahannya milik Pemda DKI, karena sudah diserahkan, dan itu merupakan Fasilitas umum, sebenarnya aturan Perda, barang siapa yang membangun di atas sarana umum atau ruang Jalan atau ruang taman harus dibongkar," tegas Yul.

Terkait intimidasi dan keberpihakan, Yul mengatakan tidak tahu menahu, karena dia baru menjabat Camat di Ciracas. "Kita tidak berpihak kemana mana, soal ada intimidasi atau apa saya tidak tahu, karena saya baru menjabat, kita pengayom kita berkoordinasi, sama sama mencari keadilan,

harus ikutin aturan yang berlaku, sesama pembayar pajak bisa menikmati fasilitas umum ," katanya.

Dia berharap masalah ini dapat segera selesai, dan masyarakat tunggu keputusannya ditingkat Walikota. "Apapun yang diputuskan nanti semua harus legowo kalau sudah diputuskan pak wali, saya harap dapat diselesaikan dengan baik, ada jalur hukum, kan lebih baik berdampingan jauhi masalah, kita  bisa musyawarah nanti ditingkat walikota, nanti yang hadir kita juga di tingkat pimpinan kota," tutup Camat Ciracas Yus Wil Rasyid.

BERITA TERKAIT

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

Pemerintah Komitmen Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

    NERACA Jakarta – Pemerintah berkomitmen mempercepat pengembangan ekonomi digital sebagai pilar strategis transformasi Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh…

Sumber Daya Air Jadi Prioritas Pembangunan IKN

  NERACA Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sektor sumber daya air (SDA) dan infrastrukturnya menjadi…