KKP-Komisi IV Kupas RPP Penangkapan Ikan Terukur - Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir

NERACA

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Komisi IV DPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengupas kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan di Jakarta.

"Langkah ini bagian dari proses penyiapan kebijakan, menjalin sinergi serta menghimpun saran dan masukan yang konstruktif dari Komisi IV DPR RI, khususnya yang terkait dengan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Kebijakan Pengembangan Perikanan Budidaya Berkelanjutan," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono menambahkan, dua kebijakan tersebut merupakan bagian dari lima strategi Ekonomi Biru KKP untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata di wilayah pesisir maupun secara nasional, di antaranya dengan menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan geliat usaha perikanan, hingga meningkatkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan.

Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad Furkon menambahkan, RPP Penangkapan Ikan Terukur akan memasuki tahapan rapat harmonisasi, setelah pada 29 September lalu pihaknya mengirimkan surat kepada Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM.

Pihaknya sebelumnya juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang intensif antar kementerian membahas penyusunan RPP Penangkapan Ikan Terukur.

"Tahap selanjutnya kami harapkan segera dilakukan rapat harmonisasi yang dikomandoi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan kita harapkan bersama bahwa penetapan peraturan pemerintah oleh Presiden bisa dilakukan akhir Oktober 2022," urai Ukon.

Ukon melanjutkan, rencana kebijakan perikanan tangkap berbasis kuota memiliki keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain, seperti peraturan pemerintah, permen, dan juga kepmen. Peraturan yang terkait di antaranya PP Nomor 27/2021, PP Nomor 5/2021, dan Permen KP Nomor 33/2021.

"RPP (Penangkapan Ikan Terukur) ini tidak berdiri sendiri tapi bersinergi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait. Antara lain terkait dengan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan, kemudian terkait dengan perizinan, termasuk Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 tahun 2021," ujar Ukon.

Dalam hal ini, Wakil Ketua Komisi IV, Budisatrio Djiwandono mengapresiasi langkah KKP menggelar FGD mengupas rancangan regulasi kebijakan penangkapan ikan terukur sehingga bisa dipahami lebih menyeluruh oleh masyarakat. Dia juga mengakui penangkapan ikan berbasis kuota telah berjalan di sejumlah negara dan terbukti berhasil.

"FGD kita pada hari ini diselenggarakan atas dasar banyaknya tanggapan, keluhan langsung dari pada nelayan kecil yang disampaikan ke Komisi IV di dapil masing-masing. Dan juga menjadi keresahan banyak pihak yang menganggap penangkapan ikan terukur ini lebih mementingkan kepentingan pemodal atau korporasi besar. Padahal setelah kita diberi penjelasan nyatanya RPP yang menyangkut perikanan terukur ini tidak demikian," ungkap Budisatrio.

 Hal senada diungkapkan dari Anggota Komisi IV, Suhardi Duka, yang menilai kebijakan penangkapan terukur sebagai solusi pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, serta dapat meningkatkan kualitas nelayan di Indonesia menjadi lebih modern.

"Setelah saya melihat dan mempelajari kebijakannya, saya melihat ini pure untuk Indonesia, bukan untuk orang per orang atau bangsa lain. Pengelolaan ikan di kawasan bukan Jawa sentris, saya sangat setuju. Kemudian kita dapat mengukur tangkapan kita, berapa banyak ditangkap, dimana ditangkap, kapan ditangkap dan dibawa kemana. Saya kira ini adalah satu harapan, dan memang Indonesia sudah harus berubah, tidak boleh lagi menjadi nelayan tradisionil, harus kita tingkatkan kelas nelayan kita menjadi nelayan yang lebih modern, dengan demikian pendapatannya juga akan lebih besar," urai Suhardi.

Lebih lanjut, sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri. Nilai produksinya ditaksir mencapai 180 triliun rupiah. sementara nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 18 triliun.

Penangkapan ikan terukur akan memberikan dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia dan tidak berpusat di Pulau Jawa

 

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…