Pakar: Penyelesaian Sengketa Investasi Hadi vs PT Monex Tidaklah Rumit Bagi Bappebti

NERACA

Jakarta - Kisruh investasi antara Sugiarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) bergulir sejak 2015, tak kunjung selesai.

Padahal, kasus ini diklaim Sugiarto yang dirugikan Rp34 miliar itu bisa diselesaikan dengan mudah oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), selaku otoritas perdagangan berjangka termasuk trading valuta asing alias forex (foreign exchange). Tetapi lamban, Sugiarto masih menaruh harapan kepada Kepala Bappebti yang baru ini  dipimpin Prof Sidharta Utama dan Menteri Perdagangan Mumamad Lutfi, bisa segera menyelesaikan kasusnya dengan win- win solution. 

Sementara itu, menurut Pakar Forex, Tommy Diansyah, penyelesaian sengketa investasi antara Sugiarto Hadi dengan MIF dan SAM, bukan perkara yang rumit bagi Bappebti."Sebenarnya kasus Pak Hadi ini, sederhana (penyelesaiannya). Minta saja bukti rekam jejak aktual histori trading milik Sugiarto Hadi kepada broker tersebut (MIF dan SAM). Semua akan terungkap," tegas Tommy kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/4).

Hanya saja, Tommy terkesan pesimis bahwa Bappebti berani melakukannya. Sejauh ini, keberadaan Bappebti terkesan kuat bukan untuk melindungi konsumen seperti di negara-negara lain."Bappebti kita orientasinya kepada perizinan dan pengawasan ala kadarnya saja," paparnya.

Pesimisme Tommy cukup beralasan. Lantaran, sengketa investasi yang dialami Sugiarto hadi serta nasabah MIF dan SAM sudah terjadi sejak 2015. Masalah ini sudah ditangani Bappebti era Sutriono Edi, namun kandas. Kini, Bappebti yang dipimpin Prof Sidharta Utama, tetap saja jalan di tempat.

Selanjutnya Tommy menyarankan agar Bappebti hadir sebagai penengah, atau wasit. Pihak Bappebti harus bisa memastikan antara kubu Sugiarto hadi dengan kubu MIF dan SAM, apakah ingin penyelesaian damai, atau ada pilihan lain.

"Semisal, Pak Sugiarto Hadi minta uangnya yang Rp34 miliar dikembalikan semua, atau 2/3, atau setengah. Tinggal disampaikan kepada MIF dan SAM. Kalau kedua belah sepakat, Bappebti yang jadi saksi. Kalau perlu buat surat pernyataan di atas meterai," paparnya.

Namun jika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, kata dia, maka pihak Sugiarto hadi bisa membawanya ke ranah hukum."Mungkin merasa dirugikan atau ada unsur penipuan, Pak Sugiarto ingin menempuh jalur hukum, ya silahkan saja. Itu sih saran saya," pungkasnya.

Upaya menghubungi Ferhat dari pihak Monex Investindo Futures (MIF) tidak membuahkan hasil. Ketika dihubungi melalui telepon seluler dan aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapatkan respons. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Sebanyak 1,3 Juta Konten Judi Diblokir, Komdigi"BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lonjakan masif konten negatif di ruang digital Indonesia terus mengancam keamanan siber nasional. Dari perjudian online hingga…

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring SNPMB 2025

NERACA Jakarta - Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa…

MK: Sebar Hoaks Dapat Dipidana Jika Timbulkan Kerusuhan di Ruang Fisik

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat…