Perseroan Perseorangan, Bagaimana Pajaknya?

 

Oleh: Edmalia Rohmani, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak

 

Di masa pandemi, pemerintah berusaha meningkatkan level kemudahan berusaha dan investasi melalui serangkaian reformasi regulasi. Salah satunya melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur jenis badan hukum baru berbentuk perseroan perseorangan. Dengan terobosan ini, satu orang perorangan dapat mendirikan perseroan selama memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, serta melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Dibandingkan dengan usaha perorangan, terdapat beberapa kelebihan bila menggunakan bentuk perseroan perseorangan, antara lain: ada pemisahan tanggung jawab yang jelas antara harta pemilik perseroan dan harta perusahaan; relatif lebih mudah mendapatkan akses modal atau pinjaman dari pihak lain (perbankan) karena dianggap lebih kredibel; lebih mudah memenuhi syarat penawaran pekerjaan (tender) yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, dan sebagainya.

Seiring dengan perkembangan usaha, perseroan perseorangan ini sewaktu-waktu dapat diubah statusnya menjadi perseroan terbatas persekutuan modal apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti: pemegang sahamnya harus lebih dari satu orang dan/atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan yang berlaku.

Bila dibandingkan dengan perseroan terbatas, perseroan perseorangan memiliki beberapa kelebihan yaitu: kemudahan mendapatkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS); keputusan usaha lebih mudah dibuat dengan satu pemilik yang menjalankan perusahaan dan sekaligus sebagai pengawas (one-tier); serta tidak memerlukan Akta Pendirian oleh Notaris, cukup menggunakan Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

Aspek KUP dan PPh

Melalui kemudahan usaha di bidang perizinan ini, diharapkan usaha mikro dan kecil dapat naik kelas dan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan baru. Namun demikian, terdapat beberapa aspek perpajakan yang perlu menjadi perhatian pengusaha.

Pertama, terkait pendaftaran, perseroan perseorangan adalah badan hukum yang wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan setelah saat pendirian. Apabila hingga melewati jangka waktu tersebut belum mendaftar NPWP, kantor pajak berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan.

Kedua, karena berbentuk badan hukum, sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), perseroan perseorangan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban membuat laporan keuangan ini juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8/2021 di mana penyampaiannya dilakukan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.

Adapun format isian laporan keuangan yang wajib disampaikan antara lain: laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Kewajiban ini menjadikan perseroan perseorangan dianggap mampu melakukan pembukuan sehingga seharusnya ketika mendaftar NPWP dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh.

Dalam hal perseroan perseorangan ini memenuhi kriteria untuk mendaftar sebagai wajib pajak sesuai PP 23 Tahun 2018, maka hanya dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5% selama 3 tahun sejak tahun pajak terdaftar. Hal ini berbeda dengan jangka waktu wajib pajak pribadi yang bisa menggunakan skema PPh Final hingga 7 tahun sejak tahun pajak terdaftar.

Namun, wajib pajak berbentuk perseroan perseorangan tidak perlu khawatir, sebab perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria UMKM (omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku) masih berhak menggunakan tarif Pasal 31E UU PPh dengan diskon tarif 50%.

Ketiga, sebagai badan hukum, perseroan perseorangan memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 15, dan Pasal 4 ayat (2). Kewajiban sebagai pemotong ini lebih banyak daripada wajib pajak orang pribadi. Sehingga, pemilik perseroan perseorangan dituntut memiliki pengetahuan perpajakan yang lebih luas dibandingkan ketika masih sebagai wajib pajak orang pribadi.

PPN Final UMKM

Kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) timbul ketika perseroan perseorangan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Perseroan perseorangan wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila omzetnya dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Dalam hal omzetnya setahun di bawah nilai tersebut maka disebut sebagai pengusaha kecil dan dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha kecil berstatus PKP yang omzetnya setahun tidak lebih dari Rp1,8 miliar dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sesuai PMK Nomor 74/PMK.03/2021. Melalui ketentuan tersebut, pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar 60% dari pajak keluaran untuk penyerahan jasa kena pajak dan 70% dari pajak keluaran untuk penyerahan barang kena pajak. Dalam hal omzet dalam setahun melebihi Rp1,8 miliar, PKP tersebut wajib menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran sesuai UU PPN.

Apabila sudah menjadi PKP, perseroan perseorangan harus memungut PPN dengan tarif 10% sesuai UU PPN. Adapun menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif ini mengalami kenaikan secara bertahap yaitu 11% per 1 April 2022 dan 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Namun, untuk PKP yang omzet setahunnya tidak melebihi jumlah tertentu dapat memungut PPN dengan besaran tertentu yang lebih rendah atau disebut tarif final yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…