Aspek Pajak Dividen Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

 

Oleh: Mohammad Ishaq Ibrahim, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Perusahaan Bursa *)

 

Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Melalui penyertaan modal, seseorang memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penempatan modal pada saham perusahaan akan memberikan imbal hasil berupa dividen. Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat umum pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.

Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur dividen sebagai objek PPh.

Meskipun tergolong ke dalam objek PPh, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP, dividen atau penghasilan lain bukan merupakan objek pajak sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan WP badan dalam negeri.

Kedua, dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh WP badan dalam negeri atau WP orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratatan tersebut mencakup dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU HPP. 

Berdasarkan hal tersebut, dividen yang diterima oleh orang pribadi dapat dikecualikan dari objek PPh dengan beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan, apabila tidak memenuhi persyaratan maka tetap tergolong sebagai objek PPh.

Dividen Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek pajak dan dikenakan PPh Final. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh jo. PP Nomor 19 Tahun 2009. Pada saat terjadi pembagian dividen dari PT kepada pemegang saham, maka PT akan memotong PPh Final dengan tarif 10% apabila dividen dibagikan kepada orang pribadi.

Selanjutnya, bukti pemotongan PPh dividen tersebut diberikan kepada penerimanya untuk dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan yang telah dipotong PPh Final. Selain itu, PT akan membuat bukti potong, menyetorkan pajak pada tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkannya dalam SPT masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh WP orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak saat dividen diterima atau diperoleh. Setoran PPh atas dividen yang telah mendapat validasi dengan NTPN setara dengan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi pembayaran.

Selanjutnya, pengecualian dividen yang diterima oleh orang pribadi dari objek PPh diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021).

PMK-18/2021 mengatur mengenai kriteria bentuk investasi yang diperbolehkan. Investas tersebut meliputi surat berharga negara (SBN), obligasi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, investasi sektor riil, penyertaan modal saham pada perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, penyaluran pinjaman bidang usaha UMKM, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34).

Selanjutnya, dividen yang diterima oleh WP orang pribadi yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPh, salah satu persyaratannya adalah harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu (Pasal 36). Bagi Wajib Pajak yang menerima dividen dan ingin bebas pajak, maka harus menginvestasikannya paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Investasi tersebut dilakukan paling singkat selama tiga tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh dan tidak dapat dialihkan kecuali dialihkan dalam bentuk investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35.

Atas imbal hasil investasi dari saham berupa dividen yang diterima oleh orang pribadi, dapat dikecualikan dari pengenaan pajak sepanjang memenuhi ketentuan. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka akan terutang pajak dengan tarif 10% bersifat final yang harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterima atau diperoleh dividen. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…