Kapolda Diminta Tindak Tegas Oknum Advokat Dibalik Kerumunan Langgar Prokes di PIK

NERACA

Jakarta - Beredar video dimana terlihat puluhan aparat keamanan daerah Pantai Indah Kapuk (PiK), Satpol PP dan aparat kepolisian melarang dan membubarkan kerumunan massa yang diduga anggota Laskar Merah Putih (LMP).

Pada Selasa (17/8) kemarin, massa tersebut bermaksud ingin mengibarkan bendera merah putih di PIK sepanjang 21 meter dengan alasan membuktikan bahwa PIK tidak dikuasai Asing.

Terlihat di video tersebut kerumunan banyak orang (aparat Satpol PP, kepolisian, ormas LMP) membuat arus lalu lintas macet, karena penuhnya jalanan dengan mobil dan kerumunan oknum akibat kejadian tersebut.

Uniknya, diantara kerumunan tersebut ada seorang oknum pengacara NR yang dilaporkan sejumlah orang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah.

Padahal sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, NR dikeluarkan dari program Magister Hukum Universitas Pamulang karena ijazah Sarjana Hukumnya diketahui tidak terdaftar di DIKTI, sehingga melanggar aturan Permenristekdikti No. 59 tahun 2019.

Kini, NR kembali disorot karena terlihat di dalam video bersama orang-orang yang diduga anggota ormas Laskar Merah Putih, di kawasan PIK, 17 Agustus 2021.

Diketahui, DN, anak NR adalah ketua Gerakan Mahasiswa (Gema) LMP, sehingga NR sebagai ibu kandung DN hadir sebagai sosok di balik sensasi pengibaran bendera merah putih sepanjang 21 meter di PIK.

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi mengatakan, oknum advokat NR, tengah mempertontonkan dugaan kedekatannya dengan salah satu petinggi di Mabes Polri, sesuai pengakuannya kepada pelapor.

Buktinya, meski NR, berstatus terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ), muncul dengan santainya di pembubaran aksi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/8) kemarin.

“Ya, mungkin pengakuan NR benar dia punya kedekatan sama salah satu petinggi di Mabes Polri membuat Kapolda Metro Jaya tidak berdaya. Makanya, LP: 1860/ IV/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ sampai sekarang belum ada perkembangan. Malah, viral lagi kejadian di Penjaringan rupanya ada NR di sana, berkerumun, melanggar PPKM dan tidak bermasker. Hukum tidak menyentuh NR. Hebat.” sindirnya kepada wartawan, Kamis (19/8).   

Sugi mengaku, LQ Indonesia Law Firm masih menunggu perkembangan laporan polisi terkait dugaan penipuan yang dilakukan NR terhadap korban Sherly Kuganda (SK) yang kehilangan duitnya sebesar Rp550 juta karena modus penangguhan penahanan sebagaimana screenshoot WhatsApp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

“Dalam kasus itu, NR mencatut nama mantan Sesjamdatun Kejagung, CA untuk mendapatkan kepercayaan dari korban Sherly, sehingga menyerahkan uang sebesar Rp550 juta. Tapi, nyatanya SP3, CA tidak terbukti makanya jelas penipuan yang dilakukan NR,” tuturnya.

Kemudian Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria mengomentari kejadian tersebut. "Maksud NR adalah membuat sensasi, namun karena tidak pintar hukum, maka dia terobos semua aturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat soal protokol kesehatan," ujar Maria , dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

Seharusnya, lanjut Maria, jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengelola PIK dan Pemprov DKI Jakarta.

Karena, katanya, untuk menurunkan puluhan anggota ormas, seharusnya minta izin gangguan dari pihak kepolisian. "Advokat seharusnya tahu itu," tegasnya.

Maria menyayangkan, berdasarkan video yang beredar, di saat pemerintah susah payah menerapkan kebijakan PPKM, dan menerapkan 3M, NR justru tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

"Terang-terangan oknum pengacara ini kembali mencoreng aturan hukum dan terlihat melanggar prokes dan PPKM dalam video," tegas Maria.

Kapolda Metro Jaya pun diminta berani tegas dan menindak ormas dan oknum aparat penegak hukum yang melecehkan aturan.

Menurut Maria, di saat masyarakat sedang susah menjalani PPKM dan menerapkan prokes 3M, justru oknum advokat terang-terangan tidak jaga jarak, tidak pakai masker dan berkerumunan, sehingga rawan terjadi penularan COVID-19, dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat untuk tidak taat aturan.

"Jangan hanya masyarakat biasa yang ditindak, Ayo Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, berani tindak dan proses oknum NR, DN dan oknum ormas LMP. Tunjukkan aparat kepolisian berani tegas dan terapkan aturan PPKM yang sudah jelas-jelas dilanggar dalam video ini sebagai barang bukti," ungkapnya.

Ia menegaskan, video yang didownload di Youtube dan beredar di masyarakat ini adalah bukti. "Dimana di hari kemerdekaan justru Negara harus melawan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan oleh Presiden Jokowi," paparnya.

"Tolong Kapolda tegas tindak pelanggar PPKM ini. Sangat menyakitkan masyarakat. Jika tidak, ormas lainnya juga akan berkerumunan dan melanggar prokes. Beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelasan melanggar prokes?" pungkas Maria.

Mohar

 

BERITA TERKAIT

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

KPK Tegaskan Kerugian BUMN Merupakan Kerugian Negara

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerugian badan usaha milik negara (BUMN) merupakan kerugian…

BPOM Jajaki Kerja Sama dengan PSI Guna Atasi Ancaman Obat Palsu

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya mengadakan diskusi strategis dengan Pharmaceutical Security Institute (PSI) guna…

Kemenkum Buka Gerai Layanan AHU di MPP Jakarta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali hadir membuka gerai layanan AHU di Mal…