Jakarta-KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line sesuai SE Kemenhub No.50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api. Mulai Senin (12/7), calon penumpang KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.
Nantinya, menurut Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, dalam keterangan tertulisnya (10/7), mulai Senin (12/7) akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon penumpang tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL.
“Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor Esensial dan Kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya,” ujar Anne.
Untuk aktivitas dalam sektor esensial mencakup (a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan; (b) Pasar modal. (c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; (d) Perhotelan non penanganan karantina; (e) Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.
Sedangkan untuk sektor kritikal, mencakup (a) Kesehatan; (b) Keamanan dan ketertiban masyarakat; (c) Energi; (d) Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; (e) Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; (f) Petrokimia; (g) Semen dan bahan bangunan; (h) Objek Vital Nasional; (i) Proyek Strategis Nasional; (j) Konstruksi; (k) Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami himbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari. mohar
NERACA Jakarta – Pemerintah bergerak cepat saat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai mengguncang sektor industri dan menciptakan kecemasan di…
NERACA Surabaya-Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini menjadi momen penting bagi berbagai elemen bangsa untuk kembali mempertegas…
NERACA Jakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) terus memperkuat komitmen pelayanan bagi segmen nasabah prioritas dengan menghadirkan beragam produk…
NERACA Jakarta – Pemerintah bergerak cepat saat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai mengguncang sektor industri dan menciptakan kecemasan di…
NERACA Surabaya-Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini menjadi momen penting bagi berbagai elemen bangsa untuk kembali mempertegas…
NERACA Jakarta-PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) terus memperkuat komitmen pelayanan bagi segmen nasabah prioritas dengan menghadirkan beragam produk…