PENDAPAT PENGAMAT HUKUM TATA NEGARA DAN APINDO: - UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Jakarta-Meski Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan buruh terkait uji formil UU Cipta Kerja (Ciptaker), pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai UU itu tetap berlaku dan hal itu bukanlah kemenangan bagi buruh. "Putusan ini memang seperti jalan tengah. Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan," ujarnya, Jumat (26/11).

NERACA

Bagaimana tidak, putusan ini menyebut bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional. "Artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional ini juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku," ujar Bivitri.

Namun, MK berkata lain. Meski proses pembuatan RUU Ciptaker melanggar konstitusional, namun Undang-Undang yang dihasilkan tetap berlaku. "Tetapi putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku," ujarnya.

Bivitri melanjutkan, uji formil adanya putusan yang mengabulkan permohonan adalah yang pertama dalam sejarah. Tidak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil ini. "Karena memang segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan," ujarnya.

Di sisi lain, jika menarik ke belakang. Melihat rekam jejak MK dalam mengambil keputusan kerap mempertimbangkan politik. "Tidak hanya hukum. Karena itulah, jalan keluarnya adalah conditionally unconstitutional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Meski demikian, menurut Bivitri, yang melegakan dari putusan MK tersebut adalah tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana (PP dan Perpres yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat) dalam 2 tahun ini. "Tetapi inipun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik, tetap berlaku."

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, mengacu pada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dibatalkan.

Dia menilai pada putusan yang dikeluarkan oleh MK, hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja. Sehingga hal itu tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam UU Cipta Kerja. "Terhadap materi tidak berubah, ini bukan pembatalan, UU Cipta Kerja tak dibatalkan tapi cuma diminta revisi agar ketentuan membentuk agar ada di dalam uu nomor 12 tahun 2011," katanya dalam konferensi pers, pekan lalu.

Lebih jauh, Hariyadi menilai jika materi dari undang-undang yang digugat sejumlah buruh itu dibatalkan, akan menimbulkan kerepotan terhadap ekosistem bisnis di Indonesia. "Yang diminta itu hukum formil kalau materi dibatalkan itu repot, itu berikan citra kurang bagus. Kita sudah gembor-gemborkan investasi, tapi tiba-tiba UU dibatalkan," katanya.

Dia pun memandang dengan yang jadi sorotan adalah terkait aspek formil, itu bisa menjadi lebih sederhana ketimbang membahas mengenai materi. Karena, UU Cipta Kerja merangkum sekitar 78 undang-undang yang juga disebut Omnibus Law. "Kami optimis kalau (pembahasan) hukum formilnya lebih sederhana. Kalau materi itu pembahasannya banyak lagi," ujarnya.

Hariyadi juga menilai putusan MK terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja hanya meminta pemerintah untuk melakukan revisi dari sisi hukum formil. Alasannya, metode omnibus law belum menjadi bagian dari UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

Artinya, tidak ada perubahan apapun dalam materi UU Cipta Kerja. Sehingga dia optimis dalam waktu 2 tahun pemerintah bisa menyelesaikan perbaikan yang diminta oleh hakim konstitusi. "Karena ini tentang hukum formilnya jadi lebih simpel, kecuali kalau terkait materi, ini bisa panjang karena pembahasannya banyak sekali," ujarnya.

Atas dasar itu, maka peraturan pemerintah atau aturan turunan dari UU Cipta Kerja masih berlaku. Hanya saja bagi peraturan pemerintah yang baru akan dikeluarkan tidak bisa berlaku karena hakim konstitusi menyatakan untuk ditangguhkan. "Jadi yang kami pahami ini hanya merevisi hukum formilnya bukan materinya. Untuk itu terhadap PP yang sudah dikeluarkan akan tetap berlaku dan yang belum keluar ditangguhkan," kata dia.

Termasuk PP terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Adanya keputusan MK tersebut berarti pemerintah tetap memberlakukan PP yang telah dikeluarkan. "Termasuk UMP, ini tetap berjalan, kecuali PP-nya belum keluar," ujarnya.

Terkait dampaknya ke bisnis, sejauh ini Hariyadi menilai belum ada dampak yang berarti. Apalagi putusannya baru dibacakan.

Tanggapan Buruh

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika pihaknya menghormati segala putusan MK tersebut. "Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada MK, KSPI dan buruh Indonesia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik bersama pemerintah untuk menghancurkan hak-hak buruh melalui omnibus law UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan," kata dia dalam keteragan tertulis di Jakarta, Kamis (25/11).

KSPI juga merespon sikap Majelis Hakim MK menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menurut Said, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diamanatkan MK kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur tata cara pembuatan UU Cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Dia berharap dalam proses ini, buruh dan masyarakat ikut dilibatkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," kata ketua majelis hakim Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, pekan lalu.

Terkait putusan ini, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ujar Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…