MENSOS JULIARI BATUBARA TERSANGKA KORUPSI BANSOS - Jokowi: Hormati Proses Hukum Berjalan di KPK

Jakarta-Presiden Jokowi mengatakan, menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.  "Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor (6/12).

NERACA

Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota. “Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.

Kepala Negara juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ujarnya.

Terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan agar tak menyelahgunakan bantuan sosial terkait pandemi virus corona Covid-19. Namun menurut dia, imbauan tersebut dihiraukan Menteri Sosial Juliari Batubara "Sudah bolak balik kita ingatkan, tapi dianggap persahabatan kali," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (6/12).

Ghufron enggan menyebut detil sejak kapan pihaknya memantau Juliari dalam mengatur Bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. Namun dia memastikan sudah mendatangi langsung Kemensos sebagai upaya pencegahan. "Kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebut pihaknya sudah mendeteksi adanya tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial," ujarnya, kemarin.

KPK sendiri setidaknya telah telah tiga kali menerbitkan surat edaran mengimbau Pemerintah bersikap transparan dalam penggunaan anggaran terkait Covid-19. "Melalui 3 surat edaran KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Meski sudah tiga kali menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi saat pandemi Covid-19, hal tersebut tidak diindahkan Menteri Sosial Juliari Batubara. Juliari akhirnya dijerat KPK sebagai tersangka.

Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu.

Modus Korupsi

Menurut Ketua KPK, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos. "Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ujar Firli.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp8,2 miliar dari total uang Rp12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar US$171,085 juta (setara Rp2,42 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya KPK sudah menangkap dan menjerat sebagai tersangka terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diduga menerima suap Rp 9 miliar dari kebijakan ekspor benur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya dalam bekerja tidak pandang bulu. Dia menyebut, setiap warga negara adalah sama di mata hukum. "Di hadapan hukum, setiap warga adalah sama, baik itu bupati, wali kota atau pun menteri adalah setiap orang sebagai subyek hukum," ujarnya.

Ghufron mengatakan, KPK dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Menurutnya, siapa pun penyelengara negara yang tak patuh hukum, akan dijerat.

"Pembentukan KPK adalah wujud komitmen bangsa Indonesia untuk membersihkan korupsi, karena disadari korupsi menjauhkan pembangunan dari pencapaian tujuan besar negara yaitu adil dan makmur. Karena itu KPK berkomitmen untuk amanah terhadap tugas tersebut," ujarnya.

Dia berharap, tak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan jabatan atau merugikan keuangan negara. Sebab, dia memastikan akan menjerat siapa saja yang tak mengindahkan upaya pencegahan yang sudah dilakukan pihaknya. "Kami berharap ini adalah yang terakhir, jangan ada lagi yang masih melakukan korupsi karena KPK akan menegakkan hukum secara tegas," ujar Ghufron. bari/mphar/fba

BERITA TERKAIT

MENTAN ANDI AMRAN SULAIMAN TEGAS LANJUTKAN: - Proses Hukum Oknum Manipulasi Data Beras

  Jakarta-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, lanjutkan proses hukum bagi oknum yang memanipulasi data beras yang tengah diproses…

Wisata Raja Ampat Terganggu Bila Pertambangan Merusak

NERACA Jakarta-Rencana penambangan nikel di Raja Ampat Papua menuai penolakan dari masyarakat akan dampak buruknya terhadap lingkungan dan termasuk pariwisata.…

Faktor Penekan Kinerja Ekspor Nonmigas di April 2025

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan Budi Santoso total nilai ekspor Indonesia pada April 2025 mencapai USD20,74 miliar. Nilai…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENTAN ANDI AMRAN SULAIMAN TEGAS LANJUTKAN: - Proses Hukum Oknum Manipulasi Data Beras

  Jakarta-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, lanjutkan proses hukum bagi oknum yang memanipulasi data beras yang tengah diproses…

Wisata Raja Ampat Terganggu Bila Pertambangan Merusak

NERACA Jakarta-Rencana penambangan nikel di Raja Ampat Papua menuai penolakan dari masyarakat akan dampak buruknya terhadap lingkungan dan termasuk pariwisata.…

Faktor Penekan Kinerja Ekspor Nonmigas di April 2025

NERACA Jakarta – Menteri Perdagangan, Menteri Perdagangan Budi Santoso total nilai ekspor Indonesia pada April 2025 mencapai USD20,74 miliar. Nilai…