Syarat Wisman Datang ke Bali, Durasi Karantina Belum Final

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan mancanegara (wisman) untuk berwisata ke Bali dalam rangka pelaksanaan uji coba ke daerah tersebut pada 14 Oktober 2021.

Selain visa, wisman juga wajib mengantongi sejumlah dokumen terkait Covid-19, yakni; hasil negatif COVID-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, lalu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya ialah wisman wajib mengisi E-Hac (formulir yang wajib diisi oleh penumpang transportasi udara untuk mencegah penyebaran COVID-19) via aplikasi PeduliLindungi, kemudian melaksanakan tes RT-PCR sesampainya di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Jika hasil negatif, lanjut Sandiaga, maka wisman dapat melakukan karantina sesuai ketentuan.

Adapun jika hasil positif dan tanpa gejala, maka pelaku perjalanan melakukan isolasi di akomodasi masing-masing. Jika hasil positif dan bergejala, maka pelaku perjalanan melakukan karantina di fasilitas kesehatan terdekat dari akomodasi.

Selain itu, dikatakan pelaku perjalanan yang positif dapat melakukan tes PCR kembali pada hari ke-5. Apabila, negatif dapat melakukan aktivitas di luar ruangan (karantina periode adaptasi). Seandainya positif, maka perlu mengulang siklus karantina.

Berbicara mengenai masa karantina wisman yang sebelumnya menjadi sorotan, Sandiaga mengungkapkan kalau telah ada usulan karantina selama empat sampai lima hari, dari durasi awal lima hari.

"Usulan karantina dipersingkat menjadi 4-5 hari, namun belum final decision (keputusan final). Pertimbangan utama pemangkasan durasi karantina adalah hitungan inkubasi. Catatan terbaru yang saya peroleh, masa rata-rata inkubasi COVID-19 adalah 3,7 sampai 3,8 hari," ujarnya dalam Weekly Press Briefeing Kemenparekraf yang digelar daring pada Senin (11/10).

Sandiaga menerangkan, bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan telah memberikan arahan terkait negara yang dipertimbangkan masuk ke dalam seleksi akhir diizinkan ke Bali. Yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Selandia Baru. "Kami menyampaikan beberapa usulan negara-negara lain yang juga bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," jelas Sandiaga.

Selain Bali, hingga saat ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34/2021 destinasi lain belum diperbolehkan membuka gerbang wisatawanya untuk wisman. Sampai saat ini, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Soekarno Hatta di Jakara terbuka hanya bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan bisnis esensial.

Di sisi lain, Tes negatif Covid-19, status vaksin dan karantina saat kedatangan bisa jadi aturan baru yang menyertai paspor dan visa saat melancong ke luar negeri.

Tiga hal tersebut tentu saja membuat dana pelesir menjadi lebih mahal, namun semuanya harus dilakukan demi kebaikan bersama, mengingat lonjakan kasus penularan dan kematian akibat virus corona menjadi alasan gerbang pariwisata ditutup lagi.

Karantina saat kedatangan dinilai menjadi hal yang paling memberatkan, sebanyak 53 persen peserta dari total 687 suara yang masuk mengatakan kalau mereka jadi menahan diri untuk berwisata karena aturan yang diperketat. Dana karantina menjadi salah satu pertimbangannya.

Urusan dana memang subjektif, tergantung kondisi kantong masing-masing. dua warga negara asing (WNA) mengenai kabar pembukaan Bali, dan mereka dengan senada mengatakan kalau aturan karantina delapan hari di Pulau Dewata harus dibuat sejelas mungkin, sehingga tak ada unsur "pemalakan" di lapangan. Apalagi banyak wisman yang datang ke Bali sebagai pekerja digital nomad (pekerja lepasan dengan kantor jarak jauh), yang notabene tak disponsori perusahaan besar

BERITA TERKAIT

Proyek Ekowisata Bangketmolo Village di Selong Belanak Lombok Siap Dibangun

  Ide futuristik tentang tempat berkumpulnya orang-orang dengan nilai dan minat yang sama akan terwujud di Bangketmolo Village. Siapa pun…

Kucurkan Dana Rp3 Triliun, Vila Mewah Xerana Resort Siap Dibangun di Lombok

NERACA Jakarta - Vila mewah Xerana Resort siap untuk dibangun di kawasan Pantai Pengantap, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dengan luas…

Sajikan Kopi Premium Italia, Caffe Vergnano 1882 Resmi Hadir di Indonesia

  NERACA Jakarta – Caffè Vergnano 1882, salah satu merek kopi paling bergengsi dari Italia, resmi membuka outlet pertamanya di Indonesia, menandai…

BERITA LAINNYA DI Wisata Indonesia

Proyek Ekowisata Bangketmolo Village di Selong Belanak Lombok Siap Dibangun

  Ide futuristik tentang tempat berkumpulnya orang-orang dengan nilai dan minat yang sama akan terwujud di Bangketmolo Village. Siapa pun…

Kucurkan Dana Rp3 Triliun, Vila Mewah Xerana Resort Siap Dibangun di Lombok

NERACA Jakarta - Vila mewah Xerana Resort siap untuk dibangun di kawasan Pantai Pengantap, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dengan luas…

Sajikan Kopi Premium Italia, Caffe Vergnano 1882 Resmi Hadir di Indonesia

  NERACA Jakarta – Caffè Vergnano 1882, salah satu merek kopi paling bergengsi dari Italia, resmi membuka outlet pertamanya di Indonesia, menandai…