E-Mancing Wujudkan Perikanan Terukur

NERACA

Jakarta –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini memperkenalkan aplikasi E-Mancing yang ditujukan untuk penerbitan persetujuan penangkapan ikan untuk tujuan non komersil. Pengenalan aplikasi E-Mancing lewat Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan Pembudidayaan Ikan untuk Tujuan Bukan Komersial di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang diselenggarakan di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Lalu juga menjadi wujud komitmen dalam menjalankan kebijakan perikanan terukur.

Direktur Jasa Kelautan Miftahul Huda menjelaskan bahwa E-Mancing merupakan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2021 pasal 12 dan pasal 15 yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para pemancing sekaligus menjadi strategi bagi KKP untuk memastikan keberlanjutan kuota perairan Indonesia.

“Selain memberikan kepastian dan kenyamanan berkegiatan memancing oleh klub mancing atau perorangan, E-Mancing juga dapat digunakan sebagai alat pendataan informasi tentang jenis dan ikan yang ditangkap sehingga biota laut yang dilindungi tetap terjaga sekaligus menjadi salah satu jawaban tantangan penangkapan ikan yang tidak dilaporkan yang terjadi di Indonesia," jelas Huda.

Lebih lanjut, menurut Huda, jumlah titik tujuan memancing dan menyelam yang ada di Indonesia akan terus diperbarui untuk mendukung kemajuan olahraga memancing. Terdapat beberapa area perairan yang dilarang untuk olahraga dan wisata memancing yakni area ikan bertelur dan tempat pembibitan, alur pelayaran, alur migrasi biota dilindungi, kawasan pelabuhan, titik penyelaman dan zona lain yang diatur sesuai ketentuan.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia menyimpan potensi sumber daya ikan yang melimpah. Estimasi potensi sumberdaya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun sedangkan data Food and Agricultural Organization (FAO) Tahun 2020 menunjukkan Indonesia menduduki peringkat ke-3 dunia untuk produksi perikanan tangkap laut terbesar dan menyumbang 8% dari produk dunia. Karenanya untuk mempertahankan keberlanjutan, pelestarian dan kesejahteraan masyarakat dari sektor kelautan dan perikanan perlu diikuti langkah bijak dalam mengelola sumberdayanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tinneke Adam juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengembangkan wisata bahari untuk menjadi tujuan kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik ke Sulawesi Utara.

"Sosialisasi ini menjadi rangkaian kegiatan Likupang North Sulawesi International Fishing Competition 2022 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan lebih memperkenalkan Sulawesi Utara dan Likupang khususnya menjadi tujuan pemancing nasional dan internasional sebagai titik memancing yang semakin mendunia," jelas Adam.

Lebih lanjut, Lebih lanjut,  Sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri. Nilai produksinya ditaksir mencapai 180 triliun rupiah. sementara nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 18 triliun rupiah.

“Penangkapan ikan terukur akan memberikan dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia dan tidak berpusat di Pulau Jawa,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi.

Selain itu, Zaini menerangkan para investor di subsektor perikanan tangkap diharuskan mempekerjakan nelayan lokal atau memanfaatkan sumber daya manusia dari dalam negeri. Sehingga para nelayan juga diharapkan mendapatkan ilmu baru dengan menjadi awak kapal perikanan di sektor industri.

“Para Investor nantinya akan memanfaatkan kuota penangkapan ikan di empat zona penangkapan ikan untuk industri. Titik lokasinya di Laut Natuna Utara pada zona 2, Laut Aru, Arafura dan Laut Timor pada zona 3, serta Samudera Hindia pada zona 5," ungkap Zaini.

 Penangkapan ikan terukur akan menggantikan sistem perikanan yang sudah lama diterapkan, dari yang semula input control menjadi output control. Kebijakan tersebut menjadi solusi agar penangkapan ikan di lautan tetap terkendali dan ekosistem terjaga.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…