Jangan Ragu Konsultasi ke LQ Indonesia Saat Alami Pailit

NERACA

Jakarta - Pandemi COVID- 19 saat ini tidak hanya menghantam sektor kesehatan, tapi juga sangat berdampak buruk pada sektor perekonomian. Sangat banyak usaha yang mengalami keadaan kesulitan keuangan (financial distress), baik UMKM maupun industri besar yang dimiliki perorangan hingga perusahaan (badan hukum).

Kesulitan keuangan yang dialami pelaku usaha tentunya berimplikasi pada kelangsungan usahanya, sehingga hal ini  sangat berpotensi menyebabkan gagalnya pelaksanaan kewajiban dari pelaku usaha kepada kreditornya.

Kelalaian pemenuhan kewajiban pelaku usaha atau debitur kepada krediturnya, secara sederhana dapat dianggap sebagai sesuatu yang dapat dimaklumi, karena kegagalan tersebut merupakan ketidaksengajaan dan diluar kehendak pelaku usaha atau debitur. 

Namun, ketika dilihat dari kacamata hukum, maka hal tersebut merupakan suatu celah bagi kreditur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang lalai malaksanakan kewajibannya.

Menurut Praktisi Hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Adi Gunawan, banyak perusahaan yang dimohonkan pailit ke pengadilan niaga, dan berakhir dinyatakan pailit, karena pelaku usaha tidak paham dengan kepailitan itu sendiri.

"Kebanyakan dari mereka pusing setelah dijelaskan apa dan bagaimana itu kepailitan serta dampaknya, sayangnya mereka baru konsultasi ketika sudah dinyatakan pailit, harusnya mereka konsultasi sebelum dinyatakan pailit atau pemeriksaan permohonan pailit berlangsung," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8).

Ia menghimbau kepada para pemilik bisnis yang mengalami kesulitan di masa pandemi bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk berkonsultasi karena pentingnya konsultasi untuk membantu sebuah bisnis terlepas dari pailit dan jeratan hukum pidana.

"Ancaman kepailitan pada dasarnya menakutkan bagi setiap orang bahkan perusahaan raksasa sekalipun. Hal ini disebakan karena sejak putusan pailit diucapkan semua kewenangan debitur," terangnya.

Menurutnya, untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator (vide Pasal 24 jo Pasal 69 UU Kepailitan). Sehingga, sangat beralasan jika banyak pelaku usaha berupaya keras menghindari kepailitan tersebut.

"Bagaimana jika debitor yang kesulitan keuangan kemudian lalai melaksanakan kewajibannya kepada kreditornya, tetapi tidak mau jatuh pailit, apakah ada upaya yang dapat dilakukan sehingga debitur tidak jatuh pailit dan tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya?," ucapnya.

Ia menambahkan, upaya yang dapat dilakukan debitor adalah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan bahwa "Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

"Melalui maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur, permohonan PKPU tersebut harus dilakukan oleh Advokat  sesuai dengan Pasal 224 UU Kepailitan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Adi, apabila permohonan pailit sudah terlanjur dimohonkan oleh kreditur, debitor juga dapat keluar dari ancama kepailitan tersebut dengan mengajukan permohonan PKPU  saat pemeriksaan permohonan pailit diperiksa (Pasal 229 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan).

Pentingnya mengunakan wacana yang ada dalam PKPU untuk memberi "nafas" kepada Perusahaan agar dapat membenahi cash flow dan menghindari tuntutan hukum baik pidana maupun perdata dari para Kreditur.

"Ini juga menghindari gangguan seperti disatroni oleh oknum polisi dan debt collector yang tujuannya untuk menagih utang jatuh tempo. Untuk memanfaatkan PKPU ini harus direncanakan secara matang dengan Advokat Profesional di LQ Indonesia Lawfirm," tandasnya. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kapolri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Premanisme

NERACA Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala…

Bareskrim Polri Paparkan Strategi Cegah Kekerasan Berbasis Gender

NERACA Malang, Jawa Timur - Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan strategi pencegahan terhadap tindak pidana kekerasan…

PUIC ke-19 Sepakati Resolusi Bersama, Atasi Konflik dan Wujudkan Perdamaian Dunia

NERACA Jakarta - Konferensi ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau Parliamentary Union of the OIC Member…