MENKO POLHUKAM MEMINTA BARESKRIM POLRI: - Pelaku Pinjol Ilegal Dijerat Pasal Pidana Berlapis

Jakarta-Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD meminta kepada Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menggunakan cara-cara berlebihan dengan pasal pidana berlapis. "Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," ujarnya usai menggelar rapat terkait pinjol online ilegal di kantornya, Selasa(19/10).

NERACA

Tidak hanya itu, para pelaku pinjol ilegal juga akan dijerat Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Kemudian pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dipakai. "Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan. Ini hukum pidananya.Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai," ujar Mahfud.

Lalu para pinjol ilegal tersebut juga bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3. Kemudian dia juga menjelaskan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan.

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," tegas  dia.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta kepada korban agar tidak perlu membayar utang kepada para penyedia pinjaman online ilegal. "Kepada mereka sudah menjadi korban, jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak menerima, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya.

Mahfud menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Sebab itu, dia meminta agar para pelaku segera berhenti melakukan aksi. "Hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Dengan ini kita menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal,” ujarnya.

Sementara itu untuk pinjaman online yang sah, Mahfud pun memberikan lampu hijau. Dia menegaskan, kepolisian melalui Bareskrim Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. "Dengan ini kita menegaskan kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin sah itu silakan berkembang," ujarnya.

Secara terpisah, Head of Center Innovation and Digital Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, bahwa perempuan menjadi sasaran empuk pinjaman online ilegal. Menurutnya, perempuan lebih banyak menunggak utang dibanding laki-laki.

"Ada satu lagi yaitu keterlibatan perempuan bahwa ada data menarik di mana perempuan itu dia lebih banyak nunggaknya ketimbang laki laki," katanya dalam diskusi 'Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK' di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (19/10).

Menurut dia, literasi finansial perempuan relatif masih rendah. Maka, pinjaman online ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya. "Ini ini harus diperhatikan juga bahwa memang finansial literasi dan sebagainya itu untuk perempuan itu relatif masih rendah dan menjadi sasaran empuk untuk pinjol online ilegal untuk bisa menarik keuntungan dari sana," ujarnya.

Selain itu, Nailul mengungkapkan data menarik lainnya bahwa sampai Juni tahun 2021 kemungkinan 95% pinjaman online yang pernah beroperasi di Indonesia bersifat ilegal. Sedangkan, 5 persen lainnya bersifat pinjol legal. "Yang sangat miris sebenarnya, ketika kita melihat permintaan yang begitu banyak namun pinjol yang legal semakin sedikit dan semakin menurun dan ketika kita melihat diawal tahun 160 menjadi 106," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Model Pinjol Ilegal

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot, mengungkapkan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Ciri pertama adalah pinjol ilegal menawarkan lewat WhatsApp (WA) atau SMS. "Ciri-ciri pinjaman online yang ilegal itu dapat kita lihat, mereka menawarkan penawaran yaitu melalui saluran WhatsApp atau SMS jadi tawaran-tawaran itu adalah tawaran pinjol yang pasti pinjol ilegal," katanya, pekan ini.

Kemudian, pinjaman online ilegal menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasannya. Mereka juga mengakses seluruh data di kontak yang menggunakannya. "Lalu kemudian melakukan penagihan dengan cara teror atau intimidasi dan ini ini sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan cara preventif dan represif. Secara preventif, pihaknya memperkuat literasi keuangan melalui edukasi, dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahayanya penawaran pinjol ilegal ini.

"Kemudian secara represif, Satgas Waspada Investasi kami terus melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjaman online ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi dan hingga kini sudah ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya," ujarnya.

Sementara itu, OJK Papua dan Papua Barat menerima 45 pengaduan terkait pinjol sepanjang 2021. Selain itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak 2018 sampai saat ini telah memblokir sebanyak 3.516 pinjol.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak menjelaskan karateristik pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan berizin di OJK, alamat penyelenggara tidak jelas atau aneh dan sering berganti nama.

Lalu, sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal dan website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone dan lokasi. "Riwayat pelayanan pinjol kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum. Bahkan menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas. Kami telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah dan memberantas pinjol ilegal," ujarnya, Selasa (19/10).

Upaya pencegahan yang dilakukan yaitu dengan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol. Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk melakukan pelunasan, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Namun apabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi.

"Jika sudah jatuh tempo dan belum mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, serta laporkan ke kepolisian setempat jika terjadi teror dan penagihan tak beretika," ujar Adolf seperti dikutip BumiPapua.com.

OJK mencatat hingga 15 Oktober 2021 terdapat 107 pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin di OJK Papua dan Papua Barat. Hingga Agustus terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp 26,58 miliar. Sedangkan di Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp 11,68 miliar.

Adolf menyebutkan pinjol memiliki beberapa keunggulan yakni proses yang cepat, persyaratan yang mudah, serta tidak terbatas waktu dan tempat. "Justru dengan kemudahan ini, banyak masyarakat tergiur untuk meminjam dana melalui pinjol, termasuk masyarakat di Papua. Jadi, bukan berarti dengan kemudahan ini, masyarakat bisa terhindar dari risiko," katanya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Ekonom : Swasta Harus Terlibat dalam Pembangunan Infrastruktur

NERACA Jakarta - Pengusaha mengaku kapok ikut menggarap proyek infrastruktur dan layanan publik pemerintah dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan…

PEMERINTAH MENAIKKAN ANGGARAN PENGADAAN MOBIL DINAS - DPR Kritik Keras Batalnya Diskon Tarif Listrik

  Jakarta-Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Mufti Anam mengritik keras terkait batalnya diskon tarif listrik bagi masyarakat. Dia…

Paket Stimulus Belum Cukup Dongkrak Pertumbuhan 5%

    NERACA Jakarta – Pemerintah telah merilis lima paket stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun begitu, Direktur Eksekutif…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Ekonom : Swasta Harus Terlibat dalam Pembangunan Infrastruktur

NERACA Jakarta - Pengusaha mengaku kapok ikut menggarap proyek infrastruktur dan layanan publik pemerintah dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan…

PEMERINTAH MENAIKKAN ANGGARAN PENGADAAN MOBIL DINAS - DPR Kritik Keras Batalnya Diskon Tarif Listrik

  Jakarta-Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Mufti Anam mengritik keras terkait batalnya diskon tarif listrik bagi masyarakat. Dia…

Paket Stimulus Belum Cukup Dongkrak Pertumbuhan 5%

    NERACA Jakarta – Pemerintah telah merilis lima paket stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Namun begitu, Direktur Eksekutif…

Berita Terpopuler