PT Perorangan dan Aspek Pajak Penghasilannya

 

Oleh: Yusup Widodo, Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP Wajib Pajak Besar Satu *)

 

Indonesia mematok angka pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi. Kemenko Perekonomian melaporkan, Perekonomian Indonesia tumbuh impresif sebesar 5,44% (YoY) pada Triwulan II 2022. Hal ini merupakan salah satu indikator keberhasilan negara, serta memacu pembangunan merata dengan hasil akhir berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengesahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cika) merupakan bukti nyata dari pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasional. Hal ini terlihat dengan adanya mandat perubahan pada Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas.

Melalui UU Cika, Pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas (PT) yang pendirinya cukup satu orang dan tanpa memerlukan akta notaris. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perseroan perorangan ini menyasar dua pelaku. Pertama, pelaku usaha mikro (UMKM) yang memiliki modal maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan omzet maksimal Rp2 miliar. Kedua, pelaku usaha kecil (UMKM) yang memiliki modal Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan omzet Rp2 miliar sampai dengan Rp15 miliar.

Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Menghitung Pph PT Perorangan

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Meskipun hanya didirikan dan dimiliki hanya oleh 1 (satu) orang, perseroan perorangan merupakan subjek pajak badan. Sebagai identitas, NPWP perseroan perorangan tentunya berbeda dengan NPWP yang dimiliki oleh pendiri dan/atau pemiliknya.

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perseroan perorangan harus dipisahkan dengan hal-hal yang bersifat pribadi pemiliknya termasuk pemisahan kekayaan perusahaan dan pribadi. Untuk itu, perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan.

Lalu, bagaimana kewajiban pajaknya? Terkait PPh, perseroan perorangan dapat memanfaatkan pajak yang bersifat final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto, apabila memiliki peredaran bruto tertentu (s.d. Rp4,8 miliar setahun). Sedangkan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun dikenai tarif PPh sebesar 22% (dua puluh dua persen) dan melekat kewajiban menyelenggarakan pembukuan.

Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan untuk yang menggunakan tarif normal. Fasilitas yang diakomodari denga tarif PPh Pasal 31E ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PPh Pasal 17 (22%) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Jika dihitung, perusahaan perorangan yang masuk kategori ini (omzet 20 miliar dengan penghasilan kena pajak 1,5 miliar) hanya membayar PPh sebesar Rp290 juta atau “menghemat” sebesar Rp39,6 juta.

Melalui kemudahan berusaha, upaya mencetak jutaan UMKM baru yang teregistrasi dan memenuhi legalitas izin usaha dapat tercapai. Perlahan namun pasti, Indonesia menuju ke sana. Pemerintah menciptakan UMKM yang kuat dan berkontibusi kepada perekonomian nasional. *) Tulisan ini merupakan opini pribadi

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…