Pola Kemitraan Tingkatkan Realisasi PSR

NERACA

Jakarta - Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540 ribu hektare. Untuk mewujudkan kemitraan tersebut, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

Persoalan dan upaya percepatan PSR menjadi topik bahasan webinar Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN)  yang bertemakan "Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani."

Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Dari angka tadi, kurang lebih 6,94 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat. Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta hektare kebun sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan.

“Dari 2,8 juta hektare potensi peremajaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta hektare. Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta hektare, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta hektare," jelas Bagus.

Bagus pun mengatakan  target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan

Namun, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

“Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya,” jelas Bagus.

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 hektare sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan. Bagus menjelaskan bahwa adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain  kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.

Mukti Sardjono, Direktur Eksekutif GAPKI, menyambut baik jalur kemitraan dalam PSR sebagai upaya melibatkan perusahaan dalam program PSR. Kemitraan antara Perkebunan Besar dengan Petani Sawit merupakan upaya strategis dalam rangka meningkatkan kinerja Industri sawit dengan mensinergiskan kelebihan masing-masing pelaku usaha.

“Dari 2016-2021, jumlah perusahaan sawit anggota GAPKI yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani,” jelas Mukti.

Mukti menuturkan dengan kelebihan perkebunan besar dalam pengelolaan kebun, pengolahan, pemasaran serta fasilitas lainnya, kerjasama kemitraan akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani pekebun.

“GAPKI ingin kemitraan yang dikembangkan harus didasari saling menguntungkan dan berkesinambungan. Untuk itu perlu dibuat perjanjian kerjasama antara masing-masing pihak yang bersifat mengikat kedua belah pihak,” ujar Mukti.

Diakui Mukti, masalah legalitas lahan kebun petani menyulitkan anggotanya untuk terlibat dalam PSR. Sebagai contoh, kebun petani dari program PIR-Trans dan PIR-BUN seluas  513.927 potensial dilibatkan dalam PSR. Sebenarnya kebun yang telah dibangn semenjak 1977 ini masuk kriteria untuk diremajakan karena umur tanaman melewati umur 25 tahun, mempunyai kelompok tani bahkan koperasi,dan umumnya hampir sudah bersertifikat.

"Tetapi begitu diusulkan PSR, kebun eks PIR tadi sebagian besar terindikasi dalam kawasan hutan. Ini aneh sekali karena sudah ada sertifikat hak milik. Kebun tadi diklaim berada di kawasan hutan," sambung Mukti.

Sementara itu, Rino Afrino, Sekjen DPP APKASINDO, menepis anggapan bahwa petani tidak berminat ikut program PSR. Sebab, petani generasi kedua memiliki ekspektasi tinggi terhadap kebun sawitnya. Mereka menginginkan produksi kebun yang lebih baik, nilai tambah tinggi, kepastian harga, dan legalitas lahan jelas Mukti.

Senada dengan pembicara lainnya, Rino menguraikan tiga faktor yang mengakibatkan realisasi PSR turun. Faktor pertama adalah legalitas kebun petani yang diklaim berada di kawasan hutan dan juga diklaim tumpang tindih dengan HGU perusahaan. 

"Kita dikagetkan ternyata ada lahan-lahan walaupun dia sudah memiliki sertifikat hak miliki ternyata itu masuk dalam kawasan hutan," ujar Mukti.

Kedua, terkait dengan birokrasi yang rumit. Tetapi diakui Rino, Kementerian Pertanian menyelesaikan persoalan birokrasi melalui penyederhanaan syarat dan penerbitan regulasi yang mempermudah PSR.

Faktor ketiga adalah petani dihadapkan kepada masalah hukum. Mereka harus dipanggil aparat penegak hukum seperti kejaksaaan dan kepolisian berkaitan penggunaan dana PSR.”Bahkan, ada sejumlah oknum LSM lokal yang memanfaatkan kesempatan untuk mempermasalahkan petani PSR. Akibatnya, petani kami was-was untuk mengajukan PSR,” jelas Rino.

Rino sepakat dengat terbitnya jalur kemitraan dalam PSR diharapkan mampu meningkatkan realisasi PSR. Kuncinya adalah perjanjian kemitraan yang setara menjadi kunci sukses.

“Selain itu, BPDPKS dan Ditjen Perkebunan diharapkan lebih kreatif, dan inovatif dalam mendorong percepatan PSR melalui realisasi peraturan turunan dan meningkatkan sinergi dengan pihak khususnya dengan KLHK,” kata Rino.

Sementara itu, Setiyono, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit – Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Indonesia Indonesia mendukung dan sangat menyambut baik Pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan (Litbang), bantuan sarana dan prasarana (Sarpras) serta program PSR yang dilakukan oleh pemerintah untuk perkebunan rakyat.

“Kita sangat bersyukur dengan aturan baru ini. Dengan jalur ini kemitraan antara plasma dan perusahaan bisa berlanjut, sehingga percepatan pelaksanaan PSR bisa berjalan. Dengan jalur ini diharapkan target bisa tercapai,” kata Setiyono.

Menurut Setiyono pola kemitraan memang paling tepat untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit dan telah terbuukti bahwa selama ini adalah pola PIR  telah merubah kehidupan petani. Petani diajarkan bagaimana budidaya good agriculture practices (GAP) serta bagaimana mendatkan dan memilih benih yang bersrtifikat.

“Dengan paket yang sangat lengkap dan aturan yang sangat rinci, saya orang miskin di Jawa jadi transmigran ikut pola PIR sekarang sejahtera, juga petani peserta PIR lainnya,” kata Setiyono lagi.

Karena itu Setiyono minta jangan membuat pola baru untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Apa yang kurang dari pola PIR ini yang harus diperbaiki bukan diganti. Bahkan salahsau keunggulan pola PIR adalah terbentuknya kelembagaan petani yang kuat.

Masalah yang timbul dari pola PIR adalah perusahaan yang tidak bonafid. Karena itu PSR jalur kemitraan harus diperhatikan supaya perusahaannya bonafid. Beberapa perusahaan yang saat ini masih melanjutkan kemitraan dengan petani plasma sekarang banyak memberi kesempatan pada petani untuk melakukan peremajaan sendiri, jadi tidak seluruhnya dilakukan perusahaan seperti masa lalu.

Adapun hambatan utama PSR saat ini adalah legalitas kebun yaitu kebun masuk dalam kawasan hutan. Pada petani PIR yang kebun sudah mendapat sertifikat hak milik (SHM) ternyata ketika mau ikut PSR banyak yang masuk kawasan hutan. Selain itu untuk mendapat dana pendamping dari perbankan sertifikat tanah harus sudah balik nama. Ini menyulitkan karena pemilik lama sudah tidak diketahui keberadanya.

Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI, mendukung pola kemitraaan dalam program PSR agar program Presiden Jokowi ini dapat mencapai target. Pelaksanaan pola kemitraan ini dapat terlaksana asalkan posisi petani dan perusahaan saling setara. Kedua belah pihak diuntungkan bukan atas dasar belas kasihan.

Karena itu, bahwa kemitraan harus yang saling menguntungkan. Agar saling menguntungkan, maka di dalam pola kemitraan harus didiskusikan secara utuh antara petani dengan mitra kerjanya.

Terkait kawasan hutan, Komisi IV DPR RI berjanji akan memanggil Kementerian LHK (lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk meminta kejelasan legalitas kebun petani sawit.”Semua pihak baik Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian diharapkan duduk satu meja. Percepatan PSR harus menjadi prioritas karena berkaitan dengan nasib petani rakyat,” pungkas Firman. Agus

 

BERITA TERKAIT

Pertamina EP Hidupkan Lapangan Tua, Targetkan Produksi 213 MBOEPD

Pertamina EP Hidupkan Lapangan Tua, Targetkan Produksi 213 MBOEPD  Jakarta - Di jantung salah satu lapangan migas Indonesia, PT Pertamina…

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian, yang dianggap sebagai salah satu pilar…

Industri Sawit Menuju Transformasi Digital

NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina EP Hidupkan Lapangan Tua, Targetkan Produksi 213 MBOEPD

Pertamina EP Hidupkan Lapangan Tua, Targetkan Produksi 213 MBOEPD  Jakarta - Di jantung salah satu lapangan migas Indonesia, PT Pertamina…

Argentina Tertarik Investasi Pertanian di Indonesia

NERACA Jakarta – Pemerintah Indonesia menyambut baik ketertarikan Argentina untuk berinvestasi di sektor pertanian, yang dianggap sebagai salah satu pilar…

Industri Sawit Menuju Transformasi Digital

NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan industri kelapa sawit nasional…