PPN Pengambengan Tingkatkan Nilai Ekonomi

NERACA

Jembrana – Kementerian Kelautan dan Perikanan segera merealisasikan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan di Jembrana, Bali sehingga menjadi sentra pendaratan ikan yang modern dan ramah lingkungan. PPN Pengambengan akan dikembangkan dengan melakukan perluasan lahan dan pembangunan infrastruktur.

"Pelabuhan ini ke depannya akan menjadi pelabuhan yang lebih green (ramah lingkungan) dan bertaraf internasional," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada kunjungannya di PPN Pengambengan Bali.

 Setelah sebelumnya dilengkapi dengan TPI higienis, lahan PPN Pengambengan akan diperluas sekitar 40 hektare dan menambah fasilitas agar sarana dan prasarananya semakin optimal seperti pembangunan breakwater, penyediaan instalasi air bersih, pembangunan jalanan kawasan, hingga pembangunan kios nelayan.

Lebih lanjut, Trenggono juga menegaskan pentingnya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) untuk pengolahan limbah dari industri di Pelabuhan ini agar aktivitas perikanan yang berjalan tetap higienis sehingga mutu perikanannya terjaga kualitasnya.

Selain itu, dengan menjadi sentra perikanan yang modern dan ramah lingkungan, akan menciptakan multiplier effect dengan hadirnya industri perikanan ke depannya, salah satunya dalam penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal.

 Sehingga dalam hal ini KKP optimis dengan potensi besar yang dimiliki oleh pelabuhan ini, sektor perikanan akan berkontribusi dalam mendongrak perekonomian di Jembrana, Bali, hingga nasional.

 "Doakan saja seluruh proses ini sudah kita rencanakan dengan baik. Semoga pertengahan tahun sudah bisa mulai," kata Trenggono.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Jembrana, I Nengah Tamba mendukung penuh upaya KKP dalam pengembangan PPN Pengambengan.

Seperti diketahui, PPN Pengambengan merupakan satu-satunya pelabuhan perikanan kelas nusantara di wilayah Bali. Setiap harinya, pelabuhan ini menjadi tempat pendaratan ikan  armada kapal nelayan yang didominasi oleh kapal dibawah 30GT.  Pada tahun 2022, produksi ikan di pelabuhan ini mencapai 12.000 ton, yang didominasi jenis ikan Lemuru.

Selain di PPN Pengambengan, pendaratan ikan di Bali juga dilakukan di Pelabuhan Umum Benoa. Setelah pengembangan PPN Pengambengan dilakukan, rencananya seluruh kegiatan pendaratan ikan di Bali akan dipusatkan ke pelabuhan yang bertempat Kabupaten Jembrana ini.

Sehingga dengan dijadikan sentra perikanan di Bali, produktivitas perikanan di PPN Pengambengan diproyeksikan akan  meningkat dari jumlahnya yang semula 12.304 ton pada tahun 2022 nantinya akan mencapai 80.000 ton. Nilai produksinya pun diharapkan dari Rp78 miliar menjadi Rp626 miliar.

Kemudian penyerapan tenaga kerjanya pun akan lebih banyak, dari 5800an orang menjadi  55.000 orang. Perputaran ekonomi per harinya pun diharapkan akan semakin meningkat dari semula Rp1,8 miliar/hari menjadi Rp32 miliar/hari.

Disisi lain, terus berkomitmen untuk memberantas praktik perikanan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF). Salah satu upayanya melalui penguatan peran pelabuhan perikanan sebagai implementasi ratifikasi Port State Measures Agreement (PSMA).

Dalam hal ini Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi menjelaskan ratifikasi tersebut telah disahkan Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden RI Nomor 43 Tahun 2016. Adanya ratifikasi PSMA ini juga mempertegas posisi dan komitmen Indonesia dalam memberantas aktifitas IUU Fishing.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah RI ikut mendorong pemberantasan kegiatan IUU Fishing melalui penguatan kerja sama antar pelabuhan dan telah menerima untuk mengerjakan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian PSMA tersebut,” ujar Zaini.

Lebih dari itu, Sementara itu, KKP jega telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Peraturan ini berisi tentang pelaksanaan PSM, kelembagaan, mekanisme dan prosedur kapal asing masuk ke pelabuhan, pendidikan dan pelatihan petugas PSM, serta monitoring dan pelaporan.

Selain itu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur. Dalam keputusan tersebut, KKP menunjuk 4 pelabuhan yang dapat dimasuki kapal asing, yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Jakarta, PPS Bitung, PPS Bungus, dan Pelabuhan Laut Benoa.

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…