NERACA
Jakarta – Dalam rangka perkuat pengawasan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru. Ketiganya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menyatakan, tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di pasar modal (best practices), kebutuhan pasar, dan standar internasional.
Disampaikanya, ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik. Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.
POJK ini mengatur bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkan laporan keuangan berkala kepada masyarakat. Penyampaian laporan keuangan berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
Selanjutnya POJK Nomor 15/POJK.04/2022 yang mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.
Terakhir POJK Nomor 17/POJK.04/2022, melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, lanjut Darmansyah, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. POJK ini merupakan pedoman bagi manajer investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi manajer investasi, alasan rasional manajer investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku manajer investasi dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi produk investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.
POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…
NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…
NERACA Jakarta - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…