Uji Profisiensi Tingkatkan Daya Saing Industri

NERACA

Jakarta - Kementerian Perindsutrian (Kemenperin) terus mendorong daya saing industri nasional dengan berbagai upaya, salah satunya melalui uji profisiensi bagi laboratorium- laboratorium pengujian dengan menggunakan fasilitas yang berbasis Internet of Things (IoT). Saat ini, dua unit kerja Kemenperin yakni Balai Besar Industri Agro (BBIA), Bogor dan Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) telah menggulirkan uji profiesiensi berbasis digital tersebut.

“Pada era industri 4.0 sekarang ini, Kemenperin terus berupaya memberikan kemudahan bagi labolatorium-labolatorium yang hendak melakukan uji profisiensi, melalui fasilitas digital yang saat ini sudah diterapkan oleh B4T Bandung, dan nantinya akan diadaptasi BBIA pada rangkaian uji profisiensi tahun 2022,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta.

Lebih lanjut, Doddy mengungkapkan, uji profisiensi akan membantu laboratorium dalam memenuhi persyaratan ISO/IEC 17025:2017 yang merupakan persyaratan umum kompetensi laboratorium uji atau kalibrasi butir 7.7.2 tentang pemastian keabsahan hasil.

Hal itu, merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Uji profisiensi diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada laboratorium untuk dapat membandingkan hasil kalibrasi terhadap nilai acuan laboratorium lain yang serupa,” ujar Doddy.

Doddy pun menuturkan, pelaksanaan uji profisiensi memiliki peran penting dalam peningkatan kinerja laboratorium pengujian untuk mendukung pengawasan barang beredar. Uji profisiensi yang diselenggarakan oleh BBIA maupun B4T juga sekaligus sebagai sarana pembuktian yang obyektif terhadap unjuk kerja laboratorium-laboratorium penguji dalam melakukan pengujian, pengukuran atau kalibrasi tertentu sesuai dengan ruang lingkupnya.

Adapun, ruang lingkup uji profisiensi yang diselenggarakan BBIA antara lain komoditas pangan seperti tepung terigu, garam konsumsi beriodium, susu bubuk, crude palm oil (CPO), pupuk NPK, biskuit, minuman serbuk, Gula Kristal Rafinasi (GKR), Gula Kristal Putih (GKP), kembang gula, minyak kelapa, corned beef, minyak goreng sawit dan kopi instant.

“Kemudian, uji profisiensi yang telah diselenggarakan oleh B4T adalah untuk pengujian komoditi semen, klinker, beton, ban, logam ataupun pengujian lain yang diperlukan oleh industri,” jelas Doddy.

Doddy pun mengungkapkan, BBIA merupakan Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) Pertama Bidang Agro di Indonesia yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional sejak tahun 2016, sedangkan B4T merupakan PUP Pertama Bahan dan Barang Teknik di Indonesia yang terakreditasi KAN sejak tahun 2013. 

“Tren peningkatan pelayanan uji profisiensi menunjukkan bahwa peran uji profisiensi sangat dibutuhkan dalam menjamin kompetensi dan kinerja laboratorium pengujian nasional,” ungkap Doddy.



Doddy berkomitmen, dalam upaya terus mendorong daya saing industri nasional ke depannya, BBIA dan B4T serta seluruh satuan kerja di lingkungan BSKJI akan terus berbenah meningkatkan kompetensi sebagai pusat standarisasi dan menyediakan layanan jasa teknis unggulan.

Lebih lanjut, Kemenperin juga bertekad untuk terus meningkatkan daya saing industri nasional agar bisa kompetitif di kancah global. Sasaran tersebut memerlukan sejumlah upaya strategis dalam penguatan sistem manajemen mutu di sektor industri, salah satunya melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 “Penerapan  SNI merupakan salah satu instrumen untuk memacu daya saing industri sekaligus menjaga keselamatan konsumen,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Lebih lanjut, menurut Agus, penerapan SNI di bidang industri, baik secara sukarela maupun yang diberlakukan secara wajib, dilakukan melalui sertifikasi, yaitu rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang dan/atau jasa industri telah memenuhi SNI dan/atau Standardisasi Industri.

Pemberlakuan SNI secara wajib yang dilakukan oleh Menteri Perindustrian selain mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, juga mempertimbangkan aspek daya saing produsen nasional dalam persaingan usaha yang sehat, kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional, serta memperhatikan kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, pemberlakuan SNI secara wajib merupakan salah satu upaya pemerintah melalui dukungan regulasi untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan memproduksi barang subtitusi impor sehingga tercapai target subtitusi impor sebesar 35% pada tahun 2022,” pungkas Agus.

 

 

 

BERITA TERKAIT

PHE: Pertumbuhan Eksplorasi Capai 37 Persen

NERACA Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi.…

Industri Otomotif Ikut Menopang Ekonomian Nasional

NERACA Jakarta – Industri otomotif memiliki peran penting dan strategis dalam menopang perekonomian nasional. Tidak hanya berkontribusi pada sektor hulu…

Program Listrik Desa Segera Dituntaskan

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen kuat memberikan akses listrik bagi masyarakat dan…

BERITA LAINNYA DI Industri

PHE: Pertumbuhan Eksplorasi Capai 37 Persen

NERACA Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus berkomitmen mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada energi.…

Industri Otomotif Ikut Menopang Ekonomian Nasional

NERACA Jakarta – Industri otomotif memiliki peran penting dan strategis dalam menopang perekonomian nasional. Tidak hanya berkontribusi pada sektor hulu…

Program Listrik Desa Segera Dituntaskan

NERACA Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen kuat memberikan akses listrik bagi masyarakat dan…