Program "BPHN Mengasuh" Gerakkan Pembinaan Hukum di Sekolah

NERACA

Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menggerakkan program pembinaan hukum di sekolah-sekolah melalui program "BPHN Mengasuh" sebagai respons Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus kriminal anak dan pelajar.

“Melalui program ini, para pelajar akan diberikan bekal pengetahuan mengenai nilai-nilai hukum dan ketertiban, serta konsekuensi sanksi hukum yang diterima apabila melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucap Widodo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3).

Di samping pembinaan hukum, tutur Widodo melanjutkan, pelajar juga akan diberikan muatan nilai-nilai Pancasila yang mengajarkan kerukunan dan kedamaian dalam keberagaman.

Widodo mengungkapkan program “BPHN Mengasuh” berangkat dari keprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang mengarah pada pemidanaan.

Adapun sejumlah tindak kriminal yang sering terjadi di antara remaja adalah tawuran, penganiayaan, perundungan, dan peredaran narkoba yang melibatkan pelajar.

Bagi Widodo, harus dilakukan tindakan preventif dan persuasif, di samping langkah represif yang sudah dilakukan aparat penegak hukum. Apabila siswa-siswa tersebut diberikan pemahaman yang baik mengenai hukum, menurut Widodo, maka tindakan kriminal tersebut dapat dicegah.

“BPHN menyadari bahwa dalam menyelesaikan permasalahan ini, membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” kata Widodo.

Widodo mengatakan BPHN juga akan mengerahkan tenaga pejabat fungsional Penyuluh Hukum untuk bersinergi dengan advokat dan paralegal dari pemberi bantuan hukum (PBH) dalam memberikan pembekalan pengetahuan hukum ke sekolah-sekolah.

Bagi Widodo, sinergi antara pejabat fungsional penyuluh hukum, paralegal, dan advokat akan memberikan dampak lebih.

"Terutama apabila program ini dijalankan secara masif dan didukung oleh stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ucap Widodo.

Kasus kriminal yang melibatkan anak dari penyanyi dangdut Lilis Karlina berinisial RD yang ditangkap, karena mengedarkan narkoba menjadi sorotan. Barang bukti yang disita dari RD adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

“Kasus seperti ini mengingatkan kita kembali pentingnya pembinaan hukum kepada para siswa di sekolah,” ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…