DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Pelayanan Perizinan Terhadap Pelaku IUMK

NERACA

Sukabumi –  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar sosialisasi pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik terhadap pelaku usaha Industri Usaha Mikro Kecil (IUKM), Kamis (10/6).

Sosialisasi ini berlangsung dengan protokol kesehatan ini ketat, dan diikuti sekitar 60 orang dari berbagai jenis usaha mikro industri kecil yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Cianjur. Kemudian pejabat dari Dinas Perindustrian dan Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Sukabumi serta dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukabumi.

Kepala DPMPTSP Zainul S.,SE., diwakili Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, R. Ade Akhsan Bratadiredja dalam sambutannya mengatakan pelaku usaha mikro industri  agar memanfaatkan secara optimal teknologi digital dewasa ini.

Sosialisasi ini, kata dia, sangat bermanfaat bagi para pelaku IUMK untuk mengetahui pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis elektronik. Sebab, lanjut  dia, pemerintah pada era digital ini telah mengubah model pelayanan dari offline ke online. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 pelayanan perizinan berusaha di daerah.

“Sebenarnya PP nomor 5 tahun 2021 pelayanan perizinan dan berbasis risiko, dan PP nomor 6 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah  merupakan implementasi dari undang-undang cipta kerja. Dan daerah masih menunggu  petunjuk pelaksanaan dari pusat,” terang Akhsan.

Dalam sosialisasi ini, tambah dia, para pelaku IUMK akan mendapatkan ilmu atau pengetahuan tentang tata cara pelayanan perizinan secara digital. “Kemudian, fungsi perizinan itu, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” imbuh Akhsan.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Data dan Sistem Informasi pada DPMPT Kabupaten Cianjur, Fahreza A, dalam pemaparannya mengatakan, dasar hukum tentang pelayanan perizinan yang sering dikenal dengan istilah OSS berbasis aplikasi ini, dengan dasar hukum nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua  atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, di mana didalamnya termasuk adanya pelayanan perizinan.

Kemudian Pemerintah menerbitkan PP nomor 24, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Kemudian diterbitkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. “PP Nomor 5 tahun 2021 ini, merupakan pengembangan OSS dari versi sebelumnya ke versi OSS versi 1.1.,” sebut Fahriza, saat menjadi narasumber.

Sekali pendaftaran, tabah Fahreza, akan langsung mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sama dengan Tanda Daftar Perizinan (TDP), yang lebih disederhanakan.

Sedangkan Kepala Seksi Fasilitasi dan Promosi pada Dinas PESDM Kabupaten Sukabumi  Zaki Zain ST, dalam paparannya lebih mengedepankan teknis permohonan rekomendasi perizinan melalui Dinas PESDM. “Setelah mengajukan, maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim Dinas PESDM,” terang Zaki.

Sementara Kepala Seksi Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Asep Unang dalam paparannya sektor pariwisata salah satu sektor pendukung IUMK. Pariwisata, kata dia, memberikan akses luas bagi pelaku IUMK dalam memasarkan produknya.

“Produksi IUMK menjadi satu kebutuhan bagi industri wisata. Dan Pariwisata akan memberi kesempatan berupa fasilitas bagi pelaku IUMK, dengan syarat tertentu, salah satunya telah memiliki perizinan,” katanya.  (Ron)

 

BERITA TERKAIT

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pelindo Fasilitasi 3 UMK Unggulan Ikut Pameran di Luar Negeri

NERACA Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo berpartisipasi di ajang pameran International Food and Hotel Asia (FHA) Food…

MenKopUKM: 57th APEC SMEWG Jadi Forum Strategis Tuntaskan Tantangan UMKM

NERACA Bali – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan forum Asia-Pacific Economic Cooperation Small Medium Enterprises Working Group…

Dishub Kota Sukabumi Tangani Puluhan Kerusakan PJU

NERACA Sukabumi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima laporan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 49 aduan yang tersebar…