Perkembangan Pengawasan KPPU Atas Jasa PCR dan Verifikasi Kadar Nikel

NERACA

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan hasil pengawasannya atas persoalan PCR (Polymerase Chain Reaction) dan verifikasi kadar nikel yang mengemuka di publik beberapa minggu terakhir dalam pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara virtual hari ini di Jakarta. Kedua isu tersebut menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, sehingga penting bagi KPPU untuk menyampaikan perkembangan pengawasannya atas kedua persoalan tersebut.

Perkembangan ini dipaparkan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Ekonomi Mulyawan Renamanggala, dan Direktur Investigasi Gopprera Panggabean.

Dalam paparannya, KPPU menjelaskan bahwa telah mengkaji industri PCR, termasuk melakukan diskusi dengan berbagai pihak (seperti BPKP, Persi, Gakeslab, ILKI, ICW, dan lainnya), pemantauan/survey tarif di seluruh area kantor wilayah KPPU, analis data nasional dan ASEAN, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Kesehatan.”Dari kajian tersebut, KPPU berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melalui instrumen harga eceran tertinggi (HET) dapat merupakan kebijakan yang terbaik saat ini karena jasa tes PCR bersifat inelastis dan tidak dapat diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11).

KPPU menemukan sebagian harga tes PCR mendekati atau sama persis dengan HET yang ditetapkan. Padahal kajian mencatat bahwa komponen harga pembentuk tes PCR, khususnya biaya reagen, sangat bervariatif. Saat ini (per September 2021), komponen biaya reagen mencapai 49,27% - 55,15% dari biaya tes PCR. Sebelum September 2021, komponennya mencapai 50,79% - 51,86%. Artinya, komponen harga reagen masih faktor penentu atas biaya tes PCR. Sejak penurunan HET, terlihat bahwa harga reagen turun mengikuti kebijakan penurunan HET Test RT-PCR. Pihak laboratorium turut menyesuaikan harga test dengan melakukan efisiensi pada komponen overhead, biaya habis pakai dan adminitrasi.

Saat ini terdapat 60 merek reagen yang mendapat izin edar dari Kemenkes. Impor reagen per 2020 sebagian besar dilakukan oleh swasta (85,07%), serta pemerintah dan lembaga lain (14,92 %). Proporsi impor swasta hingga September 2021 meningkat menjadi 93,84%, sementara Pemerintah dan lembaga lain menurun menjadi 6,15%. Secara konsentrasi pasar, empat importir swasta (concentration ratio/CR4) mencapai 29,17% (2020) dan 18,90% (2021). Kondisi ini masih dapat dianggap kompetitif, jika berdasarkan diri pada CR4 tersebut. Dengan kondisi pasar tersebut, seharusnya efisiensi masih dapat dilakukan.

KPPU juga melihat selama pandemi, Pemerintah telah memberikan kemudahan untuk melakukan importasi alat-alat kesehatan termasuk reagen PCR sehingga terdapat banyak perusahaan pengimpor reagen. Namun saat ini belum diketahui asumsi harga reagen yang menjadi patokan pemerintah dalam perhitungan HET.

Dalam praktek, harga reagen dapatdisesuaikan pemasok rata-rata 37,29 % pasca penetapan tarif PCR di bulan Agustus 2021. Ini dapat mengindikasikan adanya peran importir dan distributor reagen dalam mempengaruhi tarif PCR. Memperhatikan temuan tersebut, ke depan KPPU akan melakukan pedalaman terkait importir reagen serta potensi adanya kelompok usaha dalam pelaku usaha laboratorium. Di lain sisi, KPPU mengimbau agar Pemerintah lebih terbuka dalam perhitungan harga eceran tertinggi agar pengawasan harga test PCR terhadap kebijakan HET yang ditetapkan Pemerintah dapat lebih efektif.

Terkait nikel, KPPU menjelaskan bahwa telah cukup lama mengamati industri nikel tersebut, khususnya atas struktur industri maupun kebijakan yang ada. Persoalan yang mengemuka di publik saat ini, yakni terkait perbedaan hasil verifikasi kadar nikel yang berbeda signifikan antara surveyor perusahaan tambang dengan surveyor smelter, telah menjadi perhatian KPPU dan masih dalam proses penelitian perkara inisiatif guna mengidentifikasi fokus pelanggaran persaingan usahanya. Selama proses penelitian, KPPU telah memanggil dan berdiskusi dengan berbagai pihak, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Kementerian Perindustrian serta pihak terkait lainnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…