Regulasi Rokok Elektronik untuk Melindungi Konsumen

NERACA

Jakarta - Hadirnya rokok elektronik di Indonesia saat ini sudah tidak asing lagi, berbagai macam merek sudah tersebar secara meluas ke berbagai kalangan masyarakat. Hanya saja masih ada oknum yang menyalahgunakan rokok elektronik seperti menambahkan bahan-bahan lain kedalam liquid.

“Hal ini tentu meresahkan bagi masyarakat, karena pada hakikatnya rokok elektronik sebetulnya dapat membantu para perokok aktif untuk berhenti, atau menjadi alternatif rokok dengan kadar risiko yang lebih rendah, bukan justru menjerumuskan penggunanya ke hal yang lebih buruk,” kata Ketua KONVO, Hokkop di Jakarta pada Selasa (9/11).

Keberadaan rokok elektronik yang dijual bebas pun menjadi salah satu perhatian yang tidak boleh luput. Kemudahan akses membeli rokok elektronik dengan bebas merupakan hal yang kurang bijak dilakukan. Karena rokok elektronik bukanlah diperuntukkan untuk anak dibawah umur.

Artinya, saat ini kita sedang menghadapi penyalahgunaan vaping di kalangan anak muda bangsa yang merupakan sebuah tindakan tidak adil bagi mereka yang melihat ini sebagai alat untuk membantu berhenti merokok.  Sebuah studi penting yang diterbitkan oleh Cochrane Review pada Oktober tahun 2020 lalu menemukan bahwa rokok elektrik dengan nikotin adalah alat yang jauh lebih efektif bagi perokok yang ingin berhenti merokok, dibandingkan dengan produk lain seperti patch nikotin atau permen karet.

“JIka kita mau melihat negara-negara lainnya yang sudah mengadopsi rokok elektronik, seperti Inggris dan Selandia Baru, negara-negara tersebut yang telah mengatur penggunaan produk dengan undang-undang khusus vape, bahkan juga memberlakukan peraturan yang berbeda tentang rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini didasari bukti yang diakui secara luas tentang risiko rokok elektrik yang relatif lebih rendah,” jelasnya.

Tanpa pedoman yang tepat tentang standar manufaktur dan informasi akurat tentang vaping sebagai alternatif yang lebih baik untuk berhenti merokok, pasar konsumen tetap tidak akan teratur. Standar manufaktur akan memastikan bahwa konsumen Indonesia terlindungi dari perangkat rokok elektrik dan cairan elektrik yang berkualitas buruk.

“Maka dari itu, kami berharap  pemerintah untuk mengembangkan regulasi yang dapat selanjutnya melindungi konsumen dari produk dan e-liquid yang diproduksi dengan buruk, serta peraturan yang memastikan produk rokok elektrik tidak dijual kepada anak di bawah umur. Regulasi yang bertanggung jawab akan memastikan bahwa produk rokok elektrik terbaik dan teraman akan tersedia bagi konsumen dewasa di Indonesia, seperti yang telah kita lihat di Inggris dan Selandia Baru.,” lanjutnya. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Menteri Hukum: Pembentukan UU TNI Telah Sesuai Ketentuan Undang-undang

NERACA Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor…

Ketua Komisi III: Polri Berhasil Aktualisasikan Peran Pelayan Rakyat

NERACA Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengaktualisasikan perannya sebagai pelayan…

Kemendagri: HAKI Instrumen Strategis dalam Pelaporan Inovasi Daerah

NERACA Jakarta - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HAKI)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Dukung Perbaikan Kebijakan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

NERACA Jakarta - Ombudsman mendukung penuh perbaikan kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi dengan menyampaikan empat saran strategis kepada para pemangku…

Ketua MK RI Terima Kunjungan Ketua MA Belanda

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo menerima kunjungan Ketua Hoge Raad der Nederlanden (Mahkamah Agung Belanda) Dineke…

Haidar Alwi: Kinerja Polri Dinilai Terbaik di Asia-Pasifik

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi mengatakan bahwa kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjaga…