Kemana Tailing Newmont Mengalir?

NERACA

 

Jakarta - Pagar kawat setinggi dua meter melingkari pantai yang menjadi wilayah sekaligus lokasi pembuangan tailing PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) di Teluk Senunu kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Besar (KSB). Selain suara gemuruh ombak yang saling menyusul, tak tampak aktivitas lain seperti nelayan yang mencari ikan di teluk itu saat hari mulai beranjak sore.

Benar-benar sepi. Terlintas di pikiran, mungkin ada benarnya apa yang pernah diberitakan sebelumnya mengenai menurunnya kadar klorofil di teluk tersebut akibat pembuangan 110.000 ton tailing (21 kali berat sampah Jakarta/hari) PT Newmont Nusa Tenggara yang dibuang setiap hari mulai tahun 1999 dan direncanakan berakhir hingga tahun 2027. Padahal klorofil merupakan salah satu rantai makanan bagi keberadaan aneka jenis ikan yang ada di laut. Tailing sendiri merupakan sisa olahan dari bongkahan batu yang diproduksi dan disalurkan melalui pipa sepanjang 6 kilometer dan dari pinggir pantai sepanjang 125 meter di bawah permukaan laut.

Menurut Juru Kampanye Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting pada pengakuan dia sebelumnya mengatakan, kerusakan klorofil tersebut memiliki hubungan dengan tailing yang dibuang, karena sangat mungkin tailing tersebut masih mengandung sejumlah bahan kimia beracun dan berbahaya. Salah satu bukti yang disodorkan Pius untuk memperkuat pernyataannya adalah, hasil foto citra lansat kondisi klorofil di Teluk Senunu antara tahun 1997 dan tahun 2011 silam, yang menunjukkan perbedaan warna.  Perbedaan warna tersebut menurut Pius merupakan perbedaan kadar klorofil yang semakin menurun.

Sementara itu Manager Environmental Affairs PT NNT Parliyanto Dharmawan membantah kalau limbah tailing itu membahayakan. Diakuinya, pembuangan 110.000 ton tailing yang dibuang ke laut lepas dari tambang Batu Hijau tiap harinya sudah berdasarkan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dibuat pihaknya dengan pemerintah. Karena itu, dia meyakinkan bahwa pembuangan sejumlah tailing tersebut telah sesuai prosedur. Selain itu, juga tidak merusak lingkungan. Pipa tersebut, kata dia, terbuat dari baja dan dilapisi dengan karet. "Jadi memang sudah sesuai Amdal dan tidak berbahaya," katanya.

Menurut Parliyanto dalam paparannya di depan wartawan, total tailing yang diizinkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun ini sebanyak 54,8 juta ton. Upaya pengamanan tailing dilakukan dari pemilihan tipe pipa tailing. Pasalnya, kata dia, pipa tailing yang di laut terbuat dari HDPE dan dilapisi dengan karet di dalamnya. Penelitian dampak pembuangan tailing juga dilakukan. Pihaknya membagi pengawasan menjadi beberapa hal. Seperti pengecekan ketebalan dan potensi kebocoran pipa, ekosistem sekitar pipa, juga ekosistem pesisir dan biota laut. "Begitu ada penggerusan karet pipa dan mendekati batas aman, kami langsung ganti," jelas Parliyanto.

Diakuinya, sempat ada sejumlah kebocoran kecil pipa yang tidak langusng ditanggulangi dengan cepat. Namun katanya, kejadian itu hanya terjadi satu kali selama beradanya pipa pembuangan tailing tersebut.

Dijelaskan Parliyanto, pengawasan tersebut juga turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kapedalda, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), BPLHD NTB dan LIPI sebagai lembaga pengawas. "Hasilnya menunjukkan sistem DSTP berfungsi sesuai desain. Berarti, tailing yang dibuang tidak berbahaya," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, hasil pemantauan dari pengawasan tadi dikomunikasikan kepada publik melalui majalah, brosur, seminar, site visit, tinjauan tahunan, pihak ketiga dan media massa.

Teknik Gravitasi

Sementara itu Super Intendent Management Tailing PT NNT Dinar Aryasena menjelaskan, Newmont tidak menggunakan bahan kimia dalam mengolah bahan tambangnya, melainkan menggunakan teknik gravitasi untuk memisahkan batuan yang tidak mengandung bahan tambang, sehingga tailing yang dibuang jelas tidak mengandung bahan kimia apa pun selain lumpur.  “Lumpur ini atau kerap disebut tailing lalu dialirkan melalui pipa ke laut dalam di Teluk Senunu,” papar Dinar.

Ada dua hal yang membuat tailing sulit naik ke permukaan jelas Dinar. Pertama mengacu kepada hukum termodinamika, yang menjelaskan perbedaan tekanan untuk tingkat kedalaman tertentu, sehingga semakin dalam maka tekanan pun semakin tinggi.  Kedua soal berat jenis atau kerapatan partikel dalam suatu volume tertentu, misalnya kerapatan tailing dalam satu meter kubik, dimana berat jenis tailing melebihi berat jenis air laut pada volume tertentu.

“Atas dua hal tersebut maka sulit membayangkan tailing PT Newmont yang dibuang pada kedalaman lebih dari 100 meter bisa naik ke permukaan sekalipun ada arus laut, sehingga tidak ada hubungannya antara pembuangan tailing dengan kerusakan klorofil, yang cenderung berada dipermukaan,” tegas Dinar.

Deputi IV Kementrian Lingkungan Hidup Masnelyarti Wilman pernah mengatakan, bahwa pemberian izin penempatan tailing bawah laut (Deep Sea Tailing Placement/DSTP) PT NNT di Teluk Senunu oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merupakan pilihan yang terbaik dan relatif aman bagi lingkungan sekitar. Selain Indonesia Negara seperti Canada juga melakukan DSTP dan berhasil, atau tidak ada masalah dengan lingkungan sehingga bagi Nelly tidak ada alasan untuk menolak perpanjangan ijin pembuangan tailing PT Newmon Nusa Tenggara ke laut dalam.

Senada dengan Nelly, dari buku yang didapat Neraca, yaitu buku “Pro dan Kontra Dampak Pembuangan Tailing di Dasar Laut Dalam” dari Dosen Biologi FKIP Universitas Mataram sekaligus peneliti terumbu karang  dan ahli kelautan Imam Bachtiar, menyatakan bahwa semua persyaratan penerapan teknologi DSTP yang aman telah terpenuhi sehingga peluang terjadinya pencemaran fraksi lapisan tailing ke permukaan sangat kecil.

Kendati demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap tidak merubah proyeksi produksi konsentrat emas, dimana mereka menargetkan sekitar 114.000 ounces dan tembaga 192 juta pound di tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun ini. Dengan kata lain, pembuangan tailing tetap akan terus berlanjut hingga tahun 2027.

Sampai saat ini, diameter sumur tambang PT NNT di Batu Hijau mencapai 2 km dengan kedalaman 250 meter di bawah permukaan laut. Awalnya sumur tersebut berbentuk bukit dengan ketinggian 620 meter di atas permukaan laut. Jadi pit tambang PT NNT memiliki ukuran diameter 2 km dan total ketinggian 920 meter. Perkiraan akan mencapai dasar sumur pada 2024 dan rencana penutupan tambang pada 2027 mendatang.

Dipatok Tinggi

Kepala Departemen Komunikasi PT Newmont Nusa Tenggara Rubi W Purnomo mengatakan, proyeksi tersebut tetap dipatok tinggi, meski saat ini ada pengerjaan Fase 6 dan 7 di sumur tambang (fit). Yakni, pengupasan lapisan permukaan dan pelebaran dinding tambang sehingga produksi saat ini hanya mengolah batuan dari stockpile (cadangan).  "Ini sesuai dengan perencanaan perusahaan," ujarnya.

Setelah pengupasan lapisan permukaan di fase-6 dan fase-7, material batuan tambang ekonomis akan dibawa lagi ke pengolahan. Menurut Senior Spesialis Long Term Plan Engineer PT NNT Erik Barnas, proses pengupasan tanah permukaan ini akan berlangsung hingga tahun depan. "Saat ini stockpile sebesar 260 juta ton. Sedangkan kapasitas pengolahan 120.000 ton per hari," ujar Erik saat disambangi Neraca di lokasi tambang Batu Hijau.

Erik mengungkapkan, saat ini Newmont hanya mengolah hasil galian dari stockpile yang telah dimiliki. “Sedangkan dari sumur tambang kita hanya mendapatkan hasil galian yang tidak memiliki kandungannya atau batuan tidak berguna. Kita di sini (Batu Hijau) hanya memproduksi konsentrat yang mengandung tembaga dan emas. Penjualan juga masih dalam bentuk konsentrat atau serbuk kering, tidak dalam bentuk tembaga jadi dan emas batangan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan perusahaan, pada kuartal pertama 2012 tercatat produksi tambang Batu Hijau mencapai 7,936,117 ton konsentrat. Terdiri dari produksi konsentrat tembaga 45,263,433 juta pound dan konsentrat emas 23,286 ounches. "Produksi ini turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Dinar Aryasena.

Dinar juga menjelaskan, proses pemisahan konsentrat dalam instalasi pengolahan dilakukan tanpa campuran kimiawi, seperti pengolahan mineral menjadi produk. "Namun ph-nya tetap dinormalkan sebelum dilepas dan disalurkan pipa tailing ke laut. Jadi prosesnya pemisahan konsentrat. Ini seperti proses memeras santan kelapa," ujar Dinar.

Seperti diketahui, PT NNT mulai membuang tailing ke laut dalam setelah mendapat ijin dari KLH melalui Surat keputusan (SK), Menteri LH Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 dengan jumlah tailing sebesar 54,8 juta dmt (dry metric ton/metrik ton tailing kering) per tahun dan berlaku hingga 2005.

Dalam operasinya PT NNT telah membuang tailing lebih kurang 42 juta dmt per tahunnya.  Selama beroperasi, izin membuang tailing ke laut PT Newmont Nusa Tenggara telah beberapa kali diperpanjang, mulai dari SK Menteri LH Nomor 82 Tahun 2005, SK Menteri LH Nomor 236 Tahun 2007 hingga SK Menteri LH Nomor 92  tanggal 6 Mei 2011.

Selayaknya proses tambang, di dalamya terjadi penggalian dan pembuangan. Di negara asalnya Amerika Serikat, Newmont dilarang membuang limbah di laut. Namun di Indonesia, jutaan kubik tailing Newmont mengguyur perairan sekitar pulau Sumbawa, dan masyarakat pun berkubang limbah hingga tahun 2027 nanti.

BERITA TERKAIT

Pemda Diajak Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi maupun…

Green Movement Wujud Nyata Perusahaan Internalisasi Prinsip ESG

NERACA Jakarta –  Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam…

Kemenperin Komit Berikan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pemda Diajak Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi maupun…

Green Movement Wujud Nyata Perusahaan Internalisasi Prinsip ESG

NERACA Jakarta –  Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi meluncurkan Green Movement sebagai wujud nyata komitmen perusahaan dalam…

Kemenperin Komit Berikan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan jasa bagi para pelaku industri dan pemangku kepentingan…