KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA

Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.

"Dalam jangka panjang harga beras bisa menciptakan keseimbangan baru karena sampai saat ini, meski cenderung melandai, belum dapat kembali setara dengan HET (harga eceran tertinggi, Red)," ujar Ridho, di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dikutip Antara, kemarin.

Untuk itu, dia melanjutkan, pemerintah sejatinya dapat meninjau kembali HET beras yang sudah ditetapkan sejak tahun 2023.

Di Sumut, HET untuk beras medium ditetapkan Rp11.500 per kilogram, sedangkan beras premium Rp14.400 per kilogram.

"Berdasarkan hasil temuan kami di Sumut, harga beras sebenarnya mulai menurun tetapi masih di atas HET," kata Ridho.

Menurut dia, KPPU Kanwil I menemukan harga beras di Sumut sejatinya semakin landai menyusul masuknya beras dari Sulawesi dan Aceh.

Data panel harga Badan Pangan Nasional menyatakan, harga rata-rata beras medium di Sumut cenderung turun mulai Februari 2024.

Pada Februari 2024, harga rata-rata beras medium di Sumut mencapai Rp14.130 per kilogram. Sementara, pada Selasa (9/4), harga beras di Sumut rata-rata Rp13.970 per kilogram.

"Kecenderungannya melandai, tetapi belum mencapai HET. Namun untuk melonjak lagi sepertinya tidak," kata Ridho.

Terkait harga beras, Pemerintah Indonesia melakukan beragam cara untuk menekannya. Melalui Perum Bulog, misalnya, pemerintah mendistribusikan dengan masif cadangan beras yang diberi nama beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke masyarakat.

Kemudian, pemerintah juga menyalurkan cadangan beras ke penggilingan dengan skema komersial.

Setelah itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pada periode Januari-Maret 2024, ada 934.256 KPM di Sumut yang mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan sosial tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2023. Ketika itu, Bulog Sumut telah menyalurkan dua tahap bantuan pangan beras untuk KPM di wilayahnya.

Tahap pertama dilakukan selama tiga bulan mulai Maret, kemudian dilanjutkan pada tahap kedua, yakni periode September-November 2023. Lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program itu sampai Desember 2023 sebelum dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28. Ant

 

BERITA TERKAIT

KPK: Pencegahan Korupsi Hindarkan Keuangan Negara dari Kerugian

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan. "Pencegahan…

Kapolri Angkat Presiden KSPI Sebagai Staf Ahli

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai…

Ombudsman RI Sarankan Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK: Pencegahan Korupsi Hindarkan Keuangan Negara dari Kerugian

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pencegahan korupsi tidak kalah penting dengan penindakan. "Pencegahan…

Kapolri Angkat Presiden KSPI Sebagai Staf Ahli

NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk unit khusus menangani bidang ketenagakerjaan dengan mengangkat Presiden KSPI sebagai…

Ombudsman RI Sarankan Seleksi CASN Tahun 2024 Ditunda

NERACA Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga…