Bapepam-LK Kaji Bank Umum Jadi Anggota Bursa

NERACA

Jakarta – Guna meningkatkan jumlah emiten dan meningkatkan kapitalisasi pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan perluasan keanggotaan yang memungkinkan bank umum berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menjadi anggota bursa (AB).

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon mengatakan, dengan adanya perdagangan SUN di BEI melalui mekanisme transaksi bursa maka diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan bank umum berpartisipasi dalam perdagangan di BEI dengan menjadi anggota bursa. "Bank umum yang menjadi anggota bursa hanya dapat bertransaksi di pasar obligasi saja,”katanya di Jakarta, Senin (16/7).

Menurutnya, dalam rancangan undang-undang tentang Pasar Modal Juli 2012. Dia mengemukakan, sejak Undang-Undang Pasar Modal diresmikan pada tahun 1995, surat berharga negara (SBN) merupakan efek yang dikecualikan dari ketentuan aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).

Kemudian, lanjut dia, terbit UU Nomor 24/2002, pemerintah menetapkan surat utang negara (SUN) dapat diperdagangkan di Bursa ataupun di luar bursa. Peraturan itu juga menyebutkan, pelaku perdagangan SUN dapat dilakukan bank umum dan perusahaan efek.

Dikemukakan dia, dengan menjadikan bank umum sebagai anggota bursa maka proses "settlement" terhadap transaksi di pasar obligasi menjadi semakin likuid. Disebutkan, dalam rancangan UU Pasar Modal itu, akan memuat penguatan kewenangan pengawas pasar modal dengan meminta Pengadilan Negeri agar pihak BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), atau perusahan efek dapat melarang pihak yang pernah dikenakan sanksi di bidang jasa keuangan melakukan kegiatan di pasar modal dan melarang suatu pihak menjadi pengendali perusahaan efek atau pemeringkat. (bani)

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BRIS Bakal Lepas Saham Ke Investor Strategis

NERACA Jakarta – Guna perkuat likuiditas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI bakal menggelar aksi korporasi berupa melepas…